Berita

Politik

Fahri Hamzah: KPK Bohongi Publik

JUMAT, 10 MEI 2013 | 00:45 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memprotes langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel dan berupaya menyita lima mobil mewah yang terparkir di kantor DPP PKS. Wakil Sekjen PKS Fahri Hamzah menuding tindakan KPK itu menyalahi prosedur hukum.

"Menurut teman-teman (penjaga kantor DPP), anda (tim KPK) masuk dengan menyelusup. Itu pun bisa masuk sampai ke belakang (kantor) karena di mobil ada bekas ajudan Pak Luthfi," kata Fahri dalam talkshow di stasiun televisi nasional, Kamis malam (9/5), menanggapi Jurubicara KPK Johan Budi yang dalam acara juga jadi pembicara.

Tidak hanya itu kata Fachri, saat ditanya surat penyitaan, tim KPK menjawab itu urusan gampang dan menyampaikan rencananya untuk melakukan penyitaan. Saat orang-orang di kantor DPP PKS ngoto meminta menunjukkan surat penyitaan, tim KPK malah membentak dan ngancam.


"Mereka datang di atas jam sembilan. Ditanya apa kepentingannya dijawab mau menyita. Ditanya surat malah dibentaknya orang-orang disana dan bilang selesai acara ini kami tutup," jelasnya.

Fahri yang dulu aktif di Komisi III DPR menyampaikan KPK telah melakukan pembohongan publik karena menyebut tim mereka datang ke kantor PKS dengan membawa surat. Dia mengatakan PKS tidak masalah saat tim KPK mendatangi Luthfi Hasan Ishaaq di kantor DPP untuk dibawa ke KPK. Meski dengan berbagai catatan, PKS melepaskan Luthfi karena saat ditanyakan surat-surat mereka menunjukkannya.

"Ini tidak, mereka (KPK) tidak membawa surat (penyitaan)," imbuhnya.

Fahri menuding KPK telah bertindak tidak adil dalam menegakkan hukum. KPK menjerat para terduga korupsi daging impor dengan pidana pencucian uang, sementara terhadap tersangka dan terpidana lain tidak diperlakukan penyitaan sesuai Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dia memberikan contoh, semua harta milik Gayus Tambunan, Nazaruddin dan terpidana lainnya tidak ada satupun yang disita oleh KPK.

"Kenapa Gayus tidak dikenakan itu UU TPPU padahal Gayus jelas pejabat negara. Sementara Fathonah bukan pejabat negara. Begitu juga dengan Nazaruddin dan Angelina Sondakh, tidak ada penyitaan yang dilakukan sesuai UU No 8/2010 tentang TPPU," demikian Fahri.[dem]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Bangunan di Jakarta Bakal Diaudit Cegah Kebakaran Maut Terulang

Senin, 29 Desember 2025 | 20:13

Drama Tunggal Ika Teater Lencana Suguhkan Kisah-kisah Reflektif

Senin, 29 Desember 2025 | 19:53

Ribuan Petugas Diturunkan Jaga Kebersihan saat Malam Tahun Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 19:43

Markus di Kejari Kabupaten Bekasi Mangkir Panggilan KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 19:35

DPP Golkar Ungkap Pertemuan Bahlil, Zulhas, Cak Imin, dan Dasco

Senin, 29 Desember 2025 | 19:25

Romo Mudji Tutup Usia, PDIP Kehilangan Pemikir Kritis

Senin, 29 Desember 2025 | 19:22

Kemenkop Perkuat Peran BA dalam Sukseskan Kopdes Merah Putih

Senin, 29 Desember 2025 | 19:15

Menu MBG untuk Ibu dan Balita Harus Utamakan Pangan Lokal

Senin, 29 Desember 2025 | 19:08

Wakapolri Groundbreaking 436 SPPG Serentak di Seluruh Indonesia

Senin, 29 Desember 2025 | 19:04

Program Sekolah Rakyat Harus Terus Dikawal Agar Tepat Sasaran

Senin, 29 Desember 2025 | 18:57

Selengkapnya