Berita

Politik

Parpol, Nafsu Besar Tenaga Kurang

RABU, 08 MEI 2013 | 16:57 WIB | OLEH: RAY RANGKUTI

KPU telah mengumumkan hasil verifikasi awal berkas administrasi calon anggota legislatif DPR. Hasilnya, untuk pertama kali dalam sejarah pemilu Indonesia, lebih dari 90 persen berkas administrasi caleg dinyatakan tidak memenuhi sarat. Padahal, di era di mana seluruh perangkat tekhnologi dan fasilitas pengadaan administraasi penduduk serta pelayanan atas pengadaannya makin membaik.

Melihat kenyataan ini tentu menimbulkan rasa miris tetapi sekaligus menimbulkan rasa jengkel. Partai politik tak serius berbenah. Ambisi besar tapi kemampuan tak memadai. Mereka sadar betul berada di tengah era di mana demokrasi berkembang, tetapi perilakau mereka tetap saja seperti hidup di mana kekekuasaan dimonopoli dan dilakukan dengan selera individu atau kelompok.

Yang lebih memiriskan, hampir semua partai politik lama dan sudah lama eksis di parlemen juga tak mampu dengan segera memenuhi berkas persaratan administratif. Padahal, semua persaratan administrasi pendaftaran calon legislatif dibuat oleh mereka di DPR. Bagaimana bisa partai politik lama begitu teledor dalam implementasi UU yang mereka buat sendiri. Sementara waktu untuk menyiapkan seluruh persyaratan administratif tersebut tersedia dengan memadai, khususnya bagi partai politik lama.


Kekurangan massal administrasi caleg mengungkit ingatan kita terhadap proses verifikasi administratif dan faktual sarat kesertaan partai politik dalam pemilu di KPU, beberapa waktu yang lalu. Tanda bahwa administrasi parpol tidak terdokumentasi dengan baik sudah terlihat gejalanya sejak verifikasi administrasi dan faktual parpol dilakukan. Hingga berkembang isu yang menyatakan beberapa parpol yang telah ditetapkan oleh KPU sebagai peserta pemilu, sebenarnya tidak melengkapi persaratan yang telah ditentukan oleh UU. Sengketa soal ini masih berlangsung sampai sekarang di DKPP.

Semua carut marut ini menjelaskan bahwa partai punya nafsu besar tapi tenaga kurang. Parpol lama membuat berbagai macam persyaratan administratif untuk pendaftaran calon anggota legislatif yang cenderung njelimet dan bertele-tele. Akhirnya berbagai persyaratan itu menimbulkan kerumitan yang tak terduga di lapangan. Pada saat yang sama berbagai persaratan administratif itu tak dapat dijelaskan apa urgensi dan makna subtansialnya bagi pengembangan politik dan demokrasi Indonesia.

Yang ada justru sebaliknya. Setiap hajatan pemilu, banyak waktu parpol dan caleg tersita untuk memenuhi berbagai persyaratan administratif. Makna pemilu sebagai mekanisme kontrak politik rakyat dengan wakil mereka tergeser menjadi persoalan pemenuhan berbagai syarat administratif.

Terkadang partai politik dan caleg yang gagal dalam pemilu lebih banyak jumlahnya dari pada parpol atau caleg yang gagal karena persaingan politik dalam pemilu. Lama-lama pemilu kita berubah pada persoalan administratif bukan pada persoalan bagaimana bersaing dalam pasar ide dan cita-cita kebangsaan dalam ritus lima tahunan.

Berbagai persyaratan administratif ini juga tak jarang dipakai untuk saling menjegal lawan politik, baik antara parpol atau antara celag baik yang dalam satu parpol ataupun berbeda parpol.

Muara semua kisruh ini jelas ada pada partai politik. Mekanisme rekrutmen partai yang semborono, instan dan asal jadi menjadi faktornya. Tak ada arsip caleg, penataan pendaftaran dan penerimaan caleg yang baku, serta proses kaderisasi yang mandeg melahirkan administrasi yang tumpang tindih dan bahkan terkadang kosong. Berkas kosong, kurang KTP, atau nama ganda misalnya merupakan kelemahan pendataan di lingkungan parpol.

Sejatinya semua kekurangan administrasi di KPU tak perlu terjadi jika sejak di partai telah dilakukan pengarsipan data caleg.[***]

Penulis adalah Direktur Lingkar Madani Untuk Indonesia (LIMA Indonesia).

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

KPK Siap Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp400 Juta ke Kajari Kabupaten Bekasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:10

150 Ojol dan Keluarga Bisa Kuliah Berkat Tambahan Beasiswa GoTo

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:01

Tim Medis Unhas Tembus Daerah Terisolir Aceh Bantu Kesehatan Warga

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:51

Polri Tidak Beri Izin Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:40

Penyaluran BBM ke Aceh Tidak Boleh Terhenti

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:26

PAN Ajak Semua Pihak Bantu Pemulihan Pascabencana Sumatera

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:07

Refleksi Program MBG: UPF Makanan yang Telah Berizin BPOM

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:01

Lima Tuntutan Masyumi Luruskan Kiblat Ekonomi Bangsa

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:54

Bawaslu Diminta Awasi Pilkades

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:31

Ini yang Diamankan KPK saat Geledah Rumah Bupati Bekasi dan Perusahaan Haji Kunang

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:10

Selengkapnya