Berita

ilustrasi/ist

Politik

BI, Pedagang Valas Bukan Spekulan!

SELASA, 30 APRIL 2013 | 22:04 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Pedagang valas yang tergabung dalam Asosiasi Pedagang Valuta Asing (APVA) tak terima dianggap sebagai pelaku utama spekulasi di pasar valas yang menyebabkan tidak stabilnya nilai tukar rupiah anggapan Bank Indonesia (BI). Secara implisit, anggapan BI itu tercermin dalam Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI) Nomor 15/3/DPM perihal Pembelian Valuta Asing terhadap Rupiah kepada Bank.

"Dengan tegas kami menolak anggapan BI itu," kata Ketua Umum APVA Muhamad Idrus saat jumpa pers di Jakarta, Selasa (30/4).

Menurut dia, anggota APVA yang berjumlah lebih dari 900 dan tersebar di seluruh Indonesia bukan spekulan. Pihaknya kata Idrus, tidak mendukung aktivitas spekulasi terhadap rupiah. Hal itu terbukti, APVA Indonesia mencanangkan gerakan cinta Rupiah dan mengapresiasi diterapkannya UU No 7/2011 tentang Mata Uang, terutama Pasal 21 Ayat (1) tentang kewajiban penggunaan Rupiah sebagai alat transaksi/alat pembayaran yang sah di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).


"Potensi spekulasi tidak dimiliki oleh anggota-anggota. APVA mengingat nilai transaksi valas yang dilakukan oleh anggota-anggota APVA belum mencapai porsi yang dapat memengaruhi stabilitas rupiah," tekannya.

Menurut BI, volume perdagangan valas yang dibukukan oleh pedagang valas di Indonesia pada tahun 2011 mencapai 17,5 miliar dolar AS atau sekitar Rp 170 triliun. Angka tersebut, kata Idrus, jauh lebih kecil dibanding perkiraan volume transaksi valas di Indonesia yang diperkirakan mencapai Rp 30 triliun per hari sebagaimana dirilis survei Triennial Central Bank Survey tahun 2010.

"Sulit membayangkan porsi transaksi pedagang valas yang kecil dapat menyebabkan goyahnya nilai tukar rupiah secara signifikan," tandas Idrus. [dem]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

BRI Catat 6.022 Debitur KUR di Pangkalpinang, Didominasi Petani Sawit

Senin, 29 Juni 2026 | 22:23

Mengenal Emission Trade System

Senin, 29 Juni 2026 | 22:06

KPK Perpanjang Penahanan ASN BPK Sumsel Titin Rita Lestari

Senin, 29 Juni 2026 | 21:52

DPR Minta Polisi Segera Penjarakan Penganiaya Caddy di Tangerang

Senin, 29 Juni 2026 | 21:36

Kolaborasi Lintas Sektor Kunci Perkuat Resiliensi Media demi Pembangunan Papua

Senin, 29 Juni 2026 | 21:34

Ahmad Muzani Bicara Potensi Wisata Religi Saat Temui Ketua MPR Uzbekistan

Senin, 29 Juni 2026 | 21:32

Bupati Muara Enim Edison Masih Nginep di Rutan KPK dalam 40 Hari

Senin, 29 Juni 2026 | 21:14

DMO dan RKAB Harus jadi Prioritas Amankan Pasokan Batu Bara

Senin, 29 Juni 2026 | 20:44

Hampir Rampung, Sekolah Rakyat Kementerian PU di Bekasi Usung Gentengisasi

Senin, 29 Juni 2026 | 20:36

Brasil vs Jepang: Duel Raksasa di Babak 32 Besar Piala Dunia 2026

Senin, 29 Juni 2026 | 20:28

Selengkapnya