Saat ini Bawaslu bersama Polri dan Kejaksaan Agung sedang koordinasi dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) untuk menyamakan persepsi tentang penanganan pelanggaran pidana Pemilu.
Deputi Jaringan Pendidikan Pemilihan untuk Rakyat (JPPR) Masykuruddin Hadidz menjelaskan salah satu pelanggaran pidana yang paling sulit untuk dijangkau dan dilengkapi alat buktinya adalah politik uang.
Selama ini, pelanggaran politik uang misalnya jual beli suara berhenti di lembaga pengawas Pemilu untuk diproses selanjutnya karena tidak cukup alat bukti, padahal politik uang nyata-nyata terjadi.
Politik uang juga semakin sulit dibuktikan karena pemberi dan penerima sama-sama mendorong untuk menyembunyikan kejadian transaksi tersebut.
Padahal, kata dia, politik uang adalah tindakan paling buruk dan primitif dalam mempengaruhi suara pemilih. Menyebar uang dan barang secara sporadis dalam Pemilu adalah praktik kotor yang nyata-nyata ingin membeli suara rakyat sehingga tidak perlu didengar ketika nanti berkuasa.
Oleh karena itu, salah satu fokus Sentra Gakkumdu terhadap pelanggaran pidana Pemilu seharusnya adalah praktik politik uang dengan segala variasinya. "Penanganan tindakan politik uang harus dimulai oleh Sentra Gakkumdu dari awal yaitu darimana uang dana kampanye masuk dan kemana dikeluarkan," jelasnya pagi ini (Kamis, 16/5).
Transaksi keuangan dan praktik jual beli suara ditangani serius oleh Pengawas Pemilu sehingga bukti-buktinya lengkap saat diteruskan ke kepolisian. "Dengan begitu, Sentra Gakkumdu dapat berfungsi dari kondisi yang selama ini kita rasakan tetapi pelakunya tidak dapat hukuman, yaitu politik uang," tandasnya.
[zul]