Berita

IWAN SULAIMAN SOELASNO/IST

X-Files

Kisruh KJS, Jangan Anggap Remeh Implementasi Kebijakan

SELASA, 28 MEI 2013 | 13:40 WIB

PENERAPAN Kartu Jakarta Sehat (KJS) diwarnai penolakan sejumlah rumah sakit swasta. Alasannya, kerugian rumah sakit karena premi Rp 23 ribu per orang dinilai tidak mencukupi. Alih-alih ingin mengedepankan program pelayanan kesehatan gratis kepada rakyat, kebijakan Pemprov DKI Jakarta ini malah menuai penolakan dari RS swasta dan bahkan adanya upaya interpelasi dari sejumlah anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta.

Sebagai sebuah kebijakan sosial, kebijakan KJS yang dicetuskan Pemprov DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Gubernur Jokowi patut diapresiasi. Sebab, kebijakan sosial merupakan alat atau instrumen untuk mencapai tujuan. Pandangan ini didasari oleh besarnya peran pemerintah yang harus mendesign kebijakan sosialnya agar mencapai hasil-hasil yang diharapkan dan menjadi tujuan masyarakat, yaitu mencapai kesejahteraan sosial. Oleh karena itu, sebagai sebuah instrumen, maka  kebijakan sosial membutuhkan beberapa tahapan dalam proses perumusannya, yang terdiri dari perencanan, formulasi, implementasi dan evaluasi.

Sayangnya, Kebijakan KJS ini sudah bermasalah sejak masih dalam tahapan perencanaan dan formulasi. Aparatur di Pemprov DKI Jakarta agaknya lemah dan kurang cermat dalam melihat kesiapan rumah sakit menghadapi antusiasme warga DKI Jakarta. Pengertian kesiapan itu mencakup berbagai fasilitasi yang dimiliki oleh rumah sakit dalam menghadapi pelayanan kesehatan gratis dan pendataan kelompok sasaran kebijakan KJS (beneficiaries) dimana masih ada warga mampu terdata sebagai penerima KJS. Belum lagi, kesiapan aparatur Pemprov DKI Jakarta sebagai faktor inside government.


Jokowi sejatinya memperhatikan terlebih dahulu faktor kesiapan birokrasi di Dinas Kesehatan sebagai dinas terdepan dalam implementasi kebijakan KJS. Kalau perlu, struktur birokrasi di Dinas Kesehatan dibenahi terlebih dahulu mengingat Dinas Kesehatan Propinsi DKI Jakarta adalah instansi administrasi pelaksana kebijakan politik Jokowi yaitu KJS. Dalam konsep new public administration, politik dan administrasi dapat berbaur dan instansi administrasi seperti Dinas Kesehatan dapat terlibat dalam pengembangan kebijakan publik. Hal inilah yang sesungguhnya dapat memberikan kesempatan yang lebih luas kepada Dinas Kesehatan sebagai instansi administratif untuk menjadi aktor penting dalam kebijakan KJS.

Munculnya rencana DPRD Provinsi DKI Jakarta melakukan interpelasi kepada gubernur Jokowi terkait KJS, memperlihatkan bahwa tahapan formulasi kebijakan KJS ini juga bermasalah. Idealnya, kebijakan KJS ini dirumuskan dalam sebuah peraturan daerah (perda) yang disusun bersama-sama oleh Pemprov DKI Jakarta dan DPRD. Kartu Jakarta Sehat bisa menjadi peraturan daerah (perda) usulan pemerintah yang selanjutnya bisa disampaikan kepada DPRD. Bahkan, pembahasan perda tersebut bisa melibatkan partisipasi publik warga DKI Jakarta yang memang sudah sangat terlihat antusias dengan KJS.

Ibarat sebuah bom waktu, kisruh KJS akhirnya meledak pada tahapan implementasi. Banyak pihak yang menganggap remeh tahapan implementasi kebijakan. Padahal sesungguhnya implementasi itu merupakan tahap yang sangat menentukan dalam proses kebijakan. Dalam konteks kisruh implementasi kebijakan KJS ini, sedikitnya ada 4 faktor yang agaknya kurang diperhatikan oleh para pembuat kebijakan KJS. Pertama, soal komunikasi. Komunikasi suatu program seperti KJS hanya dapat dilaksanakan dengan baik apabila jelas bagi para implementor, yaitu seluruh rumah sakit di Jakarta yang terkait KJS. Kejelasan itu menyangkut proses penyampaian informasi, kejelasan informasi dan konsistensi informasi yang disampaikan.

