Berita

Djuard Effendi dan Arya Abdi

Politik

SUAP IMPOR SAPI

Saksi yang Dihadirkan Jaksa KPK Adalah Keluarga Dua Terdakwa

RABU, 01 MEI 2013 | 14:23 WIB | LAPORAN:

Delapan orang saksi dihadirkan dalam persidangan lanjutan dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta (Rabu, 1/5). Dua terdakwa itu adalah Arya Abdi Effendi dan Djuard Effendi.

Sebagian besar saksi memiliki hubungan keluarga dengan dua terdakwa yang merupakan Direktur di PT Indoguna Utama ini. Indoguna adalah pemohon penambahan kuota yang berujung suap terhadap mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq.

Para saksi ini dihadirkan oleh Jaksa dari KPK. Sebenarnya sidang agendanya adalah pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari para terdakwa atas dakwaan yang diberikan Jaksa KPK pada sidang sebelumnya. Namun, karena para terdakwa memutuskan untuk tak mengajukan eksepsi, maka sidang dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.


Salah satu saksi yang dihadirkan adalah Direktur PT Sinar Terang Utama, anak perusahaan PT Indoguna Utama, Debby Inrawati. Debby, diketahui sebagai anak kandung dari terdakwa Djuard Effendy. Karena, masih memiliki hubungan darah dengan terdakwa maka majelis hakim membolehkan Debby untuk tidak bersaksi.

Kendati begitu, dia tetap harus bersaksi untuk terdakwa lainnya, Arya Abdi Effendi. Debby diketahui saat ini menjabat sebagai Sekretaris Direktur Operasional PT Indoguna Utama. Dia merupakan bawahan langsung Arya Abdi Effendi.

Direktur PT Nuansa Guna Utama Hilda Irani Effendi juga dihadirkan sebagai saksi. Hilda merupakan keponakan dari terdakwa Juard Effendi. Selain itu, Direktur CV Surya Cemerlang Abadi, Irwanto, juga merupakan sepupu dari almarhum istri Juard.

Dalam kasus ini Arya dan Juard diduga berperan sebagai penyuap Luthfi Hasan Ishaaq. Mereka didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf A dan B, dan Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah No 20/2001 tentang pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. [ald]

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Andre Rosiade Sambangi Bareskrim Polri Usai Nenek Penolak Tambang Ilegal Dipukuli

Senin, 12 Januari 2026 | 14:15

Cuaca Ekstrem Masih Akan Melanda Jakarta

Senin, 12 Januari 2026 | 14:10

Bitcoin Melambung, Tembus 92.000 Dolar AS

Senin, 12 Januari 2026 | 14:08

Sertifikat Tanah Gratis bagi Korban Bencana Bukti Kehadiran Negara

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

KPK Panggil 10 Saksi Kasus OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

Prabowo Terharu dan Bangga Resmikan 166 Sekolah Rakyat di Banjarbaru

Senin, 12 Januari 2026 | 13:52

Kasus Kuota Haji, Komisi VIII Minta KPK Transparan dan Profesional

Senin, 12 Januari 2026 | 13:40

KPK Periksa Pengurus PWNU DKI Jakarta Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Senin, 12 Januari 2026 | 13:12

Prabowo Tinjau Sekolah Rakyat Banjarbaru, Ada Fasilitas Smartboard hingga Laptop Persiswa

Senin, 12 Januari 2026 | 13:10

Air Naik hingga Sepinggang, Warga Aspol Pondok Karya Dievakuasi Polisi

Senin, 12 Januari 2026 | 13:04

Selengkapnya