Berita

djohar arifin/ist

Politik

Djohar Arifin Dipolisikan Pengprov

KAMIS, 16 MEI 2013 | 03:02 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Dua Pengurus Provinsi (Pengprov) PSSI secara resmi melaporkan Ketua Umum PSSI, Djohar Arifin Husin ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Kapolda Metro Jaya. Berdasarkan Laporan Kepolisian Nomor: LP/1602/V/2013/PMJ Dit Reskrimum tanggal 15 Mei 2013, laporan dilakukan oleh Sekretaris Pengurus Provinsi PSSI Bengkulu, Joni Ardi dan Sekretaris Pengprov Sumatera Barat, Yusman Kasim, ditemani kuasa hukum Elza Syarief kemarin siang.

Dalam laporan itu, Djohar Arifin diduga sudah melakukan pembuatan surat palsu pada awal Mei 2013. Pria kelahiran Sumatera Utara itu dijerat Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) junto pasal 310 dan 311 KUHP.

Elza Syarief, selaku kuasa hukum 14 Pengprov yang dibekukan PSSI mengatakan, Djohar Arifin sudah melakukan keterangan yang tidak benar mengenai alasan pembekuan pengurus provinsi PSSI yang sah. Keterangan itu disampaikan melalui surat berupa fax yang dikirimkan pada awal Mei.


"Alasan pemberhentian Pengprov karena ada dualisme. Padahal yang benar adalah kepengurusan Pengprov ini yang sah karena sudah ada musyawarah provinsi luar biasa (Musprovlub) yang telah sah kemudian sudah dilantik," ujar Elsa.

"Pengprov sudah bekerja, tetapi karena ada penyatuan dua organisasi PSSI dan KPSI pada Kongres Luar Biasa (KLB) PSSI di Hotel Borobudur maka mereka diminta oleh Ketua Umum PSSI untuk mengalah," katanya.

Elsa melaporkan kepada Polda Metro Jaya atas tindakan Djohar Arifin yang sudah membuat keterangan palsu di dalam Surat Keterangan (SK). Dia menjelaskan, ini sudah masuk ranah hukum pidana, karena ada keterangan tidak benar yang tercantum di dalam surat itu.

"Saat Pengprov diberhentikan seharusnya ada alasan, seperti meninggal dunia, di mosi tidak percaya dan mengundurkan diri. Jadi tidak ada alasan dualisme di dalam kasus ini," jelasnya.

Selain Pengprov Bengkulu dan Sumatera Barat, tercatat 12 Pengprov yang mengalami nasib sama juga akan melaporkan Djohar Arifin ke pihak yang berwajib. 12 Pengprov tersebut yaitu, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Lampung, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Gorontalo, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara.

"Secara bergantian Pengprov-Pengprov lainnya akan bergantian membuat laporan kepada pihak kepolisian. Tidak hanya pidana, kami juga akan membawa masalah ini secara perdata," kata Elsa.[dem]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Intervensi Jepang Runtuhkan Dominasi Dolar AS

Jumat, 01 Mei 2026 | 08:15

Saham Big Tech Bergerak Beragam, Alphabet dan Amazon Moncer

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:58

Mojtaba Khamenei: Tak Ada Tempat bagi AS di Teluk Persia

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:36

Harga Emas Melonjak setelah Jepang Intervensi Pasar Mata Uang

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:26

STOXX 600 Capai Level 611,28 Saat Sektor Industri Melesat di Atas 1 Persen

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:06

Diplomasi Raja Charles III terhadap ‘King’ Trump

Jumat, 01 Mei 2026 | 06:57

Celios: Kita Menolak MBG Dijadikan Alat Politik

Jumat, 01 Mei 2026 | 06:28

Keluarga, Buruh dan Prabowonomics

Jumat, 01 Mei 2026 | 06:02

Pembatalan Unjuk Rasa May Day di DPR Dianggap Warganet ‘Sudah Cair’

Jumat, 01 Mei 2026 | 05:39

Prabowo-Gibran Diselamatkan Beras

Jumat, 01 Mei 2026 | 05:15

Selengkapnya