Berita

KPK - Komisi Pemberantasan Korupsi

X-Files

Jaksa Kejaksaan Tinggi DKI Dikorek Penyidik KPK

Kasus Suap Pajak PT The Master Steel
MINGGU, 02 JUNI 2013 | 10:03 WIB

KPK terus mendalami kasus suap pengurusan pajak PT The Master Steel. Seorang jaksa dikorek keterangannya sebagai saksi.

Untuk mendalami kasus ini, KPK memeriksa empat saksi. Keempat saksi yang diperiksa adalah seorang jaksa pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta bernama Desi Meutia Firdaus, dan tiga orang dari pihak swasta bernama Teddy Muliawan, Effendy Komala, dan Diah Soemedi. Mereka diperiksa pada Jumat (31/5).

Keempat saksi itu diperiksa untuk tersangka pegawai Ditjen Pajak M Dian Iwan (MDI) dan Eko Darmayanto (ED). “Empat saksi itu hadir dalam pemeriksaan,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi Sapto Prabowo.


Menurut Johan, pemeriksaan tersebut untuk menelusuri apakah ada pihak lain yang ikut terlibat dalam penyuapan pengurusan pajak PT Master Steel atau tidak. “Baik dari pihak penyuap atau yang disuap,” ujarnya.

Hari itu, KPK juga memeriksa tersangka Eko. Eko tiba di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan sekitar pukul 10 pagi. Dia datang diantar mobil tahanan jenis Toyota Kijang dari Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur.

Mengenakan batik dibalut baju tahanan KPK warna oranye, Eko duduk di kursi tengah. Dia dikawal dua petugas KPK yang berada di kursi tengah dan depan.

Di Gedung KPK, Eko didampingi pengacaranya, Made Rachman Marasabesy. Made menyatakan terus mendorong kliennya agar mengungkap semua kejahatan yang diduga dilakukan pegawai hingga atasannya di Direktorat Jenderal Pajak.

Namun, kata dia, sampai saat ini KPK belum mendukung langkah kliennya itu untuk menjadi justice collabolator. “Intinya begini, tidak mungkin anak buah melakukan pelanggaran jika tidak ada persetujuan dari atasan,” kata Made.

Made Rachman berharap, setelah bolak-balik kliennya diperiksa, baik sebagai saksi atau tersangka kasus suap pajak PT The Master Steel, KPK segera memeriksa atasan-atasan Eko di Ditjen Pajak atau di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Jakarta Timur.

Pada Selasa (28/5), KPK memeriksa seseorang bernama Abdurrachman Assegaf. Assegaf diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Dian. Abdurrachman datang ke Gedung KPK menumpang taksi Silver Bird hitam. Dengan langkah tertatih, Abdurrachman menaiki tangga Gedung KPK satu persatu dibantu tongkat cokelat di tangan kanannya.

Saat dicecar pertanyaan, Abdurrachman tidak menjawab dan hanya tersenyum. Dia lebih memilih irit bicara. “Diperiksa sebagai saksi untuk seseorang,” ujar Abdurrachman yang mengenakan jas hitam dan celana jins.

Selain memanggil Abdurrachman, penyidik juga memanggil PNS Ditjen Pajak Kusni Utomo dan tersangka lain Teddy Muliawan sebagai saksi untuk tersangka Dian. KPK juga menjadwalkan untuk memeriksa Dian sebagai tersangka.

Usai diperiksa, Abdurahman membantah terlibat kasus dugaan suap pengurusan pajak PT Master Steel. Dia mengaku hanya pernah dimintai nasehat oleh Eko Darmayanto yang kini sudah berstatus sebagai tersangka. Namun, Abdurrahman menolak permintaan Eko.

“Saya menyarankan untuk menggunakan jasa lawyer atau pengacara untuk dapat mengurusinya. Jadi bukan dia langsung. Tapi ternyata dia melakukannya sendiri. Makanya dia sampai hari ini ditahan kan,” katanya.

Kendati demikian, Abdurrahman mengaku tidak tahu-menahu masalah pajak PT The Master Steel yang diurus Eko tersebut. Assegaf mengaku tidak mengenal sama sekali pihak PT Master Steel. “Kenal satu orang (pajak), yang tersangka ED. ED datang pada saya meminta advice. Saya memberikan advice kepadanya. Untuk kepengurusan itu enggak bisa langsung. Kasus pajak itu kan perusahaan, itu menunjuk lawyer dong,” katanya.

Pada Kamis (29/5), Ditjen Pajak kembali membantah keterlibatan Dirjen Pajak Fuad Rachmany dalam penyelesaian kasus pajak PT Master Steel Manufactory. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Kismantoro Petrus mengatakan, Fuad Rachmany tidak terlibat dalam proses pemeriksaan bukti permulaan dari PT The Master.

Dia mengatakan, nama Fuad pertama kali muncul dari pernyataan tersangka ED bahwa pejabat pajak juga terlibat dalam kasus pajak PT Master Steel, dan salah satunya adalah Direktur Jenderal Pajak Fuad Rachmany.

