Berita

Lydia Kandau dan Jamal Mirdad

Blitz

Lydia-Jamal Mirdad, Surat Nikah Salah Cetak

RABU, 29 MEI 2013 | 09:20 WIB

Sidang perceraian Lydia Kandau dan Jamal Mirdad kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemarin. Namun sidang yang beragendakan pembuktian hanya dihadiri dua orang pengacara Lydia. Lydia absen karena suatu alasan. Sedangkan Jamal, seperti biasa absen tanpa menyisakan alasan.

“Tadi sudah sidang sesuai agenda, pembuktian berkaitan dengan surat-surat (nikah),” ungkap kuasa hukum Lydia, Eleonora Moniung.

Menurut dia, ada beberapa surat-surat yang diajukan sebagai bukti. Namun dalam surat itu terdapat kesalahan cetak.


“Ada beberapa hal berkaitan dengan pencantuman nama, ada yang salah cetak, jadi dikoreksi. Misalnya, surat yang sesuai hukum acara perdata, historis. Perkawinan kan ada surat berkaitan dengan pernikahan,” beber Eleonora.

Sampai saat ini, penyebab perceraian antara Lydia dan Jamal belum diketahui pasti. “Kami nggak bicara soal alasan perceraian,” jawabnya singkat.

Jamal tetap tidak menghadiri sidang. Meski demikian, sidang dilanjutkan seperti biasa. “Sesuai hukum acara semua sudah dilalui,” imbuh Sri Purwani, salah satu pengacara Lydia.

“Yang pasti undangan resmi sudah dikirim secara resmi. Pembuktian sesuai hukum acara,” tambah Eleonora.

Karena ketidakhadiran pihak tergugat sebanyak empat kali, Majelis Hakim bisa saja langsung memutuskan. Namun, menurut Eleonora kliennya ingin mengikuti jalannya sidang seperti biasa.

“Selesai atau tidak tergantung pengadilan. Dia mau ikuti proses sidangnya. Mediasi gagal sudah diberikan kesempatan tiga kali,” tuturnya.

Padahal, bila saja kursi kosong di ruangan sidang diisi oleh Jamal atau pengacaranya, politisi dan aktor lawas itu bisa menggunakan hak atas gugatan cerai istrinya.  [Harian Rakyat Merdeka]

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

September 2026, Industri Kayu Tertekan Karhutla

Rabu, 30 September 2026 | 20:27

Komisaris Asuransi Tokio Marine Indonesia Dicecar KPK Soal Pencairan Komisi Fiktif Asuransi Pelni

Rabu, 30 September 2026 | 20:26

Prabowo Minta Efisiensi APBN Tetap Terukur demi Kesejahteraan Rakyat

Rabu, 30 September 2026 | 20:26

Insentif Pajak Gaji Karyawan di Bawah Rp10 Juta Berlanjut Hingga 2027

Rabu, 30 September 2026 | 19:51

Bulu Tangkis Sumbang 6 Medali Asian Games, BNI Apresiasi Pembinaan PBSI

Rabu, 30 September 2026 | 19:36

Pancasila, Persatuan, dan Ujian Geopolitik

Rabu, 30 September 2026 | 19:23

33,2 Juta Keluarga Akan Terima Bantuan Beras 10 Kg selama Oktober-Desember

Rabu, 30 September 2026 | 19:12

Pemerintah Siapkan Stimulus Ekonomi Rp31 Triliun di Kuartal IV 2026

Rabu, 30 September 2026 | 19:01

Dakwah Ekonomi Syarikat Islam Sejalan dengan Visi Prabowo

Rabu, 30 September 2026 | 18:34

Pengelolaan Gambut di Riau Jadi Rujukan Badan Baru Bentukan Prabowo

Rabu, 30 September 2026 | 18:28

Selengkapnya