Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan, maraknya penjarahan ikan di perairan Indonesia telah merugikan negara triliunan rupiah.
Anggota BPK Ali Masykur Musa mengatakan, berdasarkan hasil audit, ditemukan potensi kerugian negara sekitar Rp 30 triliun akibat penjarahan ikan yang marak di perairan Indonesia.
Menurutnya, Indonesia yang memiliki luas perairan mencapai 5.887.879 kilometer, meraup nilai ekspor sub sektor perikanan hanya Rp 3,34 miliar per tahun.
“Angka itu terhitung sangat kecil jika dibanding pendapatan Vietnam yang bisa mencapai Rp 25 miliar dari luas perairan yang jauh lebih kecil dari Indonesia,†jelasnya kepada
Rakyat Merdeka, kemarin.
Hal itu ditengarai oleh banyaknya nelayan asing menjarah ikan di perairan yang berbatasan dengan Malaysia, seperti Laut Natuna, Selat Malaka, Laut Sulawesi, Laut Aru dan Laut Arafuru.
Akibatnya, menurut Ali, negara mengalami kerugian ekonomi, ancaman kelestarian lingkungan dan iklim usaha yang tidak baik.
“Lebih buruk lagi, nelayan Indonesia masih terus bergulat dengan kemiskinan,†katanya.
Untuk mengatasi hal tersebut, BPK merampungkan laporan pemeriksaan
Illegal, Unreported and Unregulated (IUU) Fishing antara BPK dengan JAN Malaysia. Pararel audit IUU
Fishing merupakan kesepakatan pertemuan sebelumnya di Nusa Tenggara Barat (NTB) tahun lalu.
Ali mengaku, BPK mengusulkan pemerintah kedua negara melakukan patroli bersama agar penjarahan di perbatasan tidak terjadi. Begitu juga masing-masing merevisi
National Planning Action (NPA) yang tujuannya menyelamatkan potensi penerimaan negara dari sektor kelautan.
Selain itu, aparat keamanan mesti menindak tegas pelaku
illegal fishing untuk membuat efek jera. “Tanpa penegakan hukum, mereka akan mengulangi lagi. Ini jelas merugikan negara dan menyengsarakan nelayan tradisional kita,†tegas Ali.
Anggota Komisi IV DPR Ian Siagian mengatakan, maraknya pencurian ikan oleh nelayan asing karena pengawasan lemah. Apalagi, dari 25 kapal patroli yang dimiliki, yang beroperasi hanya 17 dan itu umurnya sudah tua.
“Tidak heran jika laut kita mudah diobrak-abrik. Ditambah koordinasi antar pemerintah juga belum maksimal,†kritiknya.
Menurut dia, temuan BPK masih rendah dibanding laporan yang diterimanya. Laporan yang diterimanya menyebutkan, kerugian yang diakibatkan
illegal fishing mencapai Rp 80 triliun. “Dengan anggaran Rp 80 triliun bisa membeli enam kapal baru untuk melakukan pengawasan terhadap pencurian ikan di laut,†ucap politisi PDIP itu.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif Cicip Sutardjo mengatakan, praktik
illegal,
unreported and unregulated fishing sangat merugikan Indonesia. Masuknya kapal-kapal penangkap ikan asing secara ilegal, mengancam keberlanjutan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan di Indonesia.
Cicip menegaskan,
illegal fishing dan
destructive fishing harus dipandang sebagai
extra ordinary crime karena secara nyata telah menyebabkan kerusakan sumber daya kelautan dan perikanan. “Praktik tersebut menyebabkan erugian sangat besar di bidang sosial dan ekonomi masyarakat,†tegas Cicip.
Bahkan selama tahun 2012, katanya, KKP melakukan pemeriksaan sebanyak 4.326 kapal perikanan. Dari jumlah tersebut, kapal yang ditangkap 112 kapal perikanan diduga melakukan tindak pelanggaran, 70 kapal ikan asing dan 42 kapal ikan Indonesia. [Harian Rakyat Merdeka]