“Kabar itu fitnah, pernyataan ED melalui pengacaranya bahwa ada keterlibatan Fuad Rachmany dalam kasus pajak Master Steel, tidak benar,” ujarnya.

Dalam kasus ini, terakhir KPK telah menetapkan tersangka terhadap Direktur Keuangan PT The Master Steel, Diah Soembedi, dan sudah menahannya. Tersangka lainnya adalah Manager Keuangan The Master Steel, Teddy Muliawan dan Effendi yang berperan sebagai pemberi suap.

Eko dan M Dian ditangkap KPK di Terminal III Bandara Soekarno-Hatta setelah kedapatan menerima uang 300 ribu dolar Singapura, atau setara Rp 2,34 miliar dari PT Master Steel yang diduga sebagai uang suap pengurusan tunggakan pajak perusahaan tersebut.

KILAS BALIK
Kepala Kanwil Jaktim 2 Kali Diperiksa


KPK memeriksa Kepala Kantor Wilayah Pajak Jakarta Timur Haryo Damar sebagai saksi kasus suap pajak PT The Master Steel pada Jumat (24/5) lalu. Pemeriksaan Haryo merupakan lanjutan dari pemeriksaan dua hari sebelumnya. Haryo tiba di Gedung KPK pukul 1.20 siang.

Mengenakan batik lengan panjang, Haryo datang tergesa-gesa. Tak ada komentar dari pria yang mengenakan kacamata itu. Pukul 6.30 petang, Haryo keluar ditemani stafnya. Dia mengaku diperiksa untuk melengkapi berkas tiga tersangka lain.

“Pemeriksaan kemarin untuk satu tersangka. Sekarang untuk tiga tersangka lain. Hanya kopi-kopi saja,” katanya.

Haryo mengaku mengenal tersangka Direktur Keuangan PT The Master Steel Diah Soembedi. “Terhadap wajib pajak, kami kan persuasif. Saya bilang, kalau mau menyelesaikan, lakukan dengan cara yang benar, itu saja,” akunya.

Haryo mengatakan, apa yang dilakukan dua tersangka dari Ditjen Pajak Eko dan Dian Irawan merupakan kesalahan mereka berdua. “Tidak ada instruksi dari atasan untuk hal seperti itu,” ujarnya.

Pada Rabu (22/5), Haryo juga diperiksa sebagai saksi. Selama 12 jam dia dicecar penyidik soal keterlibatan anak buahnya. Sekitar pukul 9.30 malam, Haryo keluar. Dia mengaku ditanya terkait keterlibatan dua anak buahnya dalam proses penyidikan pengurusan pajak PT Master Steel.

Pada Jumat (24/5), penyidik KPK memeriksa lima saksi kasus suap pajak PT The Master Steel. Para saksi itu adalah Direktur Utama PT The Master Steel Istanto Burhan, bagian keuangan PT The Master Steel Riko, konsultan pajak Ngadiman, dua petugas secure parking Bandara Soekarno Hatta Nakum dan Gina.

Lima orang tersebut diperiksa sebagai saksi untuk tersangka dua petugas pajak, M Dian Irwan Nuqishira dan Eko Darmayanto. “Kelima saksi hadir dalam pemeriksaan,” kata Kepala Biro Humas KPK Johan Budi Sapto Prabowo di kantornya.

Saat ditangkap KPK, Dian dan Eko merupakan penyidik pajak pada Kanwil Pajak Jakarta Timur yang menangani masalah pajak PT The Master Steel. “Kami menjelaskan proses dari penyidikannya. Kami bilang, kami sudah ada koordinasi dengan Direktorat Intelijen dan Penyidikan, dan kami pada waktu itu adu cepat,” kata Haryo.

Menurut Haryo, dua anak buahnya ini merupakan penyidik pajak yang diberi tugas untuk melakukan pemberkasan masalah pajak PT Master Steel. Penyidikan ini dimulai tahun 2011. Dalam menjalankan tugasnya, Haryo menyatakan, keduanya dibekali kewenangan sebagaimana diatur dalam undang-undang.

“Kalau dia menyimpang, kami ada treatment dan proses-proses yang harusnya dia ketahuan. Kalau sudah sampai dia menyuap dan sebagainya, itu yang punya alat di sini (KPK),” ujarnya.

Saat disinggung berapa besaran pajak PT Master Steel yang bermasalah, Haryo tidak dapat mengungkapkannya ke publik. Alasannya, itu masuk kategori rahasia. Begitu juga kerugian negara yang ditaksir akibat perbuatan dua oknum penyidik pajak ini.
“Itu yang tak boleh, itu lagi dihitung. Itu kerugian negara dan harus dihitung oleh ahli penghitung negara, makanya kami tak boleh bilang,” katanya.

Pada Kamis (23/5), KPK resmi menahan Direktur Keuangan PT The Master Steel Diah Soembedi di Rutan KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Diah merupakan tersangka baru kasus penyuapan dua pegawai Direktorat Jenderal Pajak. “Terhadap tersangka DS dilakukan penahanan di Rutan Klas I Jakarta Timur cabang KPK untuk 20 hari pertama,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi.

