Berita

maharani siti shopia/rmol

Politik

Maharani: Susno Tidak Ada di LPSK

SABTU, 27 APRIL 2013 | 15:33 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Jurubicara Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Maharani Siti Shopia membantah pemberitaan yang menyebut Komjen (purn) Susno Duadji saat ini berada di lembaganya. Memang LPSK memberikan perlindungan terhadap Susno, tapi yang diberikan bukan perlindungan fisik.

"Sejak keberadaannya terakhir di Polda Jabar, Susno tidak pernah datang ke LPSK," tegas Maharani, Minggu (27/4).

Maharani menjelaskan, perlindungan terhadap Susno yang diberikan LPSK hanya berupa pendampingan dan pemenuhan hak prosedural mengingat posisi Susno yang juga sebagai terpidana dan fisiknya dalam penguasaan aparat penegak hukum.

Lebih lanjut dia menjelaskan, selama ini LPSK telah berperan dalam memberikan perlindungan terhadap Susno, diantaranya permohonan keringanan hukuman kepada majelis hakim hingga yang bersangkutan memperoleh vonis hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa.

"Berdasarkan permintaan Susno dan penilaian LPSK, perlindungan terhadap Susno sejak April 2010 telah diperpanjang selama 3 kali," kata Maharani lagi.

Kendati demikian, dia mengatakan syarat perlindungan yang diberikan LPSK sangat ketat. Ketentuan Pasal 30 UU 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban menyebutkan dalam hal LPSK menerima permohonan saksi dan korban, saksi dan korban menandatangani pernyataan kesediaan mengikuti syarat dan ketentuan perlindungan saksi dan atau korban. Salah satu syarat yang wajib dipatuhi saksi jika masuk program perlindungan LPSK adalah bertindak kooperatif terhadap proses penegakan hukum.

"Setiap saksi yang masuk dalam perlindungan LPSK wajib menandatangani perjanjian perlindungan. Prjanjian mewajibkan saksi bersikap kooperatif dalam proses penegakan hukum dan mau memberikan kesaksian dalam proses peradilan," jelas Maharani.

Dia menyayangkan ada pihak yang menduga alotnya proses eksekusi terhadap Susno karena mantan Kabareskrim Polri itu berada dalam perlindungan LPSK.

"Perlindungan yang diberikan LPSK bukan untuk menghambat proses penegakan hukum, tetapi justru mendorong berjalannya proses penegakan hukum itu sendiri. Tidak ada satu pun orang yang memanfaatkan perlindungan LPSK untuk mangkir dalam proses penegakan hukum," demikian Maharani.[dem]


Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

BRI Catat 6.022 Debitur KUR di Pangkalpinang, Didominasi Petani Sawit

Senin, 29 Juni 2026 | 22:23

Mengenal Emission Trade System

Senin, 29 Juni 2026 | 22:06

KPK Perpanjang Penahanan ASN BPK Sumsel Titin Rita Lestari

Senin, 29 Juni 2026 | 21:52

DPR Minta Polisi Segera Penjarakan Penganiaya Caddy di Tangerang

Senin, 29 Juni 2026 | 21:36

Kolaborasi Lintas Sektor Kunci Perkuat Resiliensi Media demi Pembangunan Papua

Senin, 29 Juni 2026 | 21:34

Ahmad Muzani Bicara Potensi Wisata Religi Saat Temui Ketua MPR Uzbekistan

Senin, 29 Juni 2026 | 21:32

Bupati Muara Enim Edison Masih Nginep di Rutan KPK dalam 40 Hari

Senin, 29 Juni 2026 | 21:14

DMO dan RKAB Harus jadi Prioritas Amankan Pasokan Batu Bara

Senin, 29 Juni 2026 | 20:44

Hampir Rampung, Sekolah Rakyat Kementerian PU di Bekasi Usung Gentengisasi

Senin, 29 Juni 2026 | 20:36

Brasil vs Jepang: Duel Raksasa di Babak 32 Besar Piala Dunia 2026

Senin, 29 Juni 2026 | 20:28

Selengkapnya