Berita

Venna Melinda

Blitz

Venna Mau Rujuk Asal Dinafkahi 40 Juta/Bulan

JUMAT, 17 MEI 2013 | 09:30 WIB

Uang itu untuk keperluan keluarga. Malah bisa kurang kalau ditambah biaya Venna ke salon.

Venna Melinda dan Ivan Fadilla nggak ada capeknya berseteru dan sibuk memberikan klarifikasi. Saat proses perceraian sudah rumit dan bertele-tele, disebut-sebut Venna mengajukan empat hal yang ia inginkan dari sang suami.

Selain meminta Ivan mencabut talak, anggota DPR dari Partai Demokrat ini juga menghendaki nafkah Rp 40 juta per bulan.


Jumlah permintaan Venna yang besar itu, semakin memicu pertikaian di antara keduanya. Apa sebenarnya alasan Venna di balik permintaannya tersebut?

“Sebenarnya itu bukan syarat, tapi Rp 40 juta itu hal yang sudah lama diberikan mas Ivan untuk mbak Venna. Awal keributan mas Ivan suka ribut masalah uang. Makanya Mbak Venna tulis sebagai titik temu,” jelas kuasa hukum Venna, Kemala Dewi Nudirman kepada wartawan di DPR, kemarin.

Ia juga membantah adanya pembahasan tentang empat syarat dalam persidangan terakhir. Terlebih jika dikatakan itu menjadi syarat kliennya kembali kepada Ivan.

“Saya klarifikasi, nggak ada pembahasan masalah empat syarat yang disampaikan setelah persidangan. Itu bukan empat syarat,” tegas Kemala.

Nominal Rp 40 juta dirasa Venna belum terlalu besar. Sebab, nilai nafkah lahir itu menyusut karena dipotong untuk banyak keperluan.

“Itu dipotong untuk uang sekolah anak, untuk orangtuanya mas Ivan, orangtuanya mbak Venna,” sebut Kemala.

Akhirnya, Venna hanya dapat setengahnya, yaitu Rp 20 juta. Namun, ia keberatan karena itu masih dipotong. “Terus Mbak Venna dapat apa? Sebagai suami kan memang ada kewajiban menafkahi,” lanjut Kemala.

Ia merinci, uang itu akan digunakan Venna untuk keperluan pribadi agar dirinya layak bersanding dengan seorang pengusaha seperti Ivan. Apalagi, sebagai artis dan anggota DPR, ia merupakan sosok public figure. Putri Indonesia 1994 ini merasa harus selalu tampil bersih dan cantik di hadapan publik.

“Untuk cantik di depan suami, harum, wangi, itu kan perlu perawatan ke salon. Harus menjaga penampilan, tujuannya itu positif. Ya untuk kebutuhan sehari-hari itu juga ada,” beber Kemala.

Ditegaskan, Rp 40 juta itu jumlah yang cukup wajar. Dewi juga menegaskan, empat hal yang diminta klienya bukanlah syarat mutlak. Itu hanya poin-poin yang harus diperbaiki dalam hubungannya dengan Ivan, jika keduanya memang hendak melanjutkan rumah tangga.

Meski mengaku masih ingin rujuk, Venna belum berencana mencabut gugatan cerainya. Pasalnya, Venna merasa posisinya saat ini belum aman. Menurut Kemala, mencabut gugatan tanpa jaminan akan merugikan kliennya.

“Cabut gugatan tanpa ada jaminan apa-apa di kemudian hari, secara hukum merugikan mbak Venna. Kalau diminta mencabut, harus ada hitam di atas putih,” kata Kemala.

Pihaknya ingin, apa-apa yang dirasa perlu diperbaiki di rumah tangga, dituangkan agar jelas semuanya. Sehingga, jika salah satu melanggar ada dasar yang jelas untuk mengajukan gugatan kembali.

Apabila sekarang gugatan itu dicabut tanpa jaminan, kemudian terjadi masalah lagi dan berkali-kali mengajukan gugatan dengan masalah yang sama, Venna akan mendapat kesan yang tidak baik. Gugatan cerainya seakan main-main.

“Kalau mas Ivan tetap seperti sekarang, ya sulit,” ujar Kemala.

Sebelumnya, syarat rujuk dari Venna diungkapkan oleh pengacara Ivan, Apolos Djonggi di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (13/5).

“Perdamaian kan harusnya tanpa perlu ada syarat. Kita tunggu cabut gugatan tetapi itu nggak terjadi,” ujar Apolos.

Diteruskan, salah satu syarat yang diajukan Venna, Ivan harus meminta maaf pada ibu dua anak tersebut. Syarat lainnya, Ivan harus memberikan uang tiap bulan sebesar Rp 40 juta. “Dia (Venna) kasih syarat. Ada empat, salah satunya yaitu syarat  memberikan penghasilan 40 juta per bulan ke dia,” kata Apolos.

Namun, syarat tersebut belum dipenuhi. Hal ini karena pasal 77 ayat 2 menyebutkan, seharusnya antara suami-istri itu harus saling memenuhi antara kebutuhan lahir maupun batin.

“Itu bukan kebutuhan, itu keinginan. Jelas antara suami istri saling mengisi satu sama lain. Anda jadi anggota DPR juga karena dukungan suami,” tutup Apolos. [Harian Rakyat Merdeka]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya