Berita

ilustrasi/ist

Politik

KPK: Justru Fahri Hamzah yang Bohongi Publik

JUMAT, 10 MEI 2013 | 01:48 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah penyitaan yang dilakukan di kantor DPP PKS pada Selasa malam (6/5) tidak sesuai prosedur. Jurubicara KPK Johan Budi menegaskan tudingan Wakil Sekjen PKS Fahri Hamzah bahwa penyidik tidak membawa surat penyitaan tidaklah benar.

"Surat penyitaan ada, dibawa. Bahkan ada berita acara penolakan, ditandatangi satpam di sana. Apa yang dilakukan sudah sesuai prosedur dan berlaku sesaui UU KPK," kata Johan dalam talkshow di stasiun televisi nasional, Kamis malam (9/5).

Johan pun mengingatkan Fahri yang dalam acara tersebut sama-sama jadi pembicara, tidak mengklaim kebenaran bahwa KPK telah bertindak salah berdasarkan keterangan orang-orang PKS yang ada di lokasi saat rencana penyitaan dilakukan. Dia tegaskan kedatangan penyidik ke kantor DPP PKS dilengkapi surat-surat.


Johan menambahkan, bila PKS menolak penyitaan, maka gunakan jalur hukum. Bukan dengan mengumpulkan masa, lalu melakukan penguncian agar petugas tidak bisa melakukan penyitaan. Terlebih menuding KPK sebagai preman dan sudah melakukan pembohongan publik.

"Praperadilankan KPK dong. Di sanalah tempat untuk kita sama-sama membuktikan," ucapnya.

Terkait tudingan Fahri hanya KPK yang menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang sehingga melakukan penyitaan, Johan juga menegaskan salah besar. Apalagi dikatakan KPK telah keliru menjerat terduga korupsi impor daging sapi yang bukan pejabat negara dengan pasal tersebut.

Menurut Johan, kejaksaan juga menerapkan hal yang sama. Dan sebelumnya KPK sudah pernah menjerat pelaku dengan pasal pencucian uang antara lain terhadap Nazaruddin terkait pembelian saham Garuda.

"Dari sini saja anda (Fahri Hamzah) tidak akurat. Itu bisa membohongi publik. Sejak kapan Undang-undang TPPU tidak bisa dikenakan kepada pelaku yang bukan pejabat negara," demikian Johan.[dem]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Bangunan di Jakarta Bakal Diaudit Cegah Kebakaran Maut Terulang

Senin, 29 Desember 2025 | 20:13

Drama Tunggal Ika Teater Lencana Suguhkan Kisah-kisah Reflektif

Senin, 29 Desember 2025 | 19:53

Ribuan Petugas Diturunkan Jaga Kebersihan saat Malam Tahun Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 19:43

Markus di Kejari Kabupaten Bekasi Mangkir Panggilan KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 19:35

DPP Golkar Ungkap Pertemuan Bahlil, Zulhas, Cak Imin, dan Dasco

Senin, 29 Desember 2025 | 19:25

Romo Mudji Tutup Usia, PDIP Kehilangan Pemikir Kritis

Senin, 29 Desember 2025 | 19:22

Kemenkop Perkuat Peran BA dalam Sukseskan Kopdes Merah Putih

Senin, 29 Desember 2025 | 19:15

Menu MBG untuk Ibu dan Balita Harus Utamakan Pangan Lokal

Senin, 29 Desember 2025 | 19:08

Wakapolri Groundbreaking 436 SPPG Serentak di Seluruh Indonesia

Senin, 29 Desember 2025 | 19:04

Program Sekolah Rakyat Harus Terus Dikawal Agar Tepat Sasaran

Senin, 29 Desember 2025 | 18:57

Selengkapnya