Berita

Politik

11 Tahun Bekerja, Jamsostek Tidak Dibayarkan

SELASA, 14 MEI 2013 | 19:57 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Menyusul kasus "Kuali Yuki" yang menghebohkan dunia ketenagakerjaan nasional, kasus perburuhan lain muncul sebagai tindak kesewenang-wenangan pengusaha. Selama 11 tahun bekerja, jamsostek tidak pernah dibayarkan dan diduga ada manipulasi data jumlah tenaga kerja yang didaftarkan.

Demikian pengakuan Lilik Siswadi, karyawan PT Unimax Cipta Busana, anak perusahaan dari PT Maxistar Intermoda Indonesia yang kesemuanya bergerak di bidang tekstil dan garmen, Selasa (14/5).
 
"Saya bergabung dengan PT Maxistar Intermoda Indonesia sejak 4 Februari 2002 dan kemudian saya dipindahkan ke PT Unimax Cipta Busana pada 1 Januari 2011. Selama sebelas tahun bekerja, saya tidak pernah mendapat kartu kepesertaan jamsostek dari perusahaan ataupun  saldo jaminan hari tua yang setiap tahunnya sebagai bukti kepersertaan," ujar Lilik Siswadi.
 

 
Dijelaskan Lilik Siswadi lebih lanjut, beberapa rekan kerjanya juga mengaku tidak dibayarkan Jamsosteknya oleh PT Unimax Cipta Busana ataupun oleh PT Maxistar Intermoda Indonesia, yang operasional kesehariannya dipimpin Hitesh Chhaya, yang berwarganegara asing.
 
Oleh karena itu, Lilik Siswadi meminta pihak PT Jamsostek untuk mengadakan audit  kepesertaan jamsostek perusahaannya berdasarkan data yang valid dan jika perlu dirinya akan melaporkan hal ini kepada Menteri Tenaga Kerja.

"Saya juga kasihan dengan rekan-rekan yang sudah keluar tetapi belum dibayar jaminan hari tuanya," ujarnya.
 
Dalam praktik, untuk menghindari kewajiban perusahaan dari kepesertaan karyawan ke dalam program jamsostek, pengusaha seringkali menggunakan berbagai cara. Selain memang dengan sengaja  melanggar hukum dengan tidak membayarkan kepesertaan jamsostek bagi karyawannya, perusahaan seringkali memanipulasi data yang berupa hanya mendaftarkan sebagian karyawan dari total keseluruhan, memalsukan data pengahasilan karyawan yang sesungguhnya agar perusahaan tidak membayar iuran Jamsostek terlampau besar, menganggap jamsostek sama dengan asuransi kesehatan saja sehingga perusahaan merasa cukup membayar premi asuransi.

Berdasarkan UU No 3/1992 tentang Jamsostek, perusahaan yang memiliki tenaga  kerja lebih dari sepuluh orang wajib membayarkan jamsostek bagi karyawannya tanpa terkecuali. Selain program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK), perusahaan wajib membayar program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi karyawannya.  Pengusaha yang secara sengaja ataupun lalai tidak membayarkan jamsostek diancam hukuman pidana.  Jamsostek juga diatur di dalam UU Tenaga Kerja No 13/2003.[dem]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Sisingamangaraja XII dan Cut Nya Dien Menangis Akibat Kerakusan dan Korupsi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:13

Firman Tendry: Bongkar Rahasia OTT KPK di Pemkab Bekasi!

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:40

Aklamasi, Nasarudin Nakhoda Baru KAUMY

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:23

Bayang-bayang Resesi Global Menghantui Tahun 2026

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:05

Ridwan Kamil dan Gibran, Dua Orang Bermasalah yang Didukung Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:00

Prabowo Harus jadi Antitesa Jokowi jika Mau Dipercaya Rakyat

Minggu, 28 Desember 2025 | 22:44

Nasarudin Terpilih Aklamasi sebagai Ketum KAUMY Periode 2025-2029

Minggu, 28 Desember 2025 | 22:15

Pemberantasan Korupsi Cuma Simbolik Berbasis Politik Kekuasaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 21:40

Proyeksi 2026: Rupiah Tertekan, Konsumsi Masyarakat Melemah

Minggu, 28 Desember 2025 | 20:45

Pertumbuhan Kredit Bank Mandiri Akhir Tahun Menguat, DPK Meningkat

Minggu, 28 Desember 2025 | 20:28

Selengkapnya