Berita

Terseret Ahmad Fathanah, Ayu Azhari Cs Tak Bisa Lepas dari Jeratan Hukum

RABU, 08 MEI 2013 | 09:40 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Artis seksi Ayu Azhari dan model majalah dewasa Vitalia Sesha serta pihak-pihak yang pernah menerima pemberian dari tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Ahmad Fathanah tidak akan bebas dari jeratan hukum meski sudah mengembalikan uang tersebut ke KPK.

"Kan sudah jelas dalam hukum pidana, upaya pengembalian harta kekayaan yang berkaitan dengan kejahatan atau hasil kejahatan tidak menghapuskan dapat dipidananya seseorang. Itu prinsip hukum pidana mulai dari KUHP pencurian," ujar pakar hukum soal TPPU, Yenti Garnasih, kepada Rakyat Merdeka Online pagi ini (Rabu, 8/5).
 
"Dalam UU Korupsi sudah diperjelas lagi itu, pasal 4. Pengembalian harta kekayaan yang diduga berkaitan dengan korupsi tidak menghilangkan sifat dapat dipidananya seseorang," jelasnya lagi.


Ayu Azhari dan lainnya tersebut memang hanya menerima. Tapi dalam UU TPPU, pihak menerima juga bisa dijerat.

"Itu bagusnya TPPU, orang yang menerima kena. Undang-undang lain tidak. Makanya kalau (tersangka) mengaku saya bangkrut, dikejar siapa yang menikmati, lalu disita dan dipidana. Karena tidak boleh orang bersentuhan dengan hasil pidana. Siapapun," jelasnya.

Untuk Ayu Azhari dan para penerima lainnya, jelas Yenti, paling hanya akan mendapatkan keringanan hukuman. Karena mereka sudah kooperatif. "Paling nanti itu hanya meringankan. Kooperatif sejak awal karena tidak perlu ada surat penyitaan. Dikurangi seminggu, jangan 3 tahun," katanya mengingatkan. [zul]

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Dudung Resmi Jabat Menko Polkam, Geser Djamari Chaniago

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:23

Pelantikan Suyudi Momentum Perkuat Profesionalisme Polri

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:20

Kuseryansyah Perlu Jelaskan Absen di Kejagung Terkait Kasus PT Crowde

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:19

Profil Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru Pengganti Listyo Sigit

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:18

Harta Menko PMK Sugiono Tembus Rp13,15 Miliar

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:10

Prabowo Lantik Dua Wamenkeu Baru untuk Bantu Suahasil

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:08

7 Kali Reshuffle Kabinet Prabowo-Gibran, Ini Daftarnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Inflasi Tahunan September 2026 Capai 3,28 Persen, Ini Biang Keroknya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Utang BLBI Lunas, Hak Tagih Negara Rp 110 Triliun Belum Tuntas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:50

Pulung Agustanto: Pendidikan dan Dunia Usaha Harus Berjalan Seiring

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:46

Selengkapnya