Berita

ilustrasi/ist

Politik

KPK: Justru Fahri Hamzah yang Bohongi Publik

JUMAT, 10 MEI 2013 | 01:48 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah penyitaan yang dilakukan di kantor DPP PKS pada Selasa malam (6/5) tidak sesuai prosedur. Jurubicara KPK Johan Budi menegaskan tudingan Wakil Sekjen PKS Fahri Hamzah bahwa penyidik tidak membawa surat penyitaan tidaklah benar.

"Surat penyitaan ada, dibawa. Bahkan ada berita acara penolakan, ditandatangi satpam di sana. Apa yang dilakukan sudah sesuai prosedur dan berlaku sesaui UU KPK," kata Johan dalam talkshow di stasiun televisi nasional, Kamis malam (9/5).

Johan pun mengingatkan Fahri yang dalam acara tersebut sama-sama jadi pembicara, tidak mengklaim kebenaran bahwa KPK telah bertindak salah berdasarkan keterangan orang-orang PKS yang ada di lokasi saat rencana penyitaan dilakukan. Dia tegaskan kedatangan penyidik ke kantor DPP PKS dilengkapi surat-surat.


Johan menambahkan, bila PKS menolak penyitaan, maka gunakan jalur hukum. Bukan dengan mengumpulkan masa, lalu melakukan penguncian agar petugas tidak bisa melakukan penyitaan. Terlebih menuding KPK sebagai preman dan sudah melakukan pembohongan publik.

"Praperadilankan KPK dong. Di sanalah tempat untuk kita sama-sama membuktikan," ucapnya.

Terkait tudingan Fahri hanya KPK yang menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang sehingga melakukan penyitaan, Johan juga menegaskan salah besar. Apalagi dikatakan KPK telah keliru menjerat terduga korupsi impor daging sapi yang bukan pejabat negara dengan pasal tersebut.

Menurut Johan, kejaksaan juga menerapkan hal yang sama. Dan sebelumnya KPK sudah pernah menjerat pelaku dengan pasal pencucian uang antara lain terhadap Nazaruddin terkait pembelian saham Garuda.

"Dari sini saja anda (Fahri Hamzah) tidak akurat. Itu bisa membohongi publik. Sejak kapan Undang-undang TPPU tidak bisa dikenakan kepada pelaku yang bukan pejabat negara," demikian Johan.[dem]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Roy Suryo: Gibran Copy Paste Jokowi Bahkan Lebih Parah

Kamis, 30 April 2026 | 01:58

Kompolnas dan Agenda Reformasi Aparat Sipil Bersenjata

Kamis, 30 April 2026 | 01:45

Polemik Dugaan Suap Pendirian SPPG di Sulbar Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 30 April 2026 | 01:18

HNW: Bila Anggota OKI Bersatu bisa Kendalikan Urat Nadi Perdagangan Dunia

Kamis, 30 April 2026 | 00:55

Menhan: Prajurit jadi Motor Pembangunan Selain Jaga Kedaulatan

Kamis, 30 April 2026 | 00:37

Satgas OJK Blokir 951 Pinjol Ilegal Ungkap Deretan Modus Penipuan Keuangan

Kamis, 30 April 2026 | 00:19

Investasi Bodong dan Bias Sistem Keuangan

Rabu, 29 April 2026 | 23:50

Pelaporan SPT 2025 Masih di Bawah Target Jelang Deadline

Rabu, 29 April 2026 | 23:36

Komunikasi Publik Menteri PPPA Absurd dan Tidak Selesaikan Persoalan!

Rabu, 29 April 2026 | 23:09

Pemanfaatan Listrik Harus Maksimal Dongkrak Kemandirian Desa

Rabu, 29 April 2026 | 22:43

Selengkapnya