Sayangnya Pemprov DKI Jakarta belum memiliki cukup data atau informasi mengenai kesiapan rumah sakit dalam melaksanakan KJS. Kedua, sumber daya yang mencakup staf yang cukup baik dari aspek kuantitas maupun kualitas. Jumlah orang miskin yang akan terdaftar di KJS sekitar 4,7 juta jiwa. Oleh karena itu  dibutuhkan ketersediaan tenaga medis yang handal. Sumber daya juga mencakup ketersediaan anggaran dari APBD Provinsi DKI Jakarta untuk membiayai 4,7 juta jiwa melalui KJS yaitu sebesar Rp. 1,2 triliun pada tahun 2013 ini. Seperti diakui oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta, dana tersebut tidak cukup sebab setelah dihitung  kembali ternyata membutuhkan dana sebesar Rp 2,5 triliun - Rp 3 triliun. Sangat disayangkan Gubernur dan Wakil Gubernur tidak mencermati dan mendalami besaran anggaran KJS.  

Ketiga, sikap birokrasi dan struktur birokrasi. Sikap birokrasi mencakup komitmen aparatur Dinas Kesehatan DKI Jakarta dan para tenaga medis di semua RSUD untuk menjalankan KJS. Tak terkecuali Rumah Sakit swasta. Penolakan belasan rumah sakit swasta terhadap KJS adalah bentuk dari belum tercapainya visi, misi dan konsensus bersama antara birokrasi dengan aparatur rumah sakit. Struktur birokrasi di Dinas Kesehatan, RSUD dan RS swasta hendaknya disusun ulang dan disesuaikan sehingga Standar Operating Procedure (SOP) program KJS dapat benar-benar mengatur tata aliran kerja manajemen birokrasi di Pemprov DKI, RSUD dan RS swasta. Salah satunya adalah manajemen pembayaran.

Pada akhirnya, kebijakan ini perlu dievaluasi oleh semua pihak yang terkait KJS. Evaluasi tentu saja bukan dalam konteks penghentian program KJS. Sebab rakyat DKI Jakarta sudah antusias dengan program ini sejak masih didengungkan oleh Jokowi ketika masa kampanye sebagai calon Gubernur DKI Jakarta. Evaluasi dilakukan untuk menilai seberapa jauh program KJS yang dilaksanakan dapat menghasilkan dampak (outcomes) yang diinginkan, yaitu meningkatnya indeks kesehatan di DKI Jakarta melalui pelayanan kesehatan gratis bagi warga miskin. Terutama yang perlu mendapat perhatian utama adalah sikap birokrasi dan struktur birokrasi Pemprov, RSUD dan RS swasta dalam implementasi KJS. Patut kita ketahui, sehat adalah bagian dari kesejahteraan.

Iwan Sulaiman Soelasno
Direktur Kajian Otonomi Daerah SUN Institute



 

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Sandy Rio Kuahaty Nakhodai GAMKI Jakut 2026-2029

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:26

Bawaslu Dorong Transformasi Digital dari Administrasi ke Pengawasan Berbasis Risiko

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:23

Kementerian HAM Perluas Akses Pendidikan Tak Hanya untuk ASN

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:14

Reformasi Kelistrikan Penting untuk Capai Ekonomi 8 Persen

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:01

Menkop Kukuhkan Yudi Azis sebagai Rektor IKOPIN Periode 2026–2031

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:44

Bahas Keamanan hingga Lapangan Kerja

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:42

Meracik Horor Komedi di Film Ghosthing, Ini Pandangan Peter Surya Wijaya

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:41

Tanggapi Survei Celios, Gibran Janji Kerja Lebih Baik

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:35

Mantan Pj Gubernur Sulsel Bantah Cawe-cawe Pengadaan Bibit Nanas

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:31

APBD DKI 2027 Diusulkan Rp82,89 Triliun, Naik 4,18 Persen

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:20

Selengkapnya