Berita

irgan chairul mahfiz

PT Freeport Abaikan Keselamatan Pekerja

RABU, 22 MEI 2013 | 06:39 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Pihak manajemen PT Freeport Indonesia dituding telah melakukan pengabaian keselamatan kerja dengan membiarkan para karyawan mengikuti pelatihan peningkatan kapasitas K3 (Kesehatan dan Kesehatan Kerja) di lokasi yang tidak sepenuhnya aman yakni ruang kelas bawah tanah area terowongan Big Gossan, Mimika, Papua pada Selasa (14/5) lalu.

Akibat pembiaran itu sebanyak 38 pekerja Indonesia menjadi korban ambruknya ruang kelas yang sudah diduga berisiko runtuh, sehingga membuat lebih 20 orang meninggal namun sebagian masih berada dalam timbunan reruntuhan alias longsor.

Sementara itu, belasan pekerja yang terevakuasi kini mengalami perawatan intensif baik di Rumah Sakit Premier, Bintaro, Tangerang, Banten maupun di RS Tembagapura, Mimika yang difasilitasi oleh PT Freeport Indonesia.


”Banyaknya korban ini jelas mengindikan suatu pengabaian yang sulit diterima akal sehat, sebab perusahaan sama sekali tidak mempertimbangkan faktor K3 untuk wajib diproritaskan kepada karyawan, apalagi mengingat kondisi ruang bawah tanah tidak layak digunakan,” ujar Wakil Ketua Komisi IX DPR RI yang antara lain membidangi pengawasan ketenagakerjaan, Irgan Chairul Mahfiz, (Rabu, 22/5).

Menurutnya, ruang bawah tanah seperti itu tidak seharusnya difungsikan untuk kegiatan apapun termasuk sebagai sarana pelatihan, karena sewaktu-waktu dapat menimbulkan kerugian besar utamanya bagi karyawan.

"Kenapa tidak ditutup saja sejak lama sekaligus dinyatakan bahwa ruangan itu terlarang untuk aktivitas para  karyawan," tegas politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.

Ia juga menilai aneh, perusahaan tambang raksasa internasional asal Amerika Serikat, itu justru tidak bersikap hati-hati dalam mengantisipasi terabaikannya aspek K3 terhadap karyawannya sendiri.

Selanjutnya, atas peristiwa serius dan menyebabkan kerugian nyawa ataupun korban cukup banyak, Irgan mengharapkan pemerintah secepatnya tanggap membentuk tim investigasi guna mencari fakta sesungguhnya, apakah pengabaian yang dibuat PT Freeport Indonesia merupakan kekeliruan biasa ataukah tidak.

”Jika ada fakta-fakta untuk dilanjutkan secara hukum maka PT Freeport harus mendapatkan konsekuensi hukum, di samping menetapkan sejumlah ganti rugi yang memadai bagi para korban dan keluarganya,” jelasnya.

Karena itu, tambah Irgan, pemerintah pusat perlu segera memanggil pihak manajemen PT Freeport terkasus kasus nahas itu untuk meminta tanggungjawab secara penuh, bahkan tak dipungkiri dengan memberi teguran keras berikut sanksi akibat kelalaiannya tersebut. [zul]

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Dudung Resmi Jabat Menko Polkam, Geser Djamari Chaniago

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:23

Pelantikan Suyudi Momentum Perkuat Profesionalisme Polri

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:20

Kuseryansyah Perlu Jelaskan Absen di Kejagung Terkait Kasus PT Crowde

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:19

Profil Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru Pengganti Listyo Sigit

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:18

Harta Menko PMK Sugiono Tembus Rp13,15 Miliar

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:10

Prabowo Lantik Dua Wamenkeu Baru untuk Bantu Suahasil

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:08

7 Kali Reshuffle Kabinet Prabowo-Gibran, Ini Daftarnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Inflasi Tahunan September 2026 Capai 3,28 Persen, Ini Biang Keroknya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Utang BLBI Lunas, Hak Tagih Negara Rp 110 Triliun Belum Tuntas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:50

Pulung Agustanto: Pendidikan dan Dunia Usaha Harus Berjalan Seiring

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:46

Selengkapnya