Berita

Cekal dan Status Buron Susno Menyesatkan!

SELASA, 30 APRIL 2013 | 06:07 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Kejaksaan Agung sudah mencekal dan menetapkan Komjen (purn) Susno Duadji sebagai buron. Melalui pengacaranya, Frederich Yunadi, Susno memandang langkah tersebut sangat aneh karena kejaksaan tidak berwenang melakukannya.

"Kejaksaan punya wewenang mencekal seorang terdakwa dan tersangka, dan menetapkannya sebagai DPO. Tapi dalam UU kita tidak ada satu pasal pun yang menyebut kejaksaan bisa mencekal dan men-dpo-kan seseorang yang mau dieksekusi," kata Frederich kepada Rakyat Merdeka Online, Senin malam (29/4).

Sebelumnya, Wakil Jaksa Agung Darmono menyatakan Susno berstatus buron lantaran sudah tiga kali menolak panggilan eksekusi. Terakhir, Susno menolaknya pada Rabu pekan lalu saat dijemput paksa tim jaksa eksekutor di kediamannya di Jalan Dago Pakar Raya Nomor 6, Kelurahan Mekarsaluyu, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung. Sementara cekal dilayangkan kejaksaan ke Imigrasi sehari setelah eksekusi tersebut gagal dilakukan.


Karena tidak ada perundangan yang mengatur kewenangan mencekal dan menetapkan seorang yang akan dieksekusi sebagai buronan, kata Frederich, maka langkah kejaksaan itu tak lain sebagai upaya rekayasa dan sangat menyesatkan. Frederich pun mengaku prihatin dan kembali menegaskan kliennya tidak bisa dieksekusi karena putusan perkara yang dituduhkan batal demi hukum.

"Jangan begitulah, tegaklah hukum yang bener. Jangan suka menciptakan hukum sendiri," imbuh dia.

Terkait keberadaan Susno saat ini, Frederich mengatakaan ada di Jawa Barat, tepatnya di wilayah yang jadi daerah pemilihan Jawa Barat 1 dimana Susno maju sebagai caleg.

Jaksa melakukan eksekusi sehubungan putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi Susno. Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Susno divonis dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 200 juta, serta uang pengganti Rp 4 miliar karena terbukti bersalah telah menyalahgunakan kewenangan dalam menangani kasus PT Salmah Arowana saat menjabat Kabareskrim dan melakukan korupsi dana pengamanan pemilu saat menjabat Kapolda Jabar.

Sementara di tingkat banding, Susno kembali dinyatakan bersalah dengan vonis yang sama.[dem]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Bangunan di Jakarta Bakal Diaudit Cegah Kebakaran Maut Terulang

Senin, 29 Desember 2025 | 20:13

Drama Tunggal Ika Teater Lencana Suguhkan Kisah-kisah Reflektif

Senin, 29 Desember 2025 | 19:53

Ribuan Petugas Diturunkan Jaga Kebersihan saat Malam Tahun Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 19:43

Markus di Kejari Kabupaten Bekasi Mangkir Panggilan KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 19:35

DPP Golkar Ungkap Pertemuan Bahlil, Zulhas, Cak Imin, dan Dasco

Senin, 29 Desember 2025 | 19:25

Romo Mudji Tutup Usia, PDIP Kehilangan Pemikir Kritis

Senin, 29 Desember 2025 | 19:22

Kemenkop Perkuat Peran BA dalam Sukseskan Kopdes Merah Putih

Senin, 29 Desember 2025 | 19:15

Menu MBG untuk Ibu dan Balita Harus Utamakan Pangan Lokal

Senin, 29 Desember 2025 | 19:08

Wakapolri Groundbreaking 436 SPPG Serentak di Seluruh Indonesia

Senin, 29 Desember 2025 | 19:04

Program Sekolah Rakyat Harus Terus Dikawal Agar Tepat Sasaran

Senin, 29 Desember 2025 | 18:57

Selengkapnya