Berita

Cekal dan Status Buron Susno Menyesatkan!

SELASA, 30 APRIL 2013 | 06:07 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Kejaksaan Agung sudah mencekal dan menetapkan Komjen (purn) Susno Duadji sebagai buron. Melalui pengacaranya, Frederich Yunadi, Susno memandang langkah tersebut sangat aneh karena kejaksaan tidak berwenang melakukannya.

"Kejaksaan punya wewenang mencekal seorang terdakwa dan tersangka, dan menetapkannya sebagai DPO. Tapi dalam UU kita tidak ada satu pasal pun yang menyebut kejaksaan bisa mencekal dan men-dpo-kan seseorang yang mau dieksekusi," kata Frederich kepada Rakyat Merdeka Online, Senin malam (29/4).

Sebelumnya, Wakil Jaksa Agung Darmono menyatakan Susno berstatus buron lantaran sudah tiga kali menolak panggilan eksekusi. Terakhir, Susno menolaknya pada Rabu pekan lalu saat dijemput paksa tim jaksa eksekutor di kediamannya di Jalan Dago Pakar Raya Nomor 6, Kelurahan Mekarsaluyu, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung. Sementara cekal dilayangkan kejaksaan ke Imigrasi sehari setelah eksekusi tersebut gagal dilakukan.


Karena tidak ada perundangan yang mengatur kewenangan mencekal dan menetapkan seorang yang akan dieksekusi sebagai buronan, kata Frederich, maka langkah kejaksaan itu tak lain sebagai upaya rekayasa dan sangat menyesatkan. Frederich pun mengaku prihatin dan kembali menegaskan kliennya tidak bisa dieksekusi karena putusan perkara yang dituduhkan batal demi hukum.

"Jangan begitulah, tegaklah hukum yang bener. Jangan suka menciptakan hukum sendiri," imbuh dia.

Terkait keberadaan Susno saat ini, Frederich mengatakaan ada di Jawa Barat, tepatnya di wilayah yang jadi daerah pemilihan Jawa Barat 1 dimana Susno maju sebagai caleg.

Jaksa melakukan eksekusi sehubungan putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi Susno. Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Susno divonis dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 200 juta, serta uang pengganti Rp 4 miliar karena terbukti bersalah telah menyalahgunakan kewenangan dalam menangani kasus PT Salmah Arowana saat menjabat Kabareskrim dan melakukan korupsi dana pengamanan pemilu saat menjabat Kapolda Jabar.

Sementara di tingkat banding, Susno kembali dinyatakan bersalah dengan vonis yang sama.[dem]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Roy Suryo: Gibran Copy Paste Jokowi Bahkan Lebih Parah

Kamis, 30 April 2026 | 01:58

Kompolnas dan Agenda Reformasi Aparat Sipil Bersenjata

Kamis, 30 April 2026 | 01:45

Polemik Dugaan Suap Pendirian SPPG di Sulbar Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 30 April 2026 | 01:18

HNW: Bila Anggota OKI Bersatu bisa Kendalikan Urat Nadi Perdagangan Dunia

Kamis, 30 April 2026 | 00:55

Menhan: Prajurit jadi Motor Pembangunan Selain Jaga Kedaulatan

Kamis, 30 April 2026 | 00:37

Satgas OJK Blokir 951 Pinjol Ilegal Ungkap Deretan Modus Penipuan Keuangan

Kamis, 30 April 2026 | 00:19

Investasi Bodong dan Bias Sistem Keuangan

Rabu, 29 April 2026 | 23:50

Pelaporan SPT 2025 Masih di Bawah Target Jelang Deadline

Rabu, 29 April 2026 | 23:36

Komunikasi Publik Menteri PPPA Absurd dan Tidak Selesaikan Persoalan!

Rabu, 29 April 2026 | 23:09

Pemanfaatan Listrik Harus Maksimal Dongkrak Kemandirian Desa

Rabu, 29 April 2026 | 22:43

Selengkapnya