Berita

marwan jafar

Marwan Jafar: Menjawab Tudingan Minor, DPR Perlu Maksimalkan Kinerja Sesuai Tupoksi

JUMAT, 17 MEI 2013 | 06:17 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Tudingan minor yang dialamatkan ke DPR belakangan ini, hendaknya dijawab dengan meningkatkan kinerja sesuai Tupoksi. Hal ini penting dilakukan untuk penguatan lembaga perwakilan rakyat sekaligus meningkatkan tingkat kepercayaan rakyat terhadap lembaga tersebut.

Hal itu disampaikan Ketua Fraksi PKB DPR RI, Marwan Ja’far pada acara studium generale di hadapan mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, kemarin, Kamis, (16/5).

Menurut Marwan, tugas DPR tercantum secara jelas dalam pasal 20A, ayat (1), UUD 1945, yakni fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. “Tiga fungsi ini sangat strategis untuk ditingkatkan, sehingga dapat mencapai tujuan berbangsa dan bernegara”, tegasnya.


Disamping itu, lanjut Marwan, DPR juga mempunyai hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat sesuai dengan pasal 20A ayat (2) UUD 1945. Demikian juga dalam pasal 20A ayat (3) UUD 1945 tentang hak anggota DPR memngenai hak mengajukan pertanyaan, usul, pendapat, dan hak imunitas.  

“Ini merupakan hak konstitusional anggota DPR yang sangat strategis dan luar biasa pula yang perlu diapresiasi sebagai wakil rakyat,” ungkapnya.

Dalam hubungannya dengan DPR dan DPD, lanjut tokoh muda NU ini mengatakan, memang masih menjadi perdebatan terkait dengan kewenangan DPD  dalam membahas RUU. Hal itu terjadi karena kata “ikut membahas” RUU sebagaimana diatur dalam konstitusi  tersebut tidak ada penjelasan secara rinci.

Demikian pula terkait dengan fungsi budgeting, lanjut Marwan, DPR mendapat kritikan yang sangat keras karena dianggap terlalu dalam memasuki wilayah ekskutif dalam konteks pembahasan satuan tiga APBN yang mengakibatkan lambatnya pembahasan di DPR dan minimnya penyerapan anggaran.

“Ini harus dipahami secara lebih positif sebagai upaya pengawasan terhadap anggaran sehingga DPR harus mengetahui secara detail sampai satuan tiga”, katanya.     

Terkait dengan kritikan masyarakat mengenai lambannya DPR menyelesaikan RUU yang masuk prolegnas, Marwan mengungkapkan, tudingan seperti itu tidak semuanya benar, karena pembahasan RUU tidak hanya terkait DPR an sich, tapi juga melibatkan pihak pemerintah.

Di samping itu, lanjutnya, ada beberapa faktor yang menyebabkan hal itu terjadi, antara lain perencanaan yang cenderung tidak realistis, kurangnya waktu yang signifikan dalam pembahasan RUU yang  disebabkan tugas-tugas parlementer lain, kurang optimalnya dukungan tenaga ahli, serta lemahnya akses informasi bagi masyarakat dalam mengikuti perkembangan pembahasan RUU.

Oleh karena itu, lanjut Marwan, ke depan DPR harus lebih memaksimalkan tupoksi sesuai dengan konstitusi  sehingga lebih dapat mewujudkan harapan rakyat. “Tugas, wewenang dan fungsi anggota DPR yang luar biasa ini perlu dimaksimalkan demi mewujudkan cita-cita rakyat yang lebih baik lagi,” tandasnya. [zul]

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Dudung Resmi Jabat Menko Polkam, Geser Djamari Chaniago

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:23

Pelantikan Suyudi Momentum Perkuat Profesionalisme Polri

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:20

Kuseryansyah Perlu Jelaskan Absen di Kejagung Terkait Kasus PT Crowde

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:19

Profil Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru Pengganti Listyo Sigit

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:18

Harta Menko PMK Sugiono Tembus Rp13,15 Miliar

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:10

Prabowo Lantik Dua Wamenkeu Baru untuk Bantu Suahasil

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:08

7 Kali Reshuffle Kabinet Prabowo-Gibran, Ini Daftarnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Inflasi Tahunan September 2026 Capai 3,28 Persen, Ini Biang Keroknya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Utang BLBI Lunas, Hak Tagih Negara Rp 110 Triliun Belum Tuntas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:50

Pulung Agustanto: Pendidikan dan Dunia Usaha Harus Berjalan Seiring

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:46

Selengkapnya