Berita

Politik

Andi Arief: Puslit Arkenas Tidak Boleh Larang Riset di Gunung Padang

SENIN, 29 APRIL 2013 | 20:28 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

. Staf Khusus Presiden Andi Arief merasa perlu untuk menyampaikan penjelasan terkait tudingan miring yang dialamatkan kepada Tim Terpadu Riset Mandiri terkait riset yang dilakukannya di Gunung Padang.

Andi Arief menegaskan bahwa riset yang dilakukan tim yang pembentukannya diinsiatori oleh dirinya itu bukanlah riset yang tidak mematuhi perundangan yang ada. Sebaliknya, riset dilakukan dengan memperhatikan UU Cagar Budaya No 11/2010.

"Puslit Arkenas (Pusat Penelitian Arkeologi Nasional) bukanlah satu-satunya lembaga yang berhak melakukan riset," tegas Andi Arief yang merupakan insiator Tim Terpadu Riset Mandiri, dalam keterangannya, Senin (29/4).


Dia mengingatkan Puslit Arkenas tidak boleh melarang, termasuk kepada Tim Terpadu Riset Mandiri, untuk melakukan riset atau pencarian bangunan purba di Gunung Padang, yang merupakan warisan nenek moyang bangsa. Maksud setiap orang yang yang disebut Pasal 1 UU No 11/2010 tentang Cagar Budaya jelas adalah perseorangan, kelompok orang, masyarakat, badan usaha berbadan hukum, dan atau badan usaha bukan berbadan hukum. Telah jelas juga Pasal 2 UU Pelestarian Cagar Budaya di bagian (h) menyebutkan, dilakukan berasaskan partisipasi, yang penjelasan menurut UU nya adalah bahwa setiap anggota masyarakat didorong untuk berperan aktif dalam pelestarian cagar budaya.

Selain itu, katanya, Pasal 26 ayat 1 menyatakan bahwa pemerintah berkewajiban melakukan pencarian benda, bangunan, struktur, dan atau lokasi yang diduga sebagai cagar budaya. Ayat 2 dalam pasal yang sama menyatakan pencarian cagar budaya atau yang diduga cagar budaya dapat dilakukan oleh setiap orang dengan penggalian, penyelaman, dan atau pengangkatan di darat atau di air. Ayat 3 berbunyi pencarian dapat dilakukan melalui penelitian dengan tetap memperhatikan hak kepemilikan dan atau penguasaan lokasi.

Riset yang dilakukan Tim Terpadu Riset Mandiri di Gunung Padang, sambung Andi, juga sesuai dengan Pasal 26 ayat 4 yang menyatakan setiap orang dilarang melakukan pencarian cagar budaya atau yang diduga cagar budaya dengan penggalian, penyelaman, dan atau pengangkatan di darat dan atau di air sebagaimana dimaksud pada ayat sebelumnya, kecuali dengan izin Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya. Adapun terkait persoalan izin, riset yang dilakukan tim sesuai dengan ayat 5 bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian izin diatur dalam Peraturan Pemerintah.

"Sampai saat ini belum ada Peraturan Pemerintah. Artinya Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya dapat memberikan keputusan selama belum terbentuknya Peraturan Pemerintah. Tim terpadu Riset Mandiri sudah mendapat izin dari Pemda Cianjur, dan ditembuskan ke Puslit Arkenas dan Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman. Bahkan Puslit Arkenas juga harus mendapatkan perijinan yang sama jika akan melakukan riset," tegas Andi Arief.

Andie Arief menyayangkan selama ini partisipasi masyarakat dalam melakukan riset sangat rendah dan Puslit Arkenas menjadi peneliti tunggal. Padahal dengan adanya UU Cagar Budaya justru masyarakat harus berperan aktif dan Puslit Arkenas harus siap bersaing secara sehat dengan peneliti-peneliti lain baik perorangan maupun instansi.[dem]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Steve Hanke Ungkit Lagi Keputusan IMF 1998, Klaim Rupiah Bisa Setara Dolar AS

Selasa, 30 Juni 2026 | 08:12

Gibran Ingin Generasi Muda Jadi Perekat Persatuan Bangsa

Selasa, 30 Juni 2026 | 08:06

Komut Pertamina Mochamad Iriawan Pastikan Kesiapan SAF dan Operasional B50 di Jawa Timur

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:57

Wall Street Berpesta! Dow Cetak Rekor

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:53

Nasib Nadiem Ditentukan di Sidang Vonis Hari Ini

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:42

Kekayaan AHY Naik Hampir Enam Kali Lipat, Kini Tembus Rp118,65 Miliar

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:29

STOXX 600 Menguat Tipis, Saham Teknologi dan Energi Topang Bursa Eropa

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:24

Jerman Tumbang, Paraguay Melaju ke Perempat Final Piala Dunia 2026

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:14

Pimpin BEI 2026-2030, Jeffrey Hendrik Targetkan Pasar Modal Indonesia Tembus 10 Besar Dunia

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:02

Dana GCA Diklaim Bisa Stabilkan Nilai Tukar Rupiah

Selasa, 30 Juni 2026 | 06:48

Selengkapnya