Pada Kamis, Diah diperiksa sebagai saksi untuk dua tersangka. Namun, saat keluar dari Gedung KPK pada pukul 7 malam, Diah sudah mengenakan baju tahanan KPK berwarna putih. Tak ada komentar saat ditanya soal penahanannya.

Sebelum ini, Diah berstatus sebagai saksi. Beberapa waktu lalu, KPK memanggil Diah untuk diperiksa sebagai saksi. Namun, Diah tidak memenuhi panggilan KPK saat itu.

 Menurut kuasa hukum Diah, Tito Hananta Kusuma, kliennya dijerat pasal yang sama dengan dua Manajer Keuangan PT Master Steel, Effendi Komala dan Teddy Muliawan yang sudah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.

Berharap KPK Ungkap Jaringan Mafia Pajak
Oce Madril, Peneliti PUKAT UGM

Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (PUKAT UGM) Oce Madril berharap, KPK terus mengembangkan kasus suap pegawai pajak dalam pengurusan pajak PT The Master Steel.

Ia berharap dijadikannya dua pegawai pajak Eko Darmayanto dan Dian Irawan sebagai tersangka, bisa mengungkap jaringan mafia pajak. Menurut dia, salah satu sektor paling besar mengalami kebocoran uang negara adalah di bidang pajak.

“Ini yang harus segera diungkap KPK. Agar pajak yang seharusnya masuk APBN, tidak masuk ke kantong-kantong pribadi,” ucap Oce.

Kata Oce, salah satu modus korupsi di bidang pajak adalah menyuap petugas pajak, agar wajib pajak bisa mengemplang uang pajak yang seharusnya dibayarkan. Karena itu, Oce meminta KPK menelusuri pihak-pihak lain yang melakukan modus sama.

“Kemungkinan masih ada banyak perusahaan yang melakukan pengemplangan dengan modus yang sama dengan PT Master Steel,” ujarnya.

Menurut Oce, kasus tersebut semestinya tak berhenti pada pegawai biasa seperti tersangka Eko dan Dian Irawan. Tapi juga orang-orang yang diduga terlibat di lingkungan Ditjen Pajak. Kata dia, bisa saja ada pimpinan di Ditjen Pajak yang ikut terlibat. “Ini yang harus diungkap oleh KPK,” ucapnya.

Kata dia, pengusutan kasus ini sebagai langkah untuk membersihkan Ditjen Pajak dari pegawai-pegawai pajak yang nakal. Menurut dia, apakah yang terlibat hanya pegawai golongan IV atau golongan III seperti dua tersangka kasus ini.

Padahal, kata dia, jika ingin membereskan masalah pajak, KPK harus bisa mencari pimpinan di Ditjen Pajak yang diduga terlibat kasus seperti ini.

“Jangan sampai ada asumsi, yang bisa ditangkap KPK hanya golongan bawah,” pungkasnya.

Heran Masih Ada Kasus Suap Pajak
Deding Ishak, Anggota Komisi III DPR

Anggota Komisi III DPR Deding Ishak berharap, KPK bisa mengusut tuntas kasus suap pegawai pajak dalam pengurusan pajak PT The Master Steel. Ia berharap, KPK bisa mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Deding menilai, salah satu keuangan negara yang banyak bocor adalah uang pajak.

“Pajak ini memang andalan pemasukan uang negara, tapi tingkat korupsinya cenderung meningkat,” kata Deding.

Menurut dia, kasus suap pegawai pajak terjadi lagi karena reformasi birokrasi pemerintah belum berhasil. Terutama reformasi birokrasi di Direktorat Jenderal Pajak.

“Faktanya, tiap tahun ada saja kasus pajak ditemukan. Ini memprihatinkan,” ucapnya.
Menurut Deding, kasus pajak harus diusut tuntas sampai ke pimpinan. “Bisa saja ini fenomena gunung es. Terlihat kecil, padahal sudah menggurita,” tandasnya.

Kata dia, banyak modus yang dilakukan para wajib pajak untuk menggelapkan pajak. Salah satunya menyuap pegawai pajak. Seperti wajib pajak yang seharusnya bayar pajak Rp 100 miliar, tapi menyuap pegawai pajak Rp 1 miliar ke petugas pajak. “Artinya, uang negara Rp 100 miliar hilang,” ucapnya.

Deding mengaku heran, meski pegawai pajak sudah mendapat remunerasi, tapi masih saja ada kongkalikong dengan wajib pajak. Pimpinan Ditjen Pajak tak bisa lepas tangan. “Hal seperti ini tentu sangat melukai perasaan rakyat,” ucapnya.

Ia meminta Dirjen Pajak segera melakukan evaluasi terhadap sistem yang ada di lembaga tersebut. Menurut dia, tertangkapnya pegawai pajak yang menerima suap, merupakan pertanda bahwa di lembaga tersebut masih terdapat celah untuk berbuat kejahatan. [Harian Rakyat Merdeka]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya