Berita

Lydia Kandau dan Jamal Mirdad

Blitz

Lydia-Jamal Mirdad, Surat Nikah Salah Cetak

RABU, 29 MEI 2013 | 09:20 WIB

Sidang perceraian Lydia Kandau dan Jamal Mirdad kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemarin. Namun sidang yang beragendakan pembuktian hanya dihadiri dua orang pengacara Lydia. Lydia absen karena suatu alasan. Sedangkan Jamal, seperti biasa absen tanpa menyisakan alasan.

“Tadi sudah sidang sesuai agenda, pembuktian berkaitan dengan surat-surat (nikah),” ungkap kuasa hukum Lydia, Eleonora Moniung.

Menurut dia, ada beberapa surat-surat yang diajukan sebagai bukti. Namun dalam surat itu terdapat kesalahan cetak.


“Ada beberapa hal berkaitan dengan pencantuman nama, ada yang salah cetak, jadi dikoreksi. Misalnya, surat yang sesuai hukum acara perdata, historis. Perkawinan kan ada surat berkaitan dengan pernikahan,” beber Eleonora.

Sampai saat ini, penyebab perceraian antara Lydia dan Jamal belum diketahui pasti. “Kami nggak bicara soal alasan perceraian,” jawabnya singkat.

Jamal tetap tidak menghadiri sidang. Meski demikian, sidang dilanjutkan seperti biasa. “Sesuai hukum acara semua sudah dilalui,” imbuh Sri Purwani, salah satu pengacara Lydia.

“Yang pasti undangan resmi sudah dikirim secara resmi. Pembuktian sesuai hukum acara,” tambah Eleonora.

Karena ketidakhadiran pihak tergugat sebanyak empat kali, Majelis Hakim bisa saja langsung memutuskan. Namun, menurut Eleonora kliennya ingin mengikuti jalannya sidang seperti biasa.

“Selesai atau tidak tergantung pengadilan. Dia mau ikuti proses sidangnya. Mediasi gagal sudah diberikan kesempatan tiga kali,” tuturnya.

Padahal, bila saja kursi kosong di ruangan sidang diisi oleh Jamal atau pengacaranya, politisi dan aktor lawas itu bisa menggunakan hak atas gugatan cerai istrinya.  [Harian Rakyat Merdeka]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya