Berita

Politik

Fahri Hamzah: KPK Bohongi Publik

JUMAT, 10 MEI 2013 | 00:45 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memprotes langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel dan berupaya menyita lima mobil mewah yang terparkir di kantor DPP PKS. Wakil Sekjen PKS Fahri Hamzah menuding tindakan KPK itu menyalahi prosedur hukum.

"Menurut teman-teman (penjaga kantor DPP), anda (tim KPK) masuk dengan menyelusup. Itu pun bisa masuk sampai ke belakang (kantor) karena di mobil ada bekas ajudan Pak Luthfi," kata Fahri dalam talkshow di stasiun televisi nasional, Kamis malam (9/5), menanggapi Jurubicara KPK Johan Budi yang dalam acara juga jadi pembicara.

Tidak hanya itu kata Fachri, saat ditanya surat penyitaan, tim KPK menjawab itu urusan gampang dan menyampaikan rencananya untuk melakukan penyitaan. Saat orang-orang di kantor DPP PKS ngoto meminta menunjukkan surat penyitaan, tim KPK malah membentak dan ngancam.


"Mereka datang di atas jam sembilan. Ditanya apa kepentingannya dijawab mau menyita. Ditanya surat malah dibentaknya orang-orang disana dan bilang selesai acara ini kami tutup," jelasnya.

Fahri yang dulu aktif di Komisi III DPR menyampaikan KPK telah melakukan pembohongan publik karena menyebut tim mereka datang ke kantor PKS dengan membawa surat. Dia mengatakan PKS tidak masalah saat tim KPK mendatangi Luthfi Hasan Ishaaq di kantor DPP untuk dibawa ke KPK. Meski dengan berbagai catatan, PKS melepaskan Luthfi karena saat ditanyakan surat-surat mereka menunjukkannya.

"Ini tidak, mereka (KPK) tidak membawa surat (penyitaan)," imbuhnya.

Fahri menuding KPK telah bertindak tidak adil dalam menegakkan hukum. KPK menjerat para terduga korupsi daging impor dengan pidana pencucian uang, sementara terhadap tersangka dan terpidana lain tidak diperlakukan penyitaan sesuai Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dia memberikan contoh, semua harta milik Gayus Tambunan, Nazaruddin dan terpidana lainnya tidak ada satupun yang disita oleh KPK.

"Kenapa Gayus tidak dikenakan itu UU TPPU padahal Gayus jelas pejabat negara. Sementara Fathonah bukan pejabat negara. Begitu juga dengan Nazaruddin dan Angelina Sondakh, tidak ada penyitaan yang dilakukan sesuai UU No 8/2010 tentang TPPU," demikian Fahri.[dem]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Roy Suryo: Gibran Copy Paste Jokowi Bahkan Lebih Parah

Kamis, 30 April 2026 | 01:58

Kompolnas dan Agenda Reformasi Aparat Sipil Bersenjata

Kamis, 30 April 2026 | 01:45

Polemik Dugaan Suap Pendirian SPPG di Sulbar Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 30 April 2026 | 01:18

HNW: Bila Anggota OKI Bersatu bisa Kendalikan Urat Nadi Perdagangan Dunia

Kamis, 30 April 2026 | 00:55

Menhan: Prajurit jadi Motor Pembangunan Selain Jaga Kedaulatan

Kamis, 30 April 2026 | 00:37

Satgas OJK Blokir 951 Pinjol Ilegal Ungkap Deretan Modus Penipuan Keuangan

Kamis, 30 April 2026 | 00:19

Investasi Bodong dan Bias Sistem Keuangan

Rabu, 29 April 2026 | 23:50

Pelaporan SPT 2025 Masih di Bawah Target Jelang Deadline

Rabu, 29 April 2026 | 23:36

Komunikasi Publik Menteri PPPA Absurd dan Tidak Selesaikan Persoalan!

Rabu, 29 April 2026 | 23:09

Pemanfaatan Listrik Harus Maksimal Dongkrak Kemandirian Desa

Rabu, 29 April 2026 | 22:43

Selengkapnya