Berita

kpk

X-Files

Tanah Luthfi Di Bogor Banyak Pindah Tangan

Sebelum Dibeli Tahun 2006
SABTU, 01 JUNI 2013 | 09:13 WIB

KPK menyita satu lagi aset berupa tanah dan bangunan yang diduga milik tersangka kasus sapi dan pencucian uang, Luthfi Hasan Ishaaq (LHI). Tanah seluas 5,9 hektar ini terletak di RT 02/06 Kampung Kandang Sapi, Desa Barengkok, Kecamatan Leuwi Liang, Bogor, Jawa Barat.

Rakyat Merdeka mendatangi tanah LHI yang berjarak sekitar 15 kilometer arah barat kampus Institut Pertanian Bogor (IPB) Darmaga itu, pada Kamis (30/5) lalu. Lokasi aset berada di sebuah bukit, sekitar 3 kilometer dari pasar Leuwi Liang. Jalan ke sana tidak mulus, sudah banyak yang berlubang.

Tanah dan bangunan itu merupakan bekas pabrik genting keramik. Desa Barengkok memang salah satu sentra penghasil genting dan batu bata merah di Kecamatan Leuwi Liang.


Ada tiga bangunan utama seluas setengah lapangan sepakbola berdiri di sana. Di bagian belakang, berdiri bangunan tambahan yang sebelumnya digunakan untuk mes, dapur dan kantor. Bagian depannya yang beraspal, semula merupakan tempat parkir seluas dua lapangan tenis. Sisa lahan lain sudah tertutup semak belukar.

Ketua RW 06 Bustomi mengatakan, bangunan itu awalnya adalah pabrik genting keramik yang selesai dibangun pada 1995. Pabrik tersebut sempat beroperasi sampai krisis moneter tahun 1997 menghantam. “Mungkin karena bahan bakar untuk operasional saat itu mahal, jadi gulung tikar,” ceritanya.

Ditanya siapa saja pemilik tanah tersebut sebelum disita KPK, Bustomi mengaku tidak tahu pasti. “Awalnya milik orang Medan, terus dijual, kemudian dijual lagi. Sudah banyak berpindah tangan,” kata Bustomi di rumahnya.

Menurut Bustomi, berdasarkan informasi dari seorang pengurus PKS di tempatnya, bekas pabrik itu milik orang PKS. Katanya, berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), harga tanah di kampung Kandang Sapi Rp 20 ribu per meter.

Jadi, jika luas tanah 5,9 hektar, maka harga jual aset tersebut sekitar Rp 1,1 miliar. “Dengan bangunan yang berdiri di lahan itu, aset tersebut bisa mencapai Rp 2,5 miliar,” takarnya.

Pengacara Luthfi, Zainuddin Paru mengakui bahwa tanah di Leuwi Liang itu milik kliennya. Tanah tersebut dibeli Luthfi pada 2006. “Harganya tidak ingat berapa, tidak sampai miliaran. Awalnya memang untuk pabrik genting dan bata,” kata Paru.

Menurut penjaga tanah itu, Agung, di dalam pabrik masih terdapat peralatan untuk membuat genting. Lantaran itu, tanah dan bangunan tersebut dijaga 24 jam. Dia mengaku bekerja pada seorang bernama Uu. Hampir tiga tahun, Agung dan lima rekannya menjaga aset tersebut agar tetap aman. “Saya mah nggak tahu pemiliknya siapa,” katanya dalam logat Sunda yang kental.

Namun, kata Agung, ada petugas dari kecamatan dan polsek mendatangi tempat tersebut pada Kamis pagi lalu. “Bertanya macam-macam soal tanah sitaan, tapi saya nggak tahu,” ucapnya.

Gara-gara tanah dan bangunan itu, bekas anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Yopie Sasongko Batubara diperiksa sebagai saksi bagi tersangka kasus pencucian uang Luthfi Hasan Ishaaq pada Selasa (21/5) lalu.

Yopie diperiksa KPK selama hampir 5 jam. Seusai diperiksa, dia mengaku ditanya penyidik mengenai proses jual beli tanah pada tahun 2004 di Leuwi Liang, Bogor. Kata Yopie, tanah miliknya seluas dua hektar dijual kepada Ahmad Said.

Lalu pada 2006, Ahmad Said menjual tanah tersebut kepada Luthfi. “Harganya ratusan juta saja. Saya nggak ingat harga persisnya karena sudah lama,” katanya.

