Berita

Politik

Susno: Eksekusi Jaksa Liar

SENIN, 29 APRIL 2013 | 18:49 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Mantan Kabareskrim Polri Komjen (purn) Susno Duadji menyampaikan perlawanan dari tempat persembunyian melalui video yang diunggah ke situs youtube.com. Dalam video tersebut, Susno menyampaikan alasan dari tindakan yang dipilihnya belakangan ini.

"Saya menghindari eksekusi liar, sebagaimana yang dilakukan Jaksa di rumah saya di Dago Pakar" kata Susno dalam video yang ditayangkan secara berulang-ulang oleh MetroTV, Senin petang (29/4).

Susno mengatakan jaksa telah mempertontonkan eksekusi liar karena putusan perkara terhadap dirinya batal demi hukum. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Maret 2011 tidak mencantumkan Pasal 197 ayat 1 huruf K. "Mestinya tidak perlu ada putusan banding". Putusan banding pada November 2011 juga tidak mencantumkan Pasal 197 ayat 1 huruf K.


"Lebih parah lagi, yang diputus dan diadili perkara saya, nama bukan nama saya, nomor registernya bukan nomor register saya, tanggal berbeda, jenis pekerjaan berbeda. Orang yang namanya Ahmad tapi ditulis bukan Ahmad pasti tidak mau. Orang yang agamanya A ditulis bukan A, itu salah," urai Susno.

Lalu, sambung Susno, putusan perkaranya batal demi hukum karena putusan Mahkamah Agung pada November 2012 sama sekali tidak menyatakan dirinya bersalah. "Putusan MA juga tidak mencantumkan Susno dihukum sekian tahun, sekian bulan atau sekian hari, bahkan sekian menit."

Selain itu, putusan MA tidak memerintahkan dirinya untuk ditahan ke dalam penjara atau ditahan karena tidak ada hukumannya. Putusan MA, katanya, tidak memerintahkan untuk kembali ke putusan pengadilan sebelumnya, pengadilan tinggi atau negeri.

"Kalau Jaksa Agung tidak puas dengan keputusan MA, silahkan ambil langkah hukum sesuai prosedur yang berlaku. Saya tidak akan melalukan upaya hukum karena putusan MA sudah (ada)," tantang Susno. [dem]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya