Berita

istimewa

Politik

KPK Didemo Tangkap Dada Rosada dan Edi Siswandi

SENIN, 20 MEI 2013 | 17:40 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Bandung Raya mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), siang tadi. Dalam aksinya mereka menuntut lembaga anti rasuah itu menetapkan Walikota Bandung Dada Rosada dan mantan Sekretaris Kota Bandung Edi Siswandi sebagai tersangka korupsi dalam kasus dana bantuan sosial Kota Bandung.

"Tangkap dan adili Dada Rosada dan Edi Siswandi," kata pimpinan aksi, Ilman, kepada wartawan di depan gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (20/5).

Dia jelaskan, modus korupsi yang dilakukan keduanya melalui prosedur penyaluran belanja bantuan sosial yang tidak sesuai dengan ketentuan. Belanja bantuan sosial dianggarkan melalui Belanja Sekretaris Daerah Non Bagian yang antara lain dipergunakan untuk bantuan kepada kelompok/anggota masyarakat dan partai politik. Atas kejahatan Dada dan Edi ini, Negara terindikasi mengalami kerugian sebesar Rp 66 miliar.


Kasus korupsi Bansos Kota Bandung berawal dari tiga orang yang merupakan PNS dan pejabat di lingkungan Sekretariat Pemkot Bandung dan empat orang yang diantaranya merupakan ajudan Walikota Bandung dan ajudan sekretaris Kota Bandung. Setelah melalui proses penanganan hukum dan hasil putusan pengadilan, ketujuh terdakwa mendapatkan hukuman yang ringan dari tuntutan jaksa.

Ternyata hasil putusan ringan pengadilan itu diberikan karena ada tindak pidana korupsi yang terjadi setelah KPK menangkap Hakim Setyabudi Tedjocahoyono yang menangani perkara Bansos Kota Bandung menerima suap sebesar Rp 250 juta.

"Saat ini yang menjadi pertanyaan besar di benak masyarakat Kota Bandung, mengapa hanya pegawai-pegawai rendahan saja yang terjerat? Banyak kejanggalan yang kami lihat sejak awal penyidikan dan persidangan kasus Bansos Pemkot Bandung," tuntut Ilman.

Dalam aksinya, para mahasiswa menggelar spanduk bertuliskan, "Tangkap dan Adili Dada Rosada Dan Edi Siswandi; "Tetapkan Dada Rosada Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Kota Bandung"; "Edi Siswandi Harus Ditetapkan Sebagai Tersangka"; dan "Bersihkan Kota Bandung Dari Para Tikus -Tikus Berdasi". Tiga perwakilan mahasiswa yaitu Ilman, Pras dan Ayat menyerahkan berkas kepada bagian persuratan KPK agar diserahkan ke pimpinan. [dem]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

BRI Catat 6.022 Debitur KUR di Pangkalpinang, Didominasi Petani Sawit

Senin, 29 Juni 2026 | 22:23

Mengenal Emission Trade System

Senin, 29 Juni 2026 | 22:06

KPK Perpanjang Penahanan ASN BPK Sumsel Titin Rita Lestari

Senin, 29 Juni 2026 | 21:52

DPR Minta Polisi Segera Penjarakan Penganiaya Caddy di Tangerang

Senin, 29 Juni 2026 | 21:36

Kolaborasi Lintas Sektor Kunci Perkuat Resiliensi Media demi Pembangunan Papua

Senin, 29 Juni 2026 | 21:34

Ahmad Muzani Bicara Potensi Wisata Religi Saat Temui Ketua MPR Uzbekistan

Senin, 29 Juni 2026 | 21:32

Bupati Muara Enim Edison Masih Nginep di Rutan KPK dalam 40 Hari

Senin, 29 Juni 2026 | 21:14

DMO dan RKAB Harus jadi Prioritas Amankan Pasokan Batu Bara

Senin, 29 Juni 2026 | 20:44

Hampir Rampung, Sekolah Rakyat Kementerian PU di Bekasi Usung Gentengisasi

Senin, 29 Juni 2026 | 20:36

Brasil vs Jepang: Duel Raksasa di Babak 32 Besar Piala Dunia 2026

Senin, 29 Juni 2026 | 20:28

Selengkapnya