Yopi semula berencana membuat pabrik di atas tanah itu. Namun, karena tidak memiliki modal yang cukup, dia melepasnya.

KPK terus bergerak menelusuri aset-aset milik Luthfi, antara lain tanah di Bogor ini.

“Telah dilakukan penyitaan lagi, aset yang diduga berkaitan dengan tersangka LHI di Desa Barengkok, Bogor, seluas sekitar 5,9 hektar. Diperkirakan Rp 3,5 miliar,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi Sapto Prabowo pada Rabu (29/5) lalu.

Kilas Balik

Delapan Ribu Ton, Dia Akan Berikan Uang 40 Miliar Tunai

Luthfi Hasan Ishaaq dan Ahmad Fathanah kerap menggunakan Bahasa Arab saat mengupayakan penambahan kuota impor daging sapi untuk PT Indoguna Utama.

Untuk menerjemahkan hasil sadapan itu, Jaksa Penuntut Umum KPK memanggil ahli penerjemah dari Kedutaan Besar Arab Saudi, Jamaluddin dalam sidang terdakwa Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (29/5).

Percakapan yang disadap KPK itu, dilakukan Luthfi dan Fathanah pada tanggal 9 Januari 2013. Keduanya membahas pengajuan kuota impor daging 8 ribu ton dan fee bila permohonan itu disetujui.

Jamaludin menilai, Fathanah dan Luthfi sangat akrab dalam pembicaraan itu, karena keduanya menggunakan bahasa Arab yang dimengerti satu dengan yang lain.

“Kalimat pembicaraannya memberikan sesuatu yang barangkali secara materi menghasilkan. Angka-angka yang disebutkan mengindikasikan adanya transaksi,” kata Jamaludin menafsirkan percakapan Luthfi dan Fathanah di hadapan majelis Hakim.

Berikut percakapan antara Luthfi dan Fathanah dalam Bahasa Arab yang diterjemahkan Jamaluddin, dalam sidang dua Direktur PT Indoguna Utama itu:

-  Fathanah: Besok pagi Ismak ismak e kalam la arab ya ana. Ee ee huwa hiya tukdhil khamaniya alaf batruk ton alheim (artinya: besok pagi.. dengerin saya mau bicara bahasa Arab, dia akan memasukkan sekitar 8 ribu ton)
- Fathanah: Ee khamaniya alaf alheim ee huwa hiya ta I dunna kullu annukhud arbain milyar cash (artinya: 8 ribu ton dia akan memberikan uang sebanyak 40 miliar secara tunai)
- Fathanah: Laham to allaf (dagingnya seribu)
-  Luthfi Hasan: Hiyad turid kam turid e (dia mau berapa)
- Fathanah: Ee tahil ksam tsamania fakod (dia butuh 8 aja).

Dalam sidang ini juga dihadirkan kader PKS yang merupakan pengacara Fathanah, Ahmad Rozi dan asisten pribadi Luthfi, Ahmad Zaky. Rozi mengaku pernah diminta bantuan oleh Luthfi agar menghubungi Komisaris PT Radina Bio Adicita, Elda Devianne Adiningrat untuk menyiapkan data terkini mengenai kebutuhan daging.

Data tersebut dipakai sebagai dasar perlunya tambahan kuota impor daging sapi.

“Memang saya diminta Luthfi minta data dan disampaikan ke Soewarso,” kata Rozi bersaksi. Soewarso adalah orang dekat Menteri Pertanian Suswono. “Minta update data. Tapi saya nggak paham tentang masalah impor daging, jadi saya hanya sampaikan ke Elda,” sambung Rozi.

Atas permintaan Luthfi, Rozi menghubungi Elda pada 30 Januari 2013. “Tadi malam ustad (Luthfi) telepon, jadi dia bilang tolong Bunda (Elda) segera komunikasi dengan Pak Warso,” katanya dalam percakapan dengan Elda yang diperdengarkan di persidangan.

Menurut Rozi, Luthfi meminta agar Soewarso di back-up dengan data lapangan. “Bahwa daging perlu ditambah, intinya begitu,” sebut Rozi kepada Elda di sambungan telepon.

Elda mengatakan dirinya telah memiliki data lapangan mengenai kebutuhan daging. “Ok aku harus komunikasi sama Warso,” ujarnya dalam percakapan.

Ada pula percakapan antara Rozi dengan Elda soal Ridwan Hakim, anak Ketua Majelis Syuro PKS Hilmi Aminuddin. Namun, dari percakapan Rozi menyiratkan bahwa Luthfi tak mau melibatkan Ridwan dalam pengurusan kuota impor daging sapi ini.

