Berita

SUSNO DUADJI

Prof. Yusril: Berbeda dengan Susno, Kenapa untuk Bangsa Asing Kejaksaan Bersikap Arif?

SELASA, 30 APRIL 2013 | 09:45 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Pakar hukum Prof. Yusril Ihza Mahendra menyebut Kejakaan tidak konsisten. Pengacara yang juga bekas menteri Kehakiman ini pun membandingkan dua perlakuan Kejaksaan dengan apa yang dihadapi oleh kliennya, Komjen (Purn) Susno Duadji saat ini.

Pertama, soal putusan terhadap warga negara India, Surseh, yang tidak memenuhi ketentuan pasal 197 KUHAP, sehingga esksekusi tidak dapat dilaksanakan. Selanjutnya Jaksa mengajukan PK atau peninjauan kembali. Setelah Putusan PK diperbaiki terkait warganegara Surseh, warga India namun ditulis Indonesia (WNI), putusan dilaksanakan.

"Suresh dieksekusi setelah putusannya tidak batal demi hukum lagi," kata Yusril (Selasa, 30/4).


Sebelumnya, Susno menolak dieksekusi menggunakan ketentuan Pasal 197 Ayat (1) huruf k UU Nomor 81 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Ketentuan pasal itu menyatakan bahwa surat pemidanaan harus memuat perintah agar terdakwa ditahan, tetap dalam tahanan, atau dibebaskan. Pihak Susno menafsirkan, sesuai Pasal 197 Ayat 2 putusan batal demi hukum jika tak memuat perintah eksekusi.

"Pertanyaannya kenapa untuk Suresh, jaksa mengakui putusannya batal demi hukum, sedangkan terhadap susno tidak? Kenapa untuk bangsa asing, India, kejaksaan bersikap arif, tetapi terhadap bangsa sendiri begitu ngotot?" tanya Yusril.

Yusril kemudian membebeberkan contoh kedua. Hal ini terkait dengan sikap jaksa terhadap putusan PK Tommy Suharto dalam kasus tukar guling Goro dengan Bulog tahun 2001. Jaksa menyatakan bahwa putusan PK Mahkamah Agung dalam perkara Tommy Suharto batal demi hukum karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 197 ayat 1 huruf d KUHAP.

"Kalau Putusan Tommy Suharto, tidak mememuhi ketentuan Pasal 197 ayat (2) huruf d, sementara Putusan Susno tidak memenuhi ketentuan yang sama huruf k KUHAP, yang menurut PS 197 ayat 2 sama-sama batal demi hukum," jelas Yusril.

Jaksa berpendapat, ulas Yusril, karena putusan MA tentang Tommy Suharto batal demi hukum, maka putusan itu tidak bisa dieksekusi. Ketika jaksa menyatakan putusan Tommy batal demi hukum, Tommy berstatus sebagai buronan. Kajari Jakarta Selatan pun menulis surat kepada MA tanggal 25 September 2001, dan tanggal 1 Oktober 2001.

"Kedua surat isinya sama. Jaksa berpendapat bahwa putusan MA dalam perkara Tommy tidak memenuhi ketentuan Pasal 197 ayat 1 huruf d adalah batal demi hukam dan tidak bisa dieksekusi. Kedua surat Kajari Jaksel di atas dilayangkan ke MA. Mustahil Kejaksaan Agung tidak tahu. Perkara Tommy saat itu sangat menghebohkan," kata Yusril.

"Pertanyaan saya pada Kejagung, kenapa dalam perkara Tommy Suharto, Jaksa mengakui putusan itu batal demi hukum, tapi tidak pada Susno? Saya tunggu tanggapan Kejagung!" sambung Yusril.

Di Mapolda Jabar pada saat hendak dieksekusi, Susno sudah mengatakan pada Aspidus DKI Silahkan jaksa mengajukan PK atas kasusnya tersebut.  Ia tetap berpendapat putusannya cacat dan batal demi hukum, seperti halnya kasus Suresh.

"Kalau saya tetap dihukum oleh Putusan PK dan ada perintah penahanan seperti diatur dalam pasa 197 ayat 1 huruf k KUHAP, saya patuh. Silahkan saya dieksekusi!” ujar Yusril mengutip Susno.

Tapi pihak jaksa yang kemudian meminta Susno untuk mengajukan PK. Tapi Susno menolak permintaan tersebut.

"Untuk apa saya PK, putusan saya ini cacat dan batal demi hukum”.  Anda jaksa yang ajukan PK. Anda yang berkepentingan agar eksekusi tidak melanggar hukum," kata Susno lagi dikutip Yusril.

Karena tak ada titik temu, dialog kemudian berakhir "deadlock". [zul]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya