Berita

ilustrasi/ist

Politik

LPSK Target Rehabilitasi 1000 Korban Pelanggaran HAM Berat

RABU, 08 MEI 2013 | 19:53 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

. Sampai dengan Mei 2013, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah memberikan 409 layanan rehabilitasi bagi 209 korban pelanggaran HAM berat.

"Bentuk rehabilitasi diberikan berupa 206 layanan medis dan 203 layanan psikologis," jelas Supriyadi Widodo Eddyono, tenaga ahli LPSK dalam rapat koordinasi perlindungan yang digelar di Purwakarta, Jawa Barat, Rabu (8/5).

Lebih lanjut dia mengatakan, 209 korban pelanggaran HAM berat yang masuk dalam kategori kasus pelanggaran HAM berat tahun 1965-1966, kasus penghilangan paksa dan kasus Tanjung Priuk.


"Hampir 90 persen layanan LPSK diberikan kepada korban pelanggaran HAM tahun 1965-1966," katanya.

Dari segi sebaran wilayah, jelas Supriyadi, Jawa Tengah sebagai provinsi teratas penerima layanan rehabilitasi, dengan 217 layanan. Sementara Sumatera Barat ada 44 layanan, DKI Jakarta 22 Layanan, Jawa Barat 11 Layanan, Sumatera Utara 4 layanan, DIY 82 layanan, Banten 2 Layanan dan Jawa Timur 27 layanan.

Lebih lanjut supriyadi mengatakan, LPSK saat ini menunggu proses penelaahan serta assesment medis dan psikologis terhadap sekitar 300 korban pelanggaran HaM yang berat. Ada sekitar 300-an korban yang saat ini berkasnya masih di telaah dan belum diputuskan paripurna, sehingga jumlah korban pelanggaran HAM berat akan bertambah dan meningkat signifikan.

Kendati meningkat signifikan, Supriyadi mengatakan LPSK menargetkan pemberian layanan rehabilitasi kepada 1000 korban.

"Pada 2013 LPSK menargetkan pemberian layanan rehabilitasi bagi 1000 korban pelanggaran HAM berat," tutupnya.[dem]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

BRI Catat 6.022 Debitur KUR di Pangkalpinang, Didominasi Petani Sawit

Senin, 29 Juni 2026 | 22:23

Mengenal Emission Trade System

Senin, 29 Juni 2026 | 22:06

KPK Perpanjang Penahanan ASN BPK Sumsel Titin Rita Lestari

Senin, 29 Juni 2026 | 21:52

DPR Minta Polisi Segera Penjarakan Penganiaya Caddy di Tangerang

Senin, 29 Juni 2026 | 21:36

Kolaborasi Lintas Sektor Kunci Perkuat Resiliensi Media demi Pembangunan Papua

Senin, 29 Juni 2026 | 21:34

Ahmad Muzani Bicara Potensi Wisata Religi Saat Temui Ketua MPR Uzbekistan

Senin, 29 Juni 2026 | 21:32

Bupati Muara Enim Edison Masih Nginep di Rutan KPK dalam 40 Hari

Senin, 29 Juni 2026 | 21:14

DMO dan RKAB Harus jadi Prioritas Amankan Pasokan Batu Bara

Senin, 29 Juni 2026 | 20:44

Hampir Rampung, Sekolah Rakyat Kementerian PU di Bekasi Usung Gentengisasi

Senin, 29 Juni 2026 | 20:36

Brasil vs Jepang: Duel Raksasa di Babak 32 Besar Piala Dunia 2026

Senin, 29 Juni 2026 | 20:28

Selengkapnya