Berita

RUPS PT ANTAM/IST

Politik

Pengangkatan Direksi Antam Dinilai Sarat Nepotisme

JUMAT, 31 MEI 2013 | 17:30 WIB | LAPORAN:

Pengangkatan Sutikno sebagai direktur ESDM PT Aneka Tambang Tbk (Antam) dipertanyakan. Pasalnya, Sutikno pernah mencatatkan rekok buruk saat menjabat direktur utama PT Perusahaan Gas Negara.

Peneliti Utama Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Siti Zuhro bahkan menyebut, keputusan memilih Sutikno sebagai kesalahan fatal.

"Orang cacat kok direkrut. BUMN kan punya tim khusus soal penentuan jabatan, seperti halnya Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Pangkat)," kata Siti Zuhro.


Dengan terpilihnya Sutikno, menurutnya, memperlihatkan birokrasi di BUMN tidak transparan dalam menempatkan seseorang mengingat posisi tersebut sangat vital.

"Memang harus transparansi dalam merekrut dan mempromosikan direksi-direksinya. Jangan sampai ada nepotisme atau karena perkoncoan. Apalagi, mengangkat orang yang bermasalah," jelas dia.

Dalam pandangan Zuhro, pengangkatan orang-orang di birokasi pemerintahan, termasuk BUMN seyogyanya kredibel dan profesional. Mereka dipilih bukan karena faktor kedekatan, apalagi karena adanya money politik (politik uang), tetapi benar-benar karena kualifikasi.

"Jadi, mereka dipilih bukan karena like dan dislike. Tapi ya ini reformasi birokrasi kita, belum menyentuh semuanya," ujarnya menyayangkan.

Sebelumnya Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) sudah menjatuhkan sanksi kepada manajemen PGN yang dipimpin Sutikno. Alasannya ia melanggar pemberian keterangan yang secara material tidak benar sebagaimana dimaksud dalam pasal 93 UU Pasar Modal. Ia juga melakukan keterlambatan penyampaian keterbukaan informasi terkait penundaan pipaninasi South Sumatera-West Java (SSWJ) selama 35 hari.

Bapepam-LK memberi sanksi denda sebesar Rp 35 juta kepada PGN atas pelanggaran pasal 86 UU  8/1995 tentang Pasar Modal juncto Peraturan Bapepam Nomor X.K.1 tentang Keterbukaan Informasi Yang Harus Segera Diumumkan Kepada Publik.

Bapepam-LK juga memberikan sanksi berupa denda sebesar Rp 5 miliar kepada direksi dan mantan direksi PGN yang menjabat pada periode Juli 2006 sampai 2013. Sanksi itu ditujukan kepada Sutikno dan beberapa manajemen lainnya, yakni Adil Abas Reksoatmodjo (Direktur Pengembangan), Djoko Pramono (Direktur Keuangan), WMP Simanjuntak (Komisaris PGN, yang sebelumnya menjabat sebagai Dirut) dan Nursubagjo Prijono.[wid]

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Andre Rosiade Sambangi Bareskrim Polri Usai Nenek Penolak Tambang Ilegal Dipukuli

Senin, 12 Januari 2026 | 14:15

Cuaca Ekstrem Masih Akan Melanda Jakarta

Senin, 12 Januari 2026 | 14:10

Bitcoin Melambung, Tembus 92.000 Dolar AS

Senin, 12 Januari 2026 | 14:08

Sertifikat Tanah Gratis bagi Korban Bencana Bukti Kehadiran Negara

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

KPK Panggil 10 Saksi Kasus OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

Prabowo Terharu dan Bangga Resmikan 166 Sekolah Rakyat di Banjarbaru

Senin, 12 Januari 2026 | 13:52

Kasus Kuota Haji, Komisi VIII Minta KPK Transparan dan Profesional

Senin, 12 Januari 2026 | 13:40

KPK Periksa Pengurus PWNU DKI Jakarta Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Senin, 12 Januari 2026 | 13:12

Prabowo Tinjau Sekolah Rakyat Banjarbaru, Ada Fasilitas Smartboard hingga Laptop Persiswa

Senin, 12 Januari 2026 | 13:10

Air Naik hingga Sepinggang, Warga Aspol Pondok Karya Dievakuasi Polisi

Senin, 12 Januari 2026 | 13:04

Selengkapnya