Wacana pembubaran Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengemuka seiring ditetapkannya Luthfi Hasan Ishaaq sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Kami tidak bisa menyalahkan ada orang-orang tertentu, akitivis LSM, yang juga kemudian mulai mewacanakan pembubaran sebuah partai politik," ujar Koordinator Advokasi Hukum DPP PKS Zainuddin Paru kepada Rakyat Merdeka Online (Kamis, 16/5).
Namun, Zainuddin menegaskan, pihak-pihak yang mewacanakan pembubaran PKS itu tidak tahu, bagaimana proses pembubaran partai politik. Tak hanya itu, menurutnya lagi, tak bisa seenaknya mengatakan bahwa sebuah partai politik adalah penjahat korupsi.
"Tapi harus disadari juga bahwa LSM-LSM itu menggunakan dana asing yang tidak tranparan dan tidak pernah dilaporkan ke publik. Bahkan bisa jadi mereka yang ditanamkan asing untuk menjajah bangsa sendiri," tegas Zainuddin Paru.
Sebelumnya ramai diberitakan soal pernyataan aktivis ICW. Menurut mereka parpol yang menerima aliran dana korupsi, seperti kasus impor sapi dan PKS, bisa dibubarkan.
Sebab sesuai dengan Pasal 7 UU/8 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Parpol sebagai korporasi bisa dibekukan atau dicabut izinnya bila terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang.
[zul]