Berita

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)

Bisnis

Waskita Dan Adhi Karya Terbukti Bersekongkol Di Proyek RS Sultra

KPPU Jatuhkan Denda Rp 7,68 Miliar
SABTU, 11 MEI 2013 | 08:00 WIB

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan PT Waskita Karya dan PT Adhi Karya terbukti bersalah, melanggar Undang-Undang (UU) No.5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam proyek pembangunan dua gedung di Rumah Sakit (RSU) Umum Sulawesi Tenggara (Sultra). Kedua BUMN itu dinilai telah terbukti melakukan persekongkolan tender.

Selain Adhi Karya dan Waskita Karya, terlapor lain, Panitia Pengadaan Barang dan Jasa APBD serta Pengadaan Jasa Konstruksi dan Konsultan Lingkup RSU Provinsi Sulawesi Tenggara juga dianggap bersalah.

“Ketiga terlapor telah secara sah dan meyakinkan melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999,” kata Komisioner KPPU Tresna P Soemardi seperti dikutip situs KPPU, kemarin.


Menurut Tresna, selain memvonis bersalah, KPPU juga menjatuhkan denda Rp 3,16 miliar kepada Waskita Karya dan Rp 4,47 miliar kepada Adhi Karya. Total dendanya sebesar Rp 7, 63 miliar.

Sekadar informasi, tender pembangunan gedung di RSU Sulawesi Tenggara tersebut digelar pada 2011. Ada dua gedung pembangunan yang ditenderkan yakni, tender proyek pembangunan standar dan non standar Gedung Perawatan Kelas I dan VIP dan tender pembangunan standard dan nonstandar Gedung Pelayanan. Pada prosesnya ada enam perusahaan menjadi peserta tender.

Waskita memenangkan tender gedung perawatan senilai Rp 68,7 miliar dan Adhi Karya memenangkan tender gedung pelayanan senilai Rp 91,91 miliar.

Berdasarkan penyelidikan, majelis KPPU menyimpulkan bahwa telah terjadi persekongkolan horizontal antara kedua perusahaan pelat merah itu dan persekongkolan vertikal antara keduanya dengan panitia tender.

Direktur Utama Waskita Karya M Choliq tidak terima dengan keputusan tersebut. Menurutnya, proses tender sudah berjalan sesuai prosedur.

“Kami tidak menerima putusan KPPU, karena itu kami akan melakukan banding,” kata Choliq kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Saat ditanya mengenai teknis tender, Choliq enggan menjelaskannya lebih jauh.
Sekretaris Perusahaan Waskita Karya Munib Lusianto meemastikan, denda tersebut tidak mempengaruhi keuangan perusahaan. Apalagi, perusahaan belum memiliki kewajiban memenuhi hukuman itu karena akan mengajukan banding.

Sama dengan Waskita, Adhi Karya juga tidak terima putusan KPPU. “Kami akan mengajukan keberatan atas putusan itu,” kata Corporate Secretary PT Adhi Karya Amrozi Hamidi kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Tresna mempersilakan Waskita dan Adhi Karya melakukan upaya hukum lanjutan. “Sebagai perusahaan besar wajarlah mereka tidak mengakui kesalahannya. Kalau nanti naik banding, mereka masih kalah, kita siap tunggu sampai kasasi,” katanya. [Harian Rakyat Merdeka]


Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

UPDATE

Antam dan Pegadaian Ikut Uji Keaslian 55 Keping Platinum OTT Bupati Langkat

Minggu, 12 Juli 2026 | 20:16

Proses Hukum Febrie Adriansyah Wujud Ketegasan Pemerintahan Prabowo

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:54

Prabowo: Kopdes Merah Putih Akan Ciptakan Perputaran Uang Rp223 Triliun di Desa

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:43

Belajar dari Yunnan, Tobat Ekologi Ditopang Gerakan Koperasi

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:33

Kopdes Merah Putih Siapkan Kredit Super Mikro, Bunga 8 Persen

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:03

Taruna Akmil Pahami Pemikiran Sun Tzu dan Doktrin Pertahanan Negara

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:55

Prabowo Kritik Neoliberalisme, Dorong Kembali Ekonomi Kerakyatan

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:51

Kemensos Evakuasi Bocah Sukabumi yang Suka Cium Tangki Motor Warga

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:34

Prabowo Tetapkan Barang Subsidi Wajib Disalurkan Lewat Kopdes Merah Putih

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:17

Karhutla Mengamuk di Jawa dan Kalimantan, 1 Warga Pingsan

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:03

Selengkapnya