Berita

Politik

Susno: Eksekusi Jaksa Liar

SENIN, 29 APRIL 2013 | 18:49 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Mantan Kabareskrim Polri Komjen (purn) Susno Duadji menyampaikan perlawanan dari tempat persembunyian melalui video yang diunggah ke situs youtube.com. Dalam video tersebut, Susno menyampaikan alasan dari tindakan yang dipilihnya belakangan ini.

"Saya menghindari eksekusi liar, sebagaimana yang dilakukan Jaksa di rumah saya di Dago Pakar" kata Susno dalam video yang ditayangkan secara berulang-ulang oleh MetroTV, Senin petang (29/4).

Susno mengatakan jaksa telah mempertontonkan eksekusi liar karena putusan perkara terhadap dirinya batal demi hukum. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Maret 2011 tidak mencantumkan Pasal 197 ayat 1 huruf K. "Mestinya tidak perlu ada putusan banding". Putusan banding pada November 2011 juga tidak mencantumkan Pasal 197 ayat 1 huruf K.


"Lebih parah lagi, yang diputus dan diadili perkara saya, nama bukan nama saya, nomor registernya bukan nomor register saya, tanggal berbeda, jenis pekerjaan berbeda. Orang yang namanya Ahmad tapi ditulis bukan Ahmad pasti tidak mau. Orang yang agamanya A ditulis bukan A, itu salah," urai Susno.

Lalu, sambung Susno, putusan perkaranya batal demi hukum karena putusan Mahkamah Agung pada November 2012 sama sekali tidak menyatakan dirinya bersalah. "Putusan MA juga tidak mencantumkan Susno dihukum sekian tahun, sekian bulan atau sekian hari, bahkan sekian menit."

Selain itu, putusan MA tidak memerintahkan dirinya untuk ditahan ke dalam penjara atau ditahan karena tidak ada hukumannya. Putusan MA, katanya, tidak memerintahkan untuk kembali ke putusan pengadilan sebelumnya, pengadilan tinggi atau negeri.

"Kalau Jaksa Agung tidak puas dengan keputusan MA, silahkan ambil langkah hukum sesuai prosedur yang berlaku. Saya tidak akan melalukan upaya hukum karena putusan MA sudah (ada)," tantang Susno. [dem]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

BRI Catat 6.022 Debitur KUR di Pangkalpinang, Didominasi Petani Sawit

Senin, 29 Juni 2026 | 22:23

Mengenal Emission Trade System

Senin, 29 Juni 2026 | 22:06

KPK Perpanjang Penahanan ASN BPK Sumsel Titin Rita Lestari

Senin, 29 Juni 2026 | 21:52

DPR Minta Polisi Segera Penjarakan Penganiaya Caddy di Tangerang

Senin, 29 Juni 2026 | 21:36

Kolaborasi Lintas Sektor Kunci Perkuat Resiliensi Media demi Pembangunan Papua

Senin, 29 Juni 2026 | 21:34

Ahmad Muzani Bicara Potensi Wisata Religi Saat Temui Ketua MPR Uzbekistan

Senin, 29 Juni 2026 | 21:32

Bupati Muara Enim Edison Masih Nginep di Rutan KPK dalam 40 Hari

Senin, 29 Juni 2026 | 21:14

DMO dan RKAB Harus jadi Prioritas Amankan Pasokan Batu Bara

Senin, 29 Juni 2026 | 20:44

Hampir Rampung, Sekolah Rakyat Kementerian PU di Bekasi Usung Gentengisasi

Senin, 29 Juni 2026 | 20:36

Brasil vs Jepang: Duel Raksasa di Babak 32 Besar Piala Dunia 2026

Senin, 29 Juni 2026 | 20:28

Selengkapnya