Berita

ILUSTRASI/IST

PILKADA PENAJAM PASER UTARA

Ampuh Pastikan Keterpilihan Yusran Aspar Cacat Hukum

SELASA, 28 MEI 2013 | 08:19 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

. Ketua Mahkamah Agung (MA) diminta untuk mengevaluasi, mengusut serta memecat Hakim Agung yang terlibat merekayasa putusan hukum terhadap tersangka kasus korupsi atas tersangka Yusran Aspar.

Yusran Aspar adalah Bupati terpilih Kabupaten Panajem Paser Utara, Kalimantan Timur. Namun, pencalonan Yusran dinilai cacat, dan pihak KPUD pun sengaja meloloskan Yusran yang jelas-jelas DINILAI bersalah melakukan korupsi.
 
Menurut Koordinator Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum (Ampuh), Fajar Ardy Hidayatullah, dalam surat hasil keputusan perkara Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA) bernomer 1078.K/Pid.Sus/2008 dinilai ada keganjilan. Dalam poin 1 disebutkan, bahwa Yusran dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana korupsi secara bersama-sama.


"Namun dalam poin nomer 2, berbunyi membebaskan terdakwa dari dakwaan tersebut, dan poin tiga disebutkan Yusran terbukti secara sah dan melakukan tindakan pidana korupsi," kata Fajar.

Lebih aneh lagi, ungkap Fajar,  jika tidak terbukti kenapa ada poin 4 yang menyatakan, menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka terdakwa dikenakan hukuman pengganti berupa pidana kurungan selama enam bulan penjara.

"Jelaslah, bahwa dengan keputusan MA tersebut ada pertentangan antara point 1dan 2 dengan bunyi point 3 telah mengakibatkan peluang Peninjauan kembali (PK) yang diajukan terdakwa Drs. Yusran Asfar dikabulkan/dinyatakan tidak bersalah," bebernya, sambil mengatakan bahwa selain diduga tersangkut masalah korupsi, Yusran dalam pelaksaan Pilkada kemarin dia melakukan berbagai kecurangan mulai dari politik uang, manupulasi suara pemilih hingga membuat surat suara palsu, dan bukti-bukti tersebut sudah dihadirkan dalam sidang MK.
 
Untuk menyuarakan tuntutan ini, pada Senin kemarin (27/5), Ampuh pun menggelar aksi di di depan Gedung MA. Dalam aksi yang diikuti 500 massa ini mereka juga meminta Ketua Komisi Yudisial untuk mengusut dan memberikan sanksi kepada para hakim yang terlibat merekayasa putusan. [ysa]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

UPDATE

Kebijakan Energi Harus Seimbang dengan Perlindungan Daya Beli Masyarakat

Minggu, 26 April 2026 | 08:05

Lewat Seminar di Wonosobo, Jateng Nyatakan Perang Terhadap Hoaks

Minggu, 26 April 2026 | 07:36

Jemaah Haji Diminta Selalu Bawa Kartu Nusuk dan Dokumen Resmi

Minggu, 26 April 2026 | 07:32

Menkop Optimistis Kopdes Perkuat Ekonomi Masyarakat

Minggu, 26 April 2026 | 07:03

Narkoba Melahirkan Rezim TPPU

Minggu, 26 April 2026 | 06:42

KH Imam Jazuli: Kiai Transformatif Cum Saudagar Gagasan

Minggu, 26 April 2026 | 06:23

Pertemuan Prabowo-Kapolri Mengandung Makna Kebangsaan Mendalam

Minggu, 26 April 2026 | 06:03

Satu Keluarga dengan Lima Nyawa Melayang di Barito Utara

Minggu, 26 April 2026 | 05:48

Tanpa Kubu Tetap

Minggu, 26 April 2026 | 05:13

Pertemuan Menhan dengan Para Jenderal Bukan Sekadar Temu Kangen

Minggu, 26 April 2026 | 05:09

Selengkapnya