Berita

Politik

Fahri Hamzah: KPK Bohongi Publik

JUMAT, 10 MEI 2013 | 00:45 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memprotes langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel dan berupaya menyita lima mobil mewah yang terparkir di kantor DPP PKS. Wakil Sekjen PKS Fahri Hamzah menuding tindakan KPK itu menyalahi prosedur hukum.

"Menurut teman-teman (penjaga kantor DPP), anda (tim KPK) masuk dengan menyelusup. Itu pun bisa masuk sampai ke belakang (kantor) karena di mobil ada bekas ajudan Pak Luthfi," kata Fahri dalam talkshow di stasiun televisi nasional, Kamis malam (9/5), menanggapi Jurubicara KPK Johan Budi yang dalam acara juga jadi pembicara.

Tidak hanya itu kata Fachri, saat ditanya surat penyitaan, tim KPK menjawab itu urusan gampang dan menyampaikan rencananya untuk melakukan penyitaan. Saat orang-orang di kantor DPP PKS ngoto meminta menunjukkan surat penyitaan, tim KPK malah membentak dan ngancam.


"Mereka datang di atas jam sembilan. Ditanya apa kepentingannya dijawab mau menyita. Ditanya surat malah dibentaknya orang-orang disana dan bilang selesai acara ini kami tutup," jelasnya.

Fahri yang dulu aktif di Komisi III DPR menyampaikan KPK telah melakukan pembohongan publik karena menyebut tim mereka datang ke kantor PKS dengan membawa surat. Dia mengatakan PKS tidak masalah saat tim KPK mendatangi Luthfi Hasan Ishaaq di kantor DPP untuk dibawa ke KPK. Meski dengan berbagai catatan, PKS melepaskan Luthfi karena saat ditanyakan surat-surat mereka menunjukkannya.

"Ini tidak, mereka (KPK) tidak membawa surat (penyitaan)," imbuhnya.

Fahri menuding KPK telah bertindak tidak adil dalam menegakkan hukum. KPK menjerat para terduga korupsi daging impor dengan pidana pencucian uang, sementara terhadap tersangka dan terpidana lain tidak diperlakukan penyitaan sesuai Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dia memberikan contoh, semua harta milik Gayus Tambunan, Nazaruddin dan terpidana lainnya tidak ada satupun yang disita oleh KPK.

"Kenapa Gayus tidak dikenakan itu UU TPPU padahal Gayus jelas pejabat negara. Sementara Fathonah bukan pejabat negara. Begitu juga dengan Nazaruddin dan Angelina Sondakh, tidak ada penyitaan yang dilakukan sesuai UU No 8/2010 tentang TPPU," demikian Fahri.[dem]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

BRI Catat 6.022 Debitur KUR di Pangkalpinang, Didominasi Petani Sawit

Senin, 29 Juni 2026 | 22:23

Mengenal Emission Trade System

Senin, 29 Juni 2026 | 22:06

KPK Perpanjang Penahanan ASN BPK Sumsel Titin Rita Lestari

Senin, 29 Juni 2026 | 21:52

DPR Minta Polisi Segera Penjarakan Penganiaya Caddy di Tangerang

Senin, 29 Juni 2026 | 21:36

Kolaborasi Lintas Sektor Kunci Perkuat Resiliensi Media demi Pembangunan Papua

Senin, 29 Juni 2026 | 21:34

Ahmad Muzani Bicara Potensi Wisata Religi Saat Temui Ketua MPR Uzbekistan

Senin, 29 Juni 2026 | 21:32

Bupati Muara Enim Edison Masih Nginep di Rutan KPK dalam 40 Hari

Senin, 29 Juni 2026 | 21:14

DMO dan RKAB Harus jadi Prioritas Amankan Pasokan Batu Bara

Senin, 29 Juni 2026 | 20:44

Hampir Rampung, Sekolah Rakyat Kementerian PU di Bekasi Usung Gentengisasi

Senin, 29 Juni 2026 | 20:36

Brasil vs Jepang: Duel Raksasa di Babak 32 Besar Piala Dunia 2026

Senin, 29 Juni 2026 | 20:28

Selengkapnya