Berita

neta s pane/ist

Politik

Kasus Susno, Polemik untuk Tutupi Kasus Ibas

MINGGU, 28 APRIL 2013 | 08:55 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Polemik kasus yang melilit Mantan Kabareskrim Komjen Purn Susno Duadji cenderung dimunculkan untuk menutup-nutupi kasus-kasus yang lebih besar, seperti kasus megaskandal Bank Century dan dugaan keterlibatan Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas dalam kasus sport center Hambalang, sebagaimana pemaparan Yulianis di Pengadilan Tipikor.

Akibatnya, banyak pihak yang khawatir tidak akan ada keseriusan untuk mengeksekusi Susno, yang ada hanyalah menjadikannya sebagai bulan-bulanan polemik yang penuh sensasi.

Begitu dikatakan Ketua Presedium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane dalam siaran persnya kepada Rakyat Merdeka Online (Minggu, 28/4). Setidaknya, lanjut Neta, ada empat sensasi yang dimunculkan untuk terus "membakar" kasus Susno.


"Pertama, banyaknya pejabat dari pemerintahan SBY yang mengomentari kasus Susno, termasuk Presiden SBY," katanya.

Kedua, kedatangan Jaksa Agung ke Mabes Polri. Kedatangan itu, kata dia, adalah tindakan yang salah kaprah. Seharusnya Jaksa Agung mendatangi Mahkamah Agung (MA) untuk meminta fatwa mengenai surat keputusan yang menimbulkan polemik dan bukan mendatangi Kapolri. Ketiga, Kapolri mengatakan akan menindak tegas anggota Polri yang menghalangi eksekusi Susno, padahal tidak ada satupun anggota Polri yang bertindak demikian.

"Seharusnya Kapolri menyarankan kepada Jaksa Agung agar berkonsultasi ke MA dan bukan berkonsultasi ke Mabes Polri," tegasnya.

Keempat, Kapolda Jabar diancam akan dicopot dari jabatannya. Ancaman ini bentuk arogansi elit Polri yang menimbulkan sensasi baru di balik kasus Susno. Padahal, apa yang dilakukan Polda Jabar adalah menjalankan fungsi mediasi agar tidak terjadi konflik ketika para jaksa berada di rumah Susno.

Jika kejaksaan memang serius hendak mengeksekusi Susno seharusnya tidak perlu membuat polemik dan sensasi. Kejaksaan cukup mendatangi MA untuk meminta fatwa terhadap keputusannya yang multitafsir atau kejaksaan bisa melakukan peninjauan kembali (PK).

"Artinya cara-cara elegan harus dilakukan agar tidak menimbulkan polemik dan sensasi-sensasi baru untuk menutup kasus-kasus besar yang muncul di masyarakat," tandasnya. [ian]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

UPDATE

Kebijakan Energi Harus Seimbang dengan Perlindungan Daya Beli Masyarakat

Minggu, 26 April 2026 | 08:05

Lewat Seminar di Wonosobo, Jateng Nyatakan Perang Terhadap Hoaks

Minggu, 26 April 2026 | 07:36

Jemaah Haji Diminta Selalu Bawa Kartu Nusuk dan Dokumen Resmi

Minggu, 26 April 2026 | 07:32

Menkop Optimistis Kopdes Perkuat Ekonomi Masyarakat

Minggu, 26 April 2026 | 07:03

Narkoba Melahirkan Rezim TPPU

Minggu, 26 April 2026 | 06:42

KH Imam Jazuli: Kiai Transformatif Cum Saudagar Gagasan

Minggu, 26 April 2026 | 06:23

Pertemuan Prabowo-Kapolri Mengandung Makna Kebangsaan Mendalam

Minggu, 26 April 2026 | 06:03

Satu Keluarga dengan Lima Nyawa Melayang di Barito Utara

Minggu, 26 April 2026 | 05:48

Tanpa Kubu Tetap

Minggu, 26 April 2026 | 05:13

Pertemuan Menhan dengan Para Jenderal Bukan Sekadar Temu Kangen

Minggu, 26 April 2026 | 05:09

Selengkapnya