Berita

ilustrasi/ist

Politik

LPSK Target Rehabilitasi 1000 Korban Pelanggaran HAM Berat

RABU, 08 MEI 2013 | 19:53 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

. Sampai dengan Mei 2013, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah memberikan 409 layanan rehabilitasi bagi 209 korban pelanggaran HAM berat.

"Bentuk rehabilitasi diberikan berupa 206 layanan medis dan 203 layanan psikologis," jelas Supriyadi Widodo Eddyono, tenaga ahli LPSK dalam rapat koordinasi perlindungan yang digelar di Purwakarta, Jawa Barat, Rabu (8/5).

Lebih lanjut dia mengatakan, 209 korban pelanggaran HAM berat yang masuk dalam kategori kasus pelanggaran HAM berat tahun 1965-1966, kasus penghilangan paksa dan kasus Tanjung Priuk.


"Hampir 90 persen layanan LPSK diberikan kepada korban pelanggaran HAM tahun 1965-1966," katanya.

Dari segi sebaran wilayah, jelas Supriyadi, Jawa Tengah sebagai provinsi teratas penerima layanan rehabilitasi, dengan 217 layanan. Sementara Sumatera Barat ada 44 layanan, DKI Jakarta 22 Layanan, Jawa Barat 11 Layanan, Sumatera Utara 4 layanan, DIY 82 layanan, Banten 2 Layanan dan Jawa Timur 27 layanan.

Lebih lanjut supriyadi mengatakan, LPSK saat ini menunggu proses penelaahan serta assesment medis dan psikologis terhadap sekitar 300 korban pelanggaran HaM yang berat. Ada sekitar 300-an korban yang saat ini berkasnya masih di telaah dan belum diputuskan paripurna, sehingga jumlah korban pelanggaran HAM berat akan bertambah dan meningkat signifikan.

Kendati meningkat signifikan, Supriyadi mengatakan LPSK menargetkan pemberian layanan rehabilitasi kepada 1000 korban.

"Pada 2013 LPSK menargetkan pemberian layanan rehabilitasi bagi 1000 korban pelanggaran HAM berat," tutupnya.[dem]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Roy Suryo: Gibran Copy Paste Jokowi Bahkan Lebih Parah

Kamis, 30 April 2026 | 01:58

Kompolnas dan Agenda Reformasi Aparat Sipil Bersenjata

Kamis, 30 April 2026 | 01:45

Polemik Dugaan Suap Pendirian SPPG di Sulbar Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 30 April 2026 | 01:18

HNW: Bila Anggota OKI Bersatu bisa Kendalikan Urat Nadi Perdagangan Dunia

Kamis, 30 April 2026 | 00:55

Menhan: Prajurit jadi Motor Pembangunan Selain Jaga Kedaulatan

Kamis, 30 April 2026 | 00:37

Satgas OJK Blokir 951 Pinjol Ilegal Ungkap Deretan Modus Penipuan Keuangan

Kamis, 30 April 2026 | 00:19

Investasi Bodong dan Bias Sistem Keuangan

Rabu, 29 April 2026 | 23:50

Pelaporan SPT 2025 Masih di Bawah Target Jelang Deadline

Rabu, 29 April 2026 | 23:36

Komunikasi Publik Menteri PPPA Absurd dan Tidak Selesaikan Persoalan!

Rabu, 29 April 2026 | 23:09

Pemanfaatan Listrik Harus Maksimal Dongkrak Kemandirian Desa

Rabu, 29 April 2026 | 22:43

Selengkapnya