Berita

Terseret Ahmad Fathanah, Ayu Azhari Cs Tak Bisa Lepas dari Jeratan Hukum

RABU, 08 MEI 2013 | 09:40 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Artis seksi Ayu Azhari dan model majalah dewasa Vitalia Sesha serta pihak-pihak yang pernah menerima pemberian dari tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Ahmad Fathanah tidak akan bebas dari jeratan hukum meski sudah mengembalikan uang tersebut ke KPK.

"Kan sudah jelas dalam hukum pidana, upaya pengembalian harta kekayaan yang berkaitan dengan kejahatan atau hasil kejahatan tidak menghapuskan dapat dipidananya seseorang. Itu prinsip hukum pidana mulai dari KUHP pencurian," ujar pakar hukum soal TPPU, Yenti Garnasih, kepada Rakyat Merdeka Online pagi ini (Rabu, 8/5).
 
"Dalam UU Korupsi sudah diperjelas lagi itu, pasal 4. Pengembalian harta kekayaan yang diduga berkaitan dengan korupsi tidak menghilangkan sifat dapat dipidananya seseorang," jelasnya lagi.


Ayu Azhari dan lainnya tersebut memang hanya menerima. Tapi dalam UU TPPU, pihak menerima juga bisa dijerat.

"Itu bagusnya TPPU, orang yang menerima kena. Undang-undang lain tidak. Makanya kalau (tersangka) mengaku saya bangkrut, dikejar siapa yang menikmati, lalu disita dan dipidana. Karena tidak boleh orang bersentuhan dengan hasil pidana. Siapapun," jelasnya.

Untuk Ayu Azhari dan para penerima lainnya, jelas Yenti, paling hanya akan mendapatkan keringanan hukuman. Karena mereka sudah kooperatif. "Paling nanti itu hanya meringankan. Kooperatif sejak awal karena tidak perlu ada surat penyitaan. Dikurangi seminggu, jangan 3 tahun," katanya mengingatkan. [zul]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

UPDATE

Konsep Pasar Modern Tak Harus Identik Bangunan Mewah

Selasa, 07 April 2026 | 04:15

Jangan cuma Israel, Preman Kampung di Purwakarta Juga Wajib Dikutuk

Selasa, 07 April 2026 | 04:04

Tukang Ojek Ditembak Penumpang, Motor Dibawa Kabur

Selasa, 07 April 2026 | 03:38

Subsidi BBM Bocor Rp7 Triliun Gegara Kemacetan Jakarta

Selasa, 07 April 2026 | 03:15

KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, Penumpang Dievakuasi 10 Bus

Selasa, 07 April 2026 | 03:00

Fahira Sodorkan Lima Strategi Pasar Tradisional Jadi Fondasi Jakarta Kota Global

Selasa, 07 April 2026 | 02:25

Waspada Politik Gunting dalam Lipatan di Lingkaran Istana

Selasa, 07 April 2026 | 02:11

Muslim Iran, Berjuanglah untuk Islam

Selasa, 07 April 2026 | 02:07

Viral Mobil Dinas di Kawasan Puncak, Pemprov DKI Minta Maaf

Selasa, 07 April 2026 | 01:36

Seruan Pemakzulan Prabowo Muncul dari Ketakutan Operasi Besar Berantas Korupsi

Selasa, 07 April 2026 | 01:12

Selengkapnya