Ketua Komisi XI DPR Emir Moeis mengimbau pemerintah tiÂdak mengenakan cukai kepada suaÂtu produk hanya berpatokan paÂda negara lain yang telah lebih dulu menerapkan peraturan tersebut.
“Pemerintah perlu mengkaji dan melakukan riset lebih menÂdalam rencana pengenaan cukai bagi MRKP (Minuman Ringan BerkarÂbonasi dan Berpemanis),†ujar dia.
Emir meminta pemerintah mempertimbangkan dampaknya jika minuman bersoda terkena cukai dan itu pengaruh terhadap iklim investasi, pengurangan teÂnaga kerja juga nasib industri loÂkal dan industri perumahan yang ternyata cukup banyak memÂproduksi minuman bersoda.
Sejumlah pembuat minuman soda di Jombang terancam tutup, jika pemerintah benar-benar meÂngeÂnakan cukai terhadap produk mereka. Dengan cukai berarti harga jualnya akan lebih mahal. SeÂmenÂtara selama ini mereka tidak berniat menaikkan harga karena takut diÂtinggal pelanggan.
Apalagi yang paling kena damÂpak terbesarnya adalah pengusaÂha lokal dengan modal kecil. SebaÂgai contoh, Perusahaan Tirta Agung di Kecamatan Ngoro, KabuÂpaten JomÂbang, yang dimiliki oleh Nyonya Mintoarjo. Saat ini cuma mampu memproÂduksi sekitar 150 krat (1 krat = 24 botol) atau hanya satu truk, padahal dulu bisa tiga truk per hari. Industri lokal ini memberi harga per botol ukuran 330 ml seharga Rp 1.800 dan jaÂminan botol Rp 1.000. Lalu harga di warung biasanya jadi Rp. 4.000 atau Rp. 5.000.
Kapasitas produksi semakin mengecil karena kalah di pasaran oleh merek terkenal dan minuÂman
sachet-an. Lalu bagaimana jika ada cukai. “Ya tutup saja,†curhat Nyonya Mintoarjo.
Industri rumahan lainnya yang akan terkena dampak adalah Perusahaan Cipta Rasa di KecaÂmatan Bareng, Kabupaten JomÂbang yang dimiliki Sriyanti. Dulu di masa jaya bisa memproduksi 165 krat, sekarang cuma 3 krat. Hal ini disebabkan selain bahan baku mahal juga langka karena didahulukan untuk kalangan industri besar.
“Tidak usah ada cukai, kondisi sekarang saja sudah seperti diÂbunuh pelan-pelan. Sementara perhatian pemerintah hampir minim,†katanya.
Sebelumnya, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian KeuaÂngan mengusulkan pengenaan cukai terhadap minuman bersoda. Usulan tersebut disampaikan saat rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR pada 11 DeÂsember 2012. [Harian Rakyat Merdeka]