Berita

ray rangkuti/ist

Politik

Dana Kampanye Caleg Harus Dimasukan dalam Rekening Parpol

MINGGU, 02 JUNI 2013 | 11:53 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Pencatatan seluruh pengualaran dana kampanye sebagai dana kampanye partai politik bisa dijadikan salah satu cara untuk memastikan bahwa dana itu tertib dan bersumber dari dana halal.

"Artinya, pembiayaan dana kampanye yang dikeluarkan individu-individu caleg harus dipastikan sebagai dana yang tercatat dalam rekening dana kampanye partai politik," tegas Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima) Indonesia, Ray Rangkuti, kepada Rakyat Merdeka Online (Minggu, 2/6).

Kata dia, praktek yang jamak terjadi selama ini, dana kampanye caleg dianggap sebagai dana terpisah dari dana kampanye partai politik harus dihentikan. Selain karena faktanya dana kampanye partai politik itu sedikit dan lebih banyak dikeluarkan oleh para caleg, juga agar ada kontrol atas dana individu-individu caleg.


"Kita tidak lagi dapat membiarkan caleg-caleg yang mengumbar besaran dana yang dikeluarkannya, seperti misalnya menyatakan mengeluarkan sampai  Rp 6 miliar, tanpa tercatat sebagai bagian dari pembelanjaan kampanye partai politik.
Tanpa mengatur itu, maka selamanya kita tak dapat memastikan berapa dan darimana sebenarnya dana yang didapatkan atau dikeluarkan partai politik untuk kampanye," tambahnya.

Pandangan ini, menurut Ray, sesuai dengan pasal 129 ayat (1) UU No 8 Tahun 2012 yang menyatakan bahwa seluruh kegiatan kampanye pemilu anggota DPR, DPRD Kabupaten/Kota didanai dan menjadi tanggung jawab partai politik masing-masing. Jelas bunyi pasal ini menyatakan bahwa sistem pemilu kita tidak mengenal pembiayaan kampanye yang bersifat individual.  

Dana kampanye yang bersifat individual, masih lanjutnya, hanya dikenal dalam kampanye calon anggota DPD sesuai pasal 132 ayat 1. Dana kampanye seluruh caleg harus dikelola oleh partai politik. Oleh karena itu, seluruh pengeluaran caleg untuk kepentingan kampanye harus dilaporkan ke buku rekening dana kampanye partai politik selain untuk dicatatkan juga untuk memastikan bahwa tidak ada sumbangan individu yang melebihi  Rp 1 miliar sesuai pasal 131 ayat 1.

"Caleg yang mendanai sendiri kegiatan kampanyenya tanpa melaporkan pengeluaran tersebut ke buku rekening kampanye partai politik dapat dinyatakan sebagai kampanye ilegal," tandasnya. [ian]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

UPDATE

Kebijakan Energi Harus Seimbang dengan Perlindungan Daya Beli Masyarakat

Minggu, 26 April 2026 | 08:05

Lewat Seminar di Wonosobo, Jateng Nyatakan Perang Terhadap Hoaks

Minggu, 26 April 2026 | 07:36

Jemaah Haji Diminta Selalu Bawa Kartu Nusuk dan Dokumen Resmi

Minggu, 26 April 2026 | 07:32

Menkop Optimistis Kopdes Perkuat Ekonomi Masyarakat

Minggu, 26 April 2026 | 07:03

Narkoba Melahirkan Rezim TPPU

Minggu, 26 April 2026 | 06:42

KH Imam Jazuli: Kiai Transformatif Cum Saudagar Gagasan

Minggu, 26 April 2026 | 06:23

Pertemuan Prabowo-Kapolri Mengandung Makna Kebangsaan Mendalam

Minggu, 26 April 2026 | 06:03

Satu Keluarga dengan Lima Nyawa Melayang di Barito Utara

Minggu, 26 April 2026 | 05:48

Tanpa Kubu Tetap

Minggu, 26 April 2026 | 05:13

Pertemuan Menhan dengan Para Jenderal Bukan Sekadar Temu Kangen

Minggu, 26 April 2026 | 05:09

Selengkapnya