Berita

Politik

Parpol, Nafsu Besar Tenaga Kurang

RABU, 08 MEI 2013 | 16:57 WIB | OLEH: RAY RANGKUTI

KPU telah mengumumkan hasil verifikasi awal berkas administrasi calon anggota legislatif DPR. Hasilnya, untuk pertama kali dalam sejarah pemilu Indonesia, lebih dari 90 persen berkas administrasi caleg dinyatakan tidak memenuhi sarat. Padahal, di era di mana seluruh perangkat tekhnologi dan fasilitas pengadaan administraasi penduduk serta pelayanan atas pengadaannya makin membaik.

Melihat kenyataan ini tentu menimbulkan rasa miris tetapi sekaligus menimbulkan rasa jengkel. Partai politik tak serius berbenah. Ambisi besar tapi kemampuan tak memadai. Mereka sadar betul berada di tengah era di mana demokrasi berkembang, tetapi perilakau mereka tetap saja seperti hidup di mana kekekuasaan dimonopoli dan dilakukan dengan selera individu atau kelompok.

Yang lebih memiriskan, hampir semua partai politik lama dan sudah lama eksis di parlemen juga tak mampu dengan segera memenuhi berkas persaratan administratif. Padahal, semua persaratan administrasi pendaftaran calon legislatif dibuat oleh mereka di DPR. Bagaimana bisa partai politik lama begitu teledor dalam implementasi UU yang mereka buat sendiri. Sementara waktu untuk menyiapkan seluruh persyaratan administratif tersebut tersedia dengan memadai, khususnya bagi partai politik lama.


Kekurangan massal administrasi caleg mengungkit ingatan kita terhadap proses verifikasi administratif dan faktual sarat kesertaan partai politik dalam pemilu di KPU, beberapa waktu yang lalu. Tanda bahwa administrasi parpol tidak terdokumentasi dengan baik sudah terlihat gejalanya sejak verifikasi administrasi dan faktual parpol dilakukan. Hingga berkembang isu yang menyatakan beberapa parpol yang telah ditetapkan oleh KPU sebagai peserta pemilu, sebenarnya tidak melengkapi persaratan yang telah ditentukan oleh UU. Sengketa soal ini masih berlangsung sampai sekarang di DKPP.

Semua carut marut ini menjelaskan bahwa partai punya nafsu besar tapi tenaga kurang. Parpol lama membuat berbagai macam persyaratan administratif untuk pendaftaran calon anggota legislatif yang cenderung njelimet dan bertele-tele. Akhirnya berbagai persyaratan itu menimbulkan kerumitan yang tak terduga di lapangan. Pada saat yang sama berbagai persaratan administratif itu tak dapat dijelaskan apa urgensi dan makna subtansialnya bagi pengembangan politik dan demokrasi Indonesia.

Yang ada justru sebaliknya. Setiap hajatan pemilu, banyak waktu parpol dan caleg tersita untuk memenuhi berbagai persyaratan administratif. Makna pemilu sebagai mekanisme kontrak politik rakyat dengan wakil mereka tergeser menjadi persoalan pemenuhan berbagai syarat administratif.

Terkadang partai politik dan caleg yang gagal dalam pemilu lebih banyak jumlahnya dari pada parpol atau caleg yang gagal karena persaingan politik dalam pemilu. Lama-lama pemilu kita berubah pada persoalan administratif bukan pada persoalan bagaimana bersaing dalam pasar ide dan cita-cita kebangsaan dalam ritus lima tahunan.

Berbagai persyaratan administratif ini juga tak jarang dipakai untuk saling menjegal lawan politik, baik antara parpol atau antara celag baik yang dalam satu parpol ataupun berbeda parpol.

Muara semua kisruh ini jelas ada pada partai politik. Mekanisme rekrutmen partai yang semborono, instan dan asal jadi menjadi faktornya. Tak ada arsip caleg, penataan pendaftaran dan penerimaan caleg yang baku, serta proses kaderisasi yang mandeg melahirkan administrasi yang tumpang tindih dan bahkan terkadang kosong. Berkas kosong, kurang KTP, atau nama ganda misalnya merupakan kelemahan pendataan di lingkungan parpol.

Sejatinya semua kekurangan administrasi di KPU tak perlu terjadi jika sejak di partai telah dilakukan pengarsipan data caleg.[***]

Penulis adalah Direktur Lingkar Madani Untuk Indonesia (LIMA Indonesia).

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

UPDATE

Kebijakan Energi Harus Seimbang dengan Perlindungan Daya Beli Masyarakat

Minggu, 26 April 2026 | 08:05

Lewat Seminar di Wonosobo, Jateng Nyatakan Perang Terhadap Hoaks

Minggu, 26 April 2026 | 07:36

Jemaah Haji Diminta Selalu Bawa Kartu Nusuk dan Dokumen Resmi

Minggu, 26 April 2026 | 07:32

Menkop Optimistis Kopdes Perkuat Ekonomi Masyarakat

Minggu, 26 April 2026 | 07:03

Narkoba Melahirkan Rezim TPPU

Minggu, 26 April 2026 | 06:42

KH Imam Jazuli: Kiai Transformatif Cum Saudagar Gagasan

Minggu, 26 April 2026 | 06:23

Pertemuan Prabowo-Kapolri Mengandung Makna Kebangsaan Mendalam

Minggu, 26 April 2026 | 06:03

Satu Keluarga dengan Lima Nyawa Melayang di Barito Utara

Minggu, 26 April 2026 | 05:48

Tanpa Kubu Tetap

Minggu, 26 April 2026 | 05:13

Pertemuan Menhan dengan Para Jenderal Bukan Sekadar Temu Kangen

Minggu, 26 April 2026 | 05:09

Selengkapnya