Berita

Cekal dan Status Buron Susno Menyesatkan!

SELASA, 30 APRIL 2013 | 06:07 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Kejaksaan Agung sudah mencekal dan menetapkan Komjen (purn) Susno Duadji sebagai buron. Melalui pengacaranya, Frederich Yunadi, Susno memandang langkah tersebut sangat aneh karena kejaksaan tidak berwenang melakukannya.

"Kejaksaan punya wewenang mencekal seorang terdakwa dan tersangka, dan menetapkannya sebagai DPO. Tapi dalam UU kita tidak ada satu pasal pun yang menyebut kejaksaan bisa mencekal dan men-dpo-kan seseorang yang mau dieksekusi," kata Frederich kepada Rakyat Merdeka Online, Senin malam (29/4).

Sebelumnya, Wakil Jaksa Agung Darmono menyatakan Susno berstatus buron lantaran sudah tiga kali menolak panggilan eksekusi. Terakhir, Susno menolaknya pada Rabu pekan lalu saat dijemput paksa tim jaksa eksekutor di kediamannya di Jalan Dago Pakar Raya Nomor 6, Kelurahan Mekarsaluyu, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung. Sementara cekal dilayangkan kejaksaan ke Imigrasi sehari setelah eksekusi tersebut gagal dilakukan.


Karena tidak ada perundangan yang mengatur kewenangan mencekal dan menetapkan seorang yang akan dieksekusi sebagai buronan, kata Frederich, maka langkah kejaksaan itu tak lain sebagai upaya rekayasa dan sangat menyesatkan. Frederich pun mengaku prihatin dan kembali menegaskan kliennya tidak bisa dieksekusi karena putusan perkara yang dituduhkan batal demi hukum.

"Jangan begitulah, tegaklah hukum yang bener. Jangan suka menciptakan hukum sendiri," imbuh dia.

Terkait keberadaan Susno saat ini, Frederich mengatakaan ada di Jawa Barat, tepatnya di wilayah yang jadi daerah pemilihan Jawa Barat 1 dimana Susno maju sebagai caleg.

Jaksa melakukan eksekusi sehubungan putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi Susno. Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Susno divonis dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 200 juta, serta uang pengganti Rp 4 miliar karena terbukti bersalah telah menyalahgunakan kewenangan dalam menangani kasus PT Salmah Arowana saat menjabat Kabareskrim dan melakukan korupsi dana pengamanan pemilu saat menjabat Kapolda Jabar.

Sementara di tingkat banding, Susno kembali dinyatakan bersalah dengan vonis yang sama.[dem]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

BRI Catat 6.022 Debitur KUR di Pangkalpinang, Didominasi Petani Sawit

Senin, 29 Juni 2026 | 22:23

Mengenal Emission Trade System

Senin, 29 Juni 2026 | 22:06

KPK Perpanjang Penahanan ASN BPK Sumsel Titin Rita Lestari

Senin, 29 Juni 2026 | 21:52

DPR Minta Polisi Segera Penjarakan Penganiaya Caddy di Tangerang

Senin, 29 Juni 2026 | 21:36

Kolaborasi Lintas Sektor Kunci Perkuat Resiliensi Media demi Pembangunan Papua

Senin, 29 Juni 2026 | 21:34

Ahmad Muzani Bicara Potensi Wisata Religi Saat Temui Ketua MPR Uzbekistan

Senin, 29 Juni 2026 | 21:32

Bupati Muara Enim Edison Masih Nginep di Rutan KPK dalam 40 Hari

Senin, 29 Juni 2026 | 21:14

DMO dan RKAB Harus jadi Prioritas Amankan Pasokan Batu Bara

Senin, 29 Juni 2026 | 20:44

Hampir Rampung, Sekolah Rakyat Kementerian PU di Bekasi Usung Gentengisasi

Senin, 29 Juni 2026 | 20:36

Brasil vs Jepang: Duel Raksasa di Babak 32 Besar Piala Dunia 2026

Senin, 29 Juni 2026 | 20:28

Selengkapnya