Pencucian Uang Bongkar Dugaan Korupsi Yang Lain

Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Hifdzil Alim menilai, langkah KPK melacak aset-aset yang diduga milik tersangka kasus sapi dan pencucian uang Luthfi Hasan Ishaaq, sudah tepat.

Kata Hifdzil, meski berkas pemeriksaan kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi untuk tersangka Luthfi sudah P21 atau dilimpahkan ke tahap penuntutan, KPK masih punya kewenangan untuk terus menelusuri aset-aset yang diduga digunakan untuk pencucian uang.

Menurut Hifdzil, pelimpahan berkas ke tahap penuntutan karena dalam hukum acara pidana, penahanan tersangka dalam penyidikan maksimal 120 hari. Sebelum masa penahanan habis, kata dia, KPK wajib melimpahkan berkas pemeriksaan. Namun, untuk pelacakan aset, KPK tidak diberi batas waktu.

“Aset yang sudah disita lebih dulu yang dijadikan bukti. Selajutnya, penyitaan bisa terus dilanjutkan,” kata Hifdzil, kemarin.

Jika ada aset yang diduga milik tersangka tapi belum disita, lanjut dia, KPK bisa menyusulnya kemudian. “Sudah diatur dalam Undang Undang Pencucian Uang,” ucapnya.

Hifdzil memprediksi bahwa KPK akan kembali menyita aset yang diduga milik Luthfi. Hal tersebut dapat dilihat dari hasil penyitaan KPK sampai saat ini. “Tak menutup kemungkinan masih ada aset lain yang akan disita KPK,” ucapnya.

Menurut Hifdzil, penyitaan aset yang diduga milik Luthfi sudah tepat. Ia juga berharap KPK segera menelusuri dan menyita aset-aset lain yang dicurigai milik Luthfi. Jangan sampai proses pelacakan berlarut-larut.

“Tapi memang, pelacakan aset tidak mudah. Soalnya, dalam konteks kasus pencucian uang, aset dibeli dengan maksud disembunyikan,” ujarnya.

Melalui penyitaan aset dan pengenaan pasal pencucian uang, Hifdzil berharap, KPK juga bisa membongkar dugaan tindak pidana korupsi yang lain.

Adu Kuat Bukti Di Pengadilan

Anggota Komisi III DPR Eva Kusuma Sundari menyerahkan sepenuhnya pengusutan kasus suap kuota impor daging sapi dan pencucian uang ini kepada KPK.

Eva berharap KPK tetap profesional menyelesaikan kasus tersebut. Jika melakukan penyitaan, dia berharap KPK sudah memiliki data yang valid bahwa aset yang disita berkaitan dengan pencucian uang atau tindak pidana korupsi. “Setiap penyitaan harus sesuai prosedur yang benar,” ingatnya, kemarin.

Karena itu, Eva juga meminta KPK memberi kesempatan kepada Luthfi Hasan Ishaaq menjelaskan, dari mana sumber dana aset-aset yang dimilikinya itu. Di pengadilan nanti, pihak Luthfi maupun KPK bisa adu kuat soal kepemilikan aset tersebut.

“Jika nanti di pengadilan Luthfi bisa membuktikan aset tersebut dari hasil jual beli yang sah, maka KPK wajib mengembalikan aset tersebut,” ucap Eva.

Karena itu, kata Eva, KPK harus memiliki data yang valid saat melakukan penyitaan aset yang diduga terkait Luthfi. “Agar nanti dalam dakwaan sudah didukung bukti yang cukup, bahwa aset tersebut terkait pencucian uang,” ujarnya.

Menurut dia, meski rumah yang disita tidak atas nama Luthfi, namun KPK bisa saja menyita aset tersebut. Soalnya, KPK menilai aset tersebut terkait dengan pencucian uang atau kasus korupsi.

Kata dia, bisa saja kepemilikan tanah dan bangunan menggunakan nama orang-orang kepercayaan Luthfi. Atau, orang-orang dekat seperti yang terjadi pada mobil-mobil yang lebih dulu disita KPK.

Menurut dia, banyak cara yang bisa dilakukan untuk menyamarkan kepemilikan dengan tujuan menyembunyikan. Eva juga berharap jaksa KPK bisa segera melimpahkan kasus tersebut ke Pengadilan Tipikor. [Harian Rakyat Merdeka]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya