Berita

Politik

Susno: Eksekusi Jaksa Liar

SENIN, 29 APRIL 2013 | 18:49 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Mantan Kabareskrim Polri Komjen (purn) Susno Duadji menyampaikan perlawanan dari tempat persembunyian melalui video yang diunggah ke situs youtube.com. Dalam video tersebut, Susno menyampaikan alasan dari tindakan yang dipilihnya belakangan ini.

"Saya menghindari eksekusi liar, sebagaimana yang dilakukan Jaksa di rumah saya di Dago Pakar" kata Susno dalam video yang ditayangkan secara berulang-ulang oleh MetroTV, Senin petang (29/4).

Susno mengatakan jaksa telah mempertontonkan eksekusi liar karena putusan perkara terhadap dirinya batal demi hukum. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Maret 2011 tidak mencantumkan Pasal 197 ayat 1 huruf K. "Mestinya tidak perlu ada putusan banding". Putusan banding pada November 2011 juga tidak mencantumkan Pasal 197 ayat 1 huruf K.


"Lebih parah lagi, yang diputus dan diadili perkara saya, nama bukan nama saya, nomor registernya bukan nomor register saya, tanggal berbeda, jenis pekerjaan berbeda. Orang yang namanya Ahmad tapi ditulis bukan Ahmad pasti tidak mau. Orang yang agamanya A ditulis bukan A, itu salah," urai Susno.

Lalu, sambung Susno, putusan perkaranya batal demi hukum karena putusan Mahkamah Agung pada November 2012 sama sekali tidak menyatakan dirinya bersalah. "Putusan MA juga tidak mencantumkan Susno dihukum sekian tahun, sekian bulan atau sekian hari, bahkan sekian menit."

Selain itu, putusan MA tidak memerintahkan dirinya untuk ditahan ke dalam penjara atau ditahan karena tidak ada hukumannya. Putusan MA, katanya, tidak memerintahkan untuk kembali ke putusan pengadilan sebelumnya, pengadilan tinggi atau negeri.

"Kalau Jaksa Agung tidak puas dengan keputusan MA, silahkan ambil langkah hukum sesuai prosedur yang berlaku. Saya tidak akan melalukan upaya hukum karena putusan MA sudah (ada)," tantang Susno. [dem]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Roy Suryo: Gibran Copy Paste Jokowi Bahkan Lebih Parah

Kamis, 30 April 2026 | 01:58

Kompolnas dan Agenda Reformasi Aparat Sipil Bersenjata

Kamis, 30 April 2026 | 01:45

Polemik Dugaan Suap Pendirian SPPG di Sulbar Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 30 April 2026 | 01:18

HNW: Bila Anggota OKI Bersatu bisa Kendalikan Urat Nadi Perdagangan Dunia

Kamis, 30 April 2026 | 00:55

Menhan: Prajurit jadi Motor Pembangunan Selain Jaga Kedaulatan

Kamis, 30 April 2026 | 00:37

Satgas OJK Blokir 951 Pinjol Ilegal Ungkap Deretan Modus Penipuan Keuangan

Kamis, 30 April 2026 | 00:19

Investasi Bodong dan Bias Sistem Keuangan

Rabu, 29 April 2026 | 23:50

Pelaporan SPT 2025 Masih di Bawah Target Jelang Deadline

Rabu, 29 April 2026 | 23:36

Komunikasi Publik Menteri PPPA Absurd dan Tidak Selesaikan Persoalan!

Rabu, 29 April 2026 | 23:09

Pemanfaatan Listrik Harus Maksimal Dongkrak Kemandirian Desa

Rabu, 29 April 2026 | 22:43

Selengkapnya