Berita

Politik

11 Tahun Bekerja, Jamsostek Tidak Dibayarkan

SELASA, 14 MEI 2013 | 19:57 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Menyusul kasus "Kuali Yuki" yang menghebohkan dunia ketenagakerjaan nasional, kasus perburuhan lain muncul sebagai tindak kesewenang-wenangan pengusaha. Selama 11 tahun bekerja, jamsostek tidak pernah dibayarkan dan diduga ada manipulasi data jumlah tenaga kerja yang didaftarkan.

Demikian pengakuan Lilik Siswadi, karyawan PT Unimax Cipta Busana, anak perusahaan dari PT Maxistar Intermoda Indonesia yang kesemuanya bergerak di bidang tekstil dan garmen, Selasa (14/5).
 
"Saya bergabung dengan PT Maxistar Intermoda Indonesia sejak 4 Februari 2002 dan kemudian saya dipindahkan ke PT Unimax Cipta Busana pada 1 Januari 2011. Selama sebelas tahun bekerja, saya tidak pernah mendapat kartu kepesertaan jamsostek dari perusahaan ataupun  saldo jaminan hari tua yang setiap tahunnya sebagai bukti kepersertaan," ujar Lilik Siswadi.
 

 
Dijelaskan Lilik Siswadi lebih lanjut, beberapa rekan kerjanya juga mengaku tidak dibayarkan Jamsosteknya oleh PT Unimax Cipta Busana ataupun oleh PT Maxistar Intermoda Indonesia, yang operasional kesehariannya dipimpin Hitesh Chhaya, yang berwarganegara asing.
 
Oleh karena itu, Lilik Siswadi meminta pihak PT Jamsostek untuk mengadakan audit  kepesertaan jamsostek perusahaannya berdasarkan data yang valid dan jika perlu dirinya akan melaporkan hal ini kepada Menteri Tenaga Kerja.

"Saya juga kasihan dengan rekan-rekan yang sudah keluar tetapi belum dibayar jaminan hari tuanya," ujarnya.
 
Dalam praktik, untuk menghindari kewajiban perusahaan dari kepesertaan karyawan ke dalam program jamsostek, pengusaha seringkali menggunakan berbagai cara. Selain memang dengan sengaja  melanggar hukum dengan tidak membayarkan kepesertaan jamsostek bagi karyawannya, perusahaan seringkali memanipulasi data yang berupa hanya mendaftarkan sebagian karyawan dari total keseluruhan, memalsukan data pengahasilan karyawan yang sesungguhnya agar perusahaan tidak membayar iuran Jamsostek terlampau besar, menganggap jamsostek sama dengan asuransi kesehatan saja sehingga perusahaan merasa cukup membayar premi asuransi.

Berdasarkan UU No 3/1992 tentang Jamsostek, perusahaan yang memiliki tenaga  kerja lebih dari sepuluh orang wajib membayarkan jamsostek bagi karyawannya tanpa terkecuali. Selain program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK), perusahaan wajib membayar program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi karyawannya.  Pengusaha yang secara sengaja ataupun lalai tidak membayarkan jamsostek diancam hukuman pidana.  Jamsostek juga diatur di dalam UU Tenaga Kerja No 13/2003.[dem]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

BRI Catat 6.022 Debitur KUR di Pangkalpinang, Didominasi Petani Sawit

Senin, 29 Juni 2026 | 22:23

Mengenal Emission Trade System

Senin, 29 Juni 2026 | 22:06

KPK Perpanjang Penahanan ASN BPK Sumsel Titin Rita Lestari

Senin, 29 Juni 2026 | 21:52

DPR Minta Polisi Segera Penjarakan Penganiaya Caddy di Tangerang

Senin, 29 Juni 2026 | 21:36

Kolaborasi Lintas Sektor Kunci Perkuat Resiliensi Media demi Pembangunan Papua

Senin, 29 Juni 2026 | 21:34

Ahmad Muzani Bicara Potensi Wisata Religi Saat Temui Ketua MPR Uzbekistan

Senin, 29 Juni 2026 | 21:32

Bupati Muara Enim Edison Masih Nginep di Rutan KPK dalam 40 Hari

Senin, 29 Juni 2026 | 21:14

DMO dan RKAB Harus jadi Prioritas Amankan Pasokan Batu Bara

Senin, 29 Juni 2026 | 20:44

Hampir Rampung, Sekolah Rakyat Kementerian PU di Bekasi Usung Gentengisasi

Senin, 29 Juni 2026 | 20:36

Brasil vs Jepang: Duel Raksasa di Babak 32 Besar Piala Dunia 2026

Senin, 29 Juni 2026 | 20:28

Selengkapnya