Berita

ilustrasi

Supaya Berkeadilan, Tata Ulang Sistem Outsourcing

RABU, 01 MEI 2013 | 14:30 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Kebijakan pemerintah terkait jenis pekerjaan yang boleh menerapkan sistem kerja outsourcing harus ditata ulang agar lebih menguntungkan buruh.

Berdasarkan peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, outsourcing hanya boleh untuk lima jenis pekerjaan, yaitu jasa pembersihan (cleaning service), keamanan, transportasi, katering, dan jasa migas pertambangan.

"Jadi jangan sampai kita bilang Satpam boleh outsourcing, petugas cleaning service boleh. Satpam kan mau kerja seumur hidup. Bukan hanya sekadar outsourcing. Jadi bukan berdasarkan itu," tegas Ketua Dewan Syuro Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) '98 Syahganda Nainggolan dalam perbincangan dengan Rakyat Merdeka Online tadi pagi (Rabu, 1/5).


Menurutnya, kebijakan outsourcing diberikan berdasarkan kebutuhan masyarakat, siapa yang pantas. "Misalkan, buruh yang kerja paruh waktu seperti ibu-ibu hamil, orang tua, atau anak-anak yang mau kerja di samping sekolah. Dia butuh kerja outsourcing," ungkap Syahganda.

Selain itu, yang juga harus diperhatikan adalah terkait pelaksanaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang akan diterapkan 1 Januari 2014 mendatang.

Menurutnya, selama ini buruh gratis dalam iuran asuransi kesehatan karena dibayar oleh perusahaan. Karena itu, pemerintah harus tetap pengupayakan agar tetap gratis.

"Kedua, (buruh) harus mendapatkan keadilan. Jangan sama rata seperti komunis, antara buruh dengan pak ogah di pinggir jalan, yang disubsidi pemerintah. Kan orang miskin disubsidi pemerintah Rp 15.500 sekarang ini. Buruh membayar misalkan puluhan ribu, Rp 20-30 ribu. Masak, masuk rumah sakit sama pelayananya. Nggak boleh dong. Berikan dong keadilan," demikian Syahganda. [zul]

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Dudung Resmi Jabat Menko Polkam, Geser Djamari Chaniago

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:23

Pelantikan Suyudi Momentum Perkuat Profesionalisme Polri

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:20

Kuseryansyah Perlu Jelaskan Absen di Kejagung Terkait Kasus PT Crowde

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:19

Profil Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru Pengganti Listyo Sigit

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:18

Harta Menko PMK Sugiono Tembus Rp13,15 Miliar

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:10

Prabowo Lantik Dua Wamenkeu Baru untuk Bantu Suahasil

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:08

7 Kali Reshuffle Kabinet Prabowo-Gibran, Ini Daftarnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Inflasi Tahunan September 2026 Capai 3,28 Persen, Ini Biang Keroknya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Utang BLBI Lunas, Hak Tagih Negara Rp 110 Triliun Belum Tuntas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:50

Pulung Agustanto: Pendidikan dan Dunia Usaha Harus Berjalan Seiring

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:46

Selengkapnya