Berita

Putusan MK Harus Ditindaklanjuti untuk Maksimalkan Kewenangan DPD

JUMAT, 03 MEI 2013 | 10:58 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang muncul sebagai produk amandemen ketiga UUD 1945 (pasal 22C dan 22D) merupakan lembaga perwakilan politik daerah provinsi yang dipilih melalui suatu pemilihan secara langsung.

Akan tetapi, posisi politis DPD lemah karena kewenangan politiknya sebatas usul dan saran/pertimbangan yang tentunya ditujukan kepada DPR. Sedangkan DPR dapat menerima atau tidak menerima usul atau masukan dari DPD tersebut.

"Untuk itu perlu dikuatkan kewenangannya agar dapat sejajar dan bersama dengan DPR membuat produk legislasi yang juga menguntungkan pembangunan di daerah-daerah," ujar calon anggota DPD dari DKI Jakarta Rommy (Jumat, 3/5).


Lebih jauh dia menjelaskan, keterkaitan antara fungsi konstitusional DPR dan DPD terletak pada  keduanya sebagai lembaga yang mewakili kepentingan rakyat. Keduanya menjadi wujud representative-democracy. Dengan demikian, dalam sistem ketata-negaraan di Indonesia berlaku dua sistem lembaga perwakilan sekaligus, yaitu DPR yang mewakili konstituensi secara nasional dan DPD yang mewakili kepentingan daerah dan lokal.

"Oleh karena itulah dua sistem perwakilan kepentingan semacam ini dinamakan sitem dua kamar/bikameral (bicameralism). Saya kira in akan semakin memperkaya dan memperdalam demokrasi kita karena DPR tidak lagi menjadi satu-satunya  penentu," ungkap Rommy, yang menyelesaikan pendidikan S2 di Faculty of Arts University of Western Australia (UWA) ini.

Apalagi, dalam negara kepulauan yang besar seperti Indonesia dan menganut sistem demokrasi, tetap harus ada dua kamar parlemen atau bikameral. Karena bikameral ini mewakili dan mengawal kebijakan pemerintah khususnya agar tidak merugikan daerahnya. "Wujud adanya DPD adalah perwujudan dari adanya transisi demokrasi," imbuh bekas aktivis Ikatan Remaja Muhammadiyah yang saat ini berubah nama menjadi Ikatan Pelajar Muhammadiyah tersebut.

Rommy tak menampik anggapan sebagian orang bahwa DPD tidak diperlukan sebab seolah-olah tidak berfungsi karena hanya sebatas pemberi saran kepada DPR.

"Jika lembaga DPR mengalami krisis ketidakpercayaan karena maraknya kasus korupsi anggota dewan, DPD mengalami krisis keterwakilan politik yang berujung pada ketidakpedulian rakyat pada kinerja politik DPD. Masyarakat tidak terlalu peduli apa yang dilakukan DPD dan menganggap jika perlu lembaga ini dihapuskan," ungkapnya.

Oleh sebab itu, menurutnya, yang harus dilakukan adalah memperkuat kewenangan DPD RI dan bukannya dilemahkan.

"Dengan perannya yang masih terbatas sebagai lembaga pengawasan saja, otomatis posisinya lebih minor dari DPR. Maka dari itu putusan MK (Mahkamah Konstitusi) tempo hari terkait tinjauan kewenangan DPD harus diapresiasi dan ditindaklanjuti untuk memaksimalisasi kewenangan DPD," jelas tokoh muda kelahiran 9 Februari 1981 ini.
 
Rommy menjelaskan, putusan MK Nomor 92/PUU-X/2012 mengembalikan kewenangan DPD. Yakni memberikan kewenangan kepada DPD dalam pembahasan legislasi dengan DPR. Dengan terlibatnya DPD dalam legislasi, akan menjadi momentum untuk memperbaiki legislasi nasional yang lebih efektif, efisien, dan lebih produktif.

"Hal ini dikarenakan DPR tidak menjadi satu-satunya lembaga yang memiliki kewenangan untuk perumusan/pengesahan UU. Selain itu juga, UU yang biasanya cakupannya hanya dengan melihat konteks secara nasional, diharapkan dengan terlibatnya DPD, dapat mengakomodir peta kondisi daerah agar nantinya UU tersebut juga bisa efektif dijalankan dan diterjemahkan hingga ke level daerah," tandasnya. [zul]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya