Berita

ilustrasi, Ujian Nasional

Bisnis

FITRA Tuding Oknum Staf Mendikbud Bermain Di UN

KPK Mulai Usut Dugaan Korupsi Anggaran UN 2013
SELASA, 30 APRIL 2013 | 08:10 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri dugaan penyelewengan anggaran Ujian Nasional (UN) tahun 2013 senilai Rp 644 miliar di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, KPK sudah melewati proses telaah dan sedang mencari bukti-bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana.
“Tim pengaduan masyarakat sedang melakukan pengumpulan bahan keterangan terkait penggunaan anggaran yang berkaitan dengan UN dan kurikulum,” kata Johan saat dikontak Rakyat Merdeka di Jakarta, kemarin.

Namun, Johan membantah penelusuran KPK ini berkaitan dengan mundurnya pelaksanaan UN tingkat SLTA tahun 2013,melainkan soal anggaran yang berkaitan dengan UN dan kurikulum 2013.“Kami bukan menelaah mundurnya UN, tapi menelaah penggunaan anggarannya,” kata Johan.

Namun, Johan membantah penelusuran KPK ini berkaitan dengan mundurnya pelaksanaan UN tingkat SLTA tahun 2013,melainkan soal anggaran yang berkaitan dengan UN dan kurikulum 2013.“Kami bukan menelaah mundurnya UN, tapi menelaah penggunaan anggarannya,” kata Johan.

Menyinggung soal dugaan Staf Khusus Mendikbud yang disinyalir bermain di proyek UN, Johan mengaku, KPK belum mendapat laporan secara resmi.
“Kalau untuk dugaan korupsi staf khusus, kami belum mendapat laporannya. Jadi, belum bisa ambil tindakan,” ujar Johan.

Direktur Investigasi dan Advokasi Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Uchok Sky Khadafi mencurigai adanya oknum staf khusus Mendikbud Nuh yang diduga bermain di dalam proyek UN, dan proyek lain di lingkungan kementerin itu.

“Saat ini, kami sedang mengumpulkan data dan kami melihat memang ada indikasi mengarah ke sana (staf khusus yang bermain-red),” tuding Uchok kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Jika ada bukti-bukti mengarah pada dugaan tindakan korupsi, lanjut Uchok, pihaknya tak segansegan untuk melaporkan ke KPK.

“Sebenarnya, yang kami lihat polanya sudah ada dari dulu. Bukan hanya proyek UN, tapi juga disinyalir terjadi di proyek-proyek Kemendikbud lainnya. Dan biasanya menyasar perusahaanperusahaan baru,” katanya.

Selama ini, menurut dia, staf khusus menteri diduga punya keleluasan mengatur proyekproyek yang datang.

“Staf khusus memang membantu kerja Menteri yang tidak bisa ter-handle. Bisa jadi, karena menterinya juga nggak percaya sama pejabat Eselon III dan di bawahnya yang justru membuat staf menyalahgunakan wewenangnya,” duga Uchok.

Menurut Uchok, modusnya selama ini terlihat dari banyaknya program di kementerian yang itu-itu saja, tapi anggarannya justru membengkak. “Ini kan aneh, programnya sama saja tapi anggaran jadi lebih besar,” kata Uchok curiga.

Sebelumnya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah mulai mengaudit anggaran UN 2013. Anggota BPK Rizal Djalil mengatakan, BPK tidak menunggu akhir tahun untuk memeriksa anggaran Kemendikbud, khususnya tentang UN.

“BPK akan mengaudit mulai dari proses awal perencanaan UN, termasuk pelelangan pencetakan naskah ujian. Selain itu, BPK juga akan mengaudit penggunaan anggaran pencetakan naskah ujian,” kata Rizal.

Dari hasil audit nanti, sambung Rizal, baru bisa dilihat nasib Kemendikbud selanjutnya. Termasuk siapa saja yang harus diminta pertanggungjawabannya terkait kisruh penyelenggaraan UN tahun ini.

“Sekarang BPK belum bisa bicara banyak, tunggu bulan depan setelah hasil audit selesai. Semua akan terbongkar,” kata Rizal.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhammad Nuh mendukung penuh langkah KPK melakukan investigasi terkait pengadaan dan pelaksanaan UN yang digelar kementeriannya. Hal itu, menurutnya, akan membantu Kemendikbud untuk melakukan kroscek apabila terjadi kecurangan.

”Saya menyambut baik apabila KPK, BPK atau siapapun untuk melihat atau sama-sama melakukan investigasi di urusan pengadaan dan pelaksanaan UN ini.
Kami sangat welcome dan senang karena kami juga melakukan investigasi,” kata Nuh.

Mendikbud juga menjanjikan sanksi tegas apabila bawahannya melakukan penyelewengan dalam UN. Tapi, untuk memberikan sanksi juga harus dilihat tingkat pelanggaran yang dilakukan.

“Tentunya kita lihat tingkat derajat penyelewengannya. Kalau ada penyelewengan, kita berikan sanksi tegas,” tandasnya. [Harian Rakyat Merdeka]



Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Antam dan Pegadaian Ikut Uji Keaslian 55 Keping Platinum OTT Bupati Langkat

Minggu, 12 Juli 2026 | 20:16

Proses Hukum Febrie Adriansyah Wujud Ketegasan Pemerintahan Prabowo

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:54

Prabowo: Kopdes Merah Putih Akan Ciptakan Perputaran Uang Rp223 Triliun di Desa

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:43

Belajar dari Yunnan, Tobat Ekologi Ditopang Gerakan Koperasi

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:33

Kopdes Merah Putih Siapkan Kredit Super Mikro, Bunga 8 Persen

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:03

Taruna Akmil Pahami Pemikiran Sun Tzu dan Doktrin Pertahanan Negara

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:55

Prabowo Kritik Neoliberalisme, Dorong Kembali Ekonomi Kerakyatan

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:51

Kemensos Evakuasi Bocah Sukabumi yang Suka Cium Tangki Motor Warga

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:34

Prabowo Tetapkan Barang Subsidi Wajib Disalurkan Lewat Kopdes Merah Putih

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:17

Karhutla Mengamuk di Jawa dan Kalimantan, 1 Warga Pingsan

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:03

Selengkapnya