Berita

djohar arifin/ist

Politik

Djohar Arifin Dipolisikan Pengprov

KAMIS, 16 MEI 2013 | 03:02 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Dua Pengurus Provinsi (Pengprov) PSSI secara resmi melaporkan Ketua Umum PSSI, Djohar Arifin Husin ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Kapolda Metro Jaya. Berdasarkan Laporan Kepolisian Nomor: LP/1602/V/2013/PMJ Dit Reskrimum tanggal 15 Mei 2013, laporan dilakukan oleh Sekretaris Pengurus Provinsi PSSI Bengkulu, Joni Ardi dan Sekretaris Pengprov Sumatera Barat, Yusman Kasim, ditemani kuasa hukum Elza Syarief kemarin siang.

Dalam laporan itu, Djohar Arifin diduga sudah melakukan pembuatan surat palsu pada awal Mei 2013. Pria kelahiran Sumatera Utara itu dijerat Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) junto pasal 310 dan 311 KUHP.

Elza Syarief, selaku kuasa hukum 14 Pengprov yang dibekukan PSSI mengatakan, Djohar Arifin sudah melakukan keterangan yang tidak benar mengenai alasan pembekuan pengurus provinsi PSSI yang sah. Keterangan itu disampaikan melalui surat berupa fax yang dikirimkan pada awal Mei.


"Alasan pemberhentian Pengprov karena ada dualisme. Padahal yang benar adalah kepengurusan Pengprov ini yang sah karena sudah ada musyawarah provinsi luar biasa (Musprovlub) yang telah sah kemudian sudah dilantik," ujar Elsa.

"Pengprov sudah bekerja, tetapi karena ada penyatuan dua organisasi PSSI dan KPSI pada Kongres Luar Biasa (KLB) PSSI di Hotel Borobudur maka mereka diminta oleh Ketua Umum PSSI untuk mengalah," katanya.

Elsa melaporkan kepada Polda Metro Jaya atas tindakan Djohar Arifin yang sudah membuat keterangan palsu di dalam Surat Keterangan (SK). Dia menjelaskan, ini sudah masuk ranah hukum pidana, karena ada keterangan tidak benar yang tercantum di dalam surat itu.

"Saat Pengprov diberhentikan seharusnya ada alasan, seperti meninggal dunia, di mosi tidak percaya dan mengundurkan diri. Jadi tidak ada alasan dualisme di dalam kasus ini," jelasnya.

Selain Pengprov Bengkulu dan Sumatera Barat, tercatat 12 Pengprov yang mengalami nasib sama juga akan melaporkan Djohar Arifin ke pihak yang berwajib. 12 Pengprov tersebut yaitu, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Lampung, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Gorontalo, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara.

"Secara bergantian Pengprov-Pengprov lainnya akan bergantian membuat laporan kepada pihak kepolisian. Tidak hanya pidana, kami juga akan membawa masalah ini secara perdata," kata Elsa.[dem]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

BRI Catat 6.022 Debitur KUR di Pangkalpinang, Didominasi Petani Sawit

Senin, 29 Juni 2026 | 22:23

Mengenal Emission Trade System

Senin, 29 Juni 2026 | 22:06

KPK Perpanjang Penahanan ASN BPK Sumsel Titin Rita Lestari

Senin, 29 Juni 2026 | 21:52

DPR Minta Polisi Segera Penjarakan Penganiaya Caddy di Tangerang

Senin, 29 Juni 2026 | 21:36

Kolaborasi Lintas Sektor Kunci Perkuat Resiliensi Media demi Pembangunan Papua

Senin, 29 Juni 2026 | 21:34

Ahmad Muzani Bicara Potensi Wisata Religi Saat Temui Ketua MPR Uzbekistan

Senin, 29 Juni 2026 | 21:32

Bupati Muara Enim Edison Masih Nginep di Rutan KPK dalam 40 Hari

Senin, 29 Juni 2026 | 21:14

DMO dan RKAB Harus jadi Prioritas Amankan Pasokan Batu Bara

Senin, 29 Juni 2026 | 20:44

Hampir Rampung, Sekolah Rakyat Kementerian PU di Bekasi Usung Gentengisasi

Senin, 29 Juni 2026 | 20:36

Brasil vs Jepang: Duel Raksasa di Babak 32 Besar Piala Dunia 2026

Senin, 29 Juni 2026 | 20:28

Selengkapnya