Berita

Politik

DKPP Pecat Komisioner KPU dan Bawaslu Bila Terbukti Melanggar Etik Berat

KAMIS, 02 MEI 2013 | 20:47 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

. Dewan Kehormatan Penyelanggara Pelaksaan Pemilu (DKPP) akan segera memutuskan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) saat melakukan verifikasi faktual partai politik.

"Secepatnya satu minggu ini selesai. Hari ini sudah selesai sidang-sidang dugaan kode etik yang dituduhkan kepada Komisioner KPU. Minggu lalu juga sudah selesai, tentang pengaduan Bawaslu dan Correct. Kalau sekarang yang diajukan oleh partai-partai tidak lolos. Kedua perkara ini sudah kita sidangkan lengkap," ujar Ketua DKPP Jimly Asshidiqie usai memimpin sidang pelanggaran kode etik yang terakhir di kantor DKPP, di Jalan. MH. Tamrin Jakarta Pusat, Kamis (2/5).

Ia menjelaskan, pada sidang hari ini DKPP mendengarkan keterangan dari Komisi Informasi Publik (KIP).  Keterangan KIP penting untuk mengawal proses transparansi penyelenggaran pemilu. Terkait masalah ini, DKPP akan merundingkan dan menilai terlebih dahulu dengan melihat bukti-bukti perkara yang terkumpul.  


"DKPP tinggal berunding saja bagaimana sebaiknya memutuskan sesuai dengan bukti dan saksi yang sudah kita kumpulkan. Sekecil apapun pelanggaraan yang dilakukan oleh penyelanggara Pemilu (KPU dan Bawaslu) harus mendapatkan sanksi. Kita tetap proses, kita lihat pelanggarannya berat atau ringan. Jika pelanggarannya ringan itu cukup teguran tertulis saja, teguran ini  sifatnya mendidik untuk perbaikan kedepan. Kalau pelanggaranya berat sekali ya diberhentikan," tandasnya.

Saat ditanya adakah kemungkinan pemecatan kepada anggota Komisioner KPU? Jimly menegaskan akan mempertimbangkan dan melihat aspek bukti-bukti yang diajukan pengadu.

"Kalau tidak terbukti kan kasihan, kita harus memulihkan kembali nama baiknya. Komisioner jangan terganggu gara-gara kita harus memenuhi hasrat orang yang tdak puas. Tapi kalau memang terbukti melanggar kode etik di Undang-undang kan sudah ada aturanya sanksinya. Sampai dengan saat ini sekitar 59 anggota KPUD di daerah sudah kita pecat karena melakukan pelanggaran berat," ujar Jimly.

Di tempat yang sama Sekjen Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) Joller Sitorus mengatakan, menurut fungsi DKPP dalam Undang-undang Pemilu juga harus bisa menegakkan rasa keadilan. Bukan sebatas hanya menghukum dengan memberikan sanksi apakah ringan atau berat. Dalam beberapa kali sidang DKPP dan sidang lapangan DKPP dibeberapa daerah sudah menunjukkan ada pelanggaran etika yang dilakukan Komisioner KPU dan Bawaslu. Publik sudah tahu itu lho, tegasnya.

"Rasa keadilan dari Majelis Sidang DKPP akan bisa terwujud melalui bentuk rehabilitasi terhadap Parpol yang memang bisa membuktikan diri menjadi korban akibat dari pelanggaran etika oleh KPU dan Bawaslu," katanya.

Rehabilitasi tersebut, kata Joller, wujudnya adalah menyertakan Parpol Pengadu yang benar-benar dirugikan. Hal itu bisa terlihat dari seluruh pembuktian dalam sidang-sidang yang digelar DKPP. Sehingga, Parpol yang mengadukan layak menjadi peserta Pemilu 2014.

"Jangan hanya menjadikan Parpol sebagai Pengadu untuk menegakkan etika Penyelenggara Pemilu namun Parpol tetap menjadi korban pelanggaran etika KPU sehingga tidak bisa menjadi peserta Pemilu. Itu tidak adil," tegas Joller. [dem]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Bangunan di Jakarta Bakal Diaudit Cegah Kebakaran Maut Terulang

Senin, 29 Desember 2025 | 20:13

Drama Tunggal Ika Teater Lencana Suguhkan Kisah-kisah Reflektif

Senin, 29 Desember 2025 | 19:53

Ribuan Petugas Diturunkan Jaga Kebersihan saat Malam Tahun Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 19:43

Markus di Kejari Kabupaten Bekasi Mangkir Panggilan KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 19:35

DPP Golkar Ungkap Pertemuan Bahlil, Zulhas, Cak Imin, dan Dasco

Senin, 29 Desember 2025 | 19:25

Romo Mudji Tutup Usia, PDIP Kehilangan Pemikir Kritis

Senin, 29 Desember 2025 | 19:22

Kemenkop Perkuat Peran BA dalam Sukseskan Kopdes Merah Putih

Senin, 29 Desember 2025 | 19:15

Menu MBG untuk Ibu dan Balita Harus Utamakan Pangan Lokal

Senin, 29 Desember 2025 | 19:08

Wakapolri Groundbreaking 436 SPPG Serentak di Seluruh Indonesia

Senin, 29 Desember 2025 | 19:04

Program Sekolah Rakyat Harus Terus Dikawal Agar Tepat Sasaran

Senin, 29 Desember 2025 | 18:57

Selengkapnya