Berita

ilustrasi/ist

KPU Diminta Batalkan Kandidat Bupati Mantan Narapidana

JUMAT, 24 MEI 2013 | 20:37 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

. Sekitar 500 mahasiswa yang tergabung dalam Serikat Masyarakat Peduli Penajam Pasir Utara (SMP 3) melakukan aksi di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan DKPP.

Mereka mendesak agar KPU Pusat membatalkan kemenangan kandidat Bupati dalam pilkada Kabupaten Penajem Pasir Utara, Kalimantan Timur, sebab kandidat bernama Yusran Aspar adalah mantan seorang narapidana korupsi. Bahkan, Yusran  telah memiliki putusan hukum yang tetap dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun.

"Jelas dalam UU persyaratan bakal calon kepala daerah dan wakil syarat untuk jadi kepala daerah tidak pernah dijadikan tersangka," kata Koordiantor SMP 3, Fajar Ardy Hidayatullah di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta (Jumat, 24/5).


Disebutkan, dalam peraturan KPU Nomor 68/2009 tentang pedoman teknis tata cara pencalonan pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah pasal 9 ayat 1 huruf F menyatakan "Bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah Warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi syarat; tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Disebutkan juga, kata Fajar, dalam Pasal 10 ayat 1 huruf N bahwa persyaratan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 tersebut, dilengkapi dengan bukti, surat keterangan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon, sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat 1 huruf F.

Fajar menyatakan, Yusran sebagai kandidat bupati  juga melakukan berbagai kecurangan mulai dari politik uang, manupulasi suara pemilih hingga membuat surat suara palsu, dan bukti2 tersebut sudah dihadirkan dalam siding Mahkamah Konstitusi (MK). "KPU pusat harus segera membatalkan hasil pilkada Penajam Paser Utara-Kaltim," tegasnya.

DKPP, lanjutanya, harus berani melakukan pemecatan terhadap ketua KPUD  Kabupaten Penajam Paser Utara yang telah melakukan kecurangan denga meloloskan mantan narapidana. "Masyarakat Penajam Paser Utara tidak ingin dipimpin oleh maling dan berwatak curang," tandasnya.

Dalam aksinya, massa membawa spanduk bertulisan usut tuntas, Kami menolak hasil pilkada Panajam Paser Utara dan meminta  pecat ketua KPUD Panjemen Andi Arfin. Dan membawa pocong sebagai matinya demokrasi di Kalimantan Timur.  [ysa]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

UPDATE

Kebijakan Energi Harus Seimbang dengan Perlindungan Daya Beli Masyarakat

Minggu, 26 April 2026 | 08:05

Lewat Seminar di Wonosobo, Jateng Nyatakan Perang Terhadap Hoaks

Minggu, 26 April 2026 | 07:36

Jemaah Haji Diminta Selalu Bawa Kartu Nusuk dan Dokumen Resmi

Minggu, 26 April 2026 | 07:32

Menkop Optimistis Kopdes Perkuat Ekonomi Masyarakat

Minggu, 26 April 2026 | 07:03

Narkoba Melahirkan Rezim TPPU

Minggu, 26 April 2026 | 06:42

KH Imam Jazuli: Kiai Transformatif Cum Saudagar Gagasan

Minggu, 26 April 2026 | 06:23

Pertemuan Prabowo-Kapolri Mengandung Makna Kebangsaan Mendalam

Minggu, 26 April 2026 | 06:03

Satu Keluarga dengan Lima Nyawa Melayang di Barito Utara

Minggu, 26 April 2026 | 05:48

Tanpa Kubu Tetap

Minggu, 26 April 2026 | 05:13

Pertemuan Menhan dengan Para Jenderal Bukan Sekadar Temu Kangen

Minggu, 26 April 2026 | 05:09

Selengkapnya