Berita

maharani siti shopia/rmol

Politik

Maharani: Susno Tidak Ada di LPSK

SABTU, 27 APRIL 2013 | 15:33 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Jurubicara Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Maharani Siti Shopia membantah pemberitaan yang menyebut Komjen (purn) Susno Duadji saat ini berada di lembaganya. Memang LPSK memberikan perlindungan terhadap Susno, tapi yang diberikan bukan perlindungan fisik.

"Sejak keberadaannya terakhir di Polda Jabar, Susno tidak pernah datang ke LPSK," tegas Maharani, Minggu (27/4).

Maharani menjelaskan, perlindungan terhadap Susno yang diberikan LPSK hanya berupa pendampingan dan pemenuhan hak prosedural mengingat posisi Susno yang juga sebagai terpidana dan fisiknya dalam penguasaan aparat penegak hukum.

Lebih lanjut dia menjelaskan, selama ini LPSK telah berperan dalam memberikan perlindungan terhadap Susno, diantaranya permohonan keringanan hukuman kepada majelis hakim hingga yang bersangkutan memperoleh vonis hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa.

"Berdasarkan permintaan Susno dan penilaian LPSK, perlindungan terhadap Susno sejak April 2010 telah diperpanjang selama 3 kali," kata Maharani lagi.

Kendati demikian, dia mengatakan syarat perlindungan yang diberikan LPSK sangat ketat. Ketentuan Pasal 30 UU 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban menyebutkan dalam hal LPSK menerima permohonan saksi dan korban, saksi dan korban menandatangani pernyataan kesediaan mengikuti syarat dan ketentuan perlindungan saksi dan atau korban. Salah satu syarat yang wajib dipatuhi saksi jika masuk program perlindungan LPSK adalah bertindak kooperatif terhadap proses penegakan hukum.

"Setiap saksi yang masuk dalam perlindungan LPSK wajib menandatangani perjanjian perlindungan. Prjanjian mewajibkan saksi bersikap kooperatif dalam proses penegakan hukum dan mau memberikan kesaksian dalam proses peradilan," jelas Maharani.

Dia menyayangkan ada pihak yang menduga alotnya proses eksekusi terhadap Susno karena mantan Kabareskrim Polri itu berada dalam perlindungan LPSK.

"Perlindungan yang diberikan LPSK bukan untuk menghambat proses penegakan hukum, tetapi justru mendorong berjalannya proses penegakan hukum itu sendiri. Tidak ada satu pun orang yang memanfaatkan perlindungan LPSK untuk mangkir dalam proses penegakan hukum," demikian Maharani.[dem]


Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Roy Suryo: Gibran Copy Paste Jokowi Bahkan Lebih Parah

Kamis, 30 April 2026 | 01:58

Kompolnas dan Agenda Reformasi Aparat Sipil Bersenjata

Kamis, 30 April 2026 | 01:45

Polemik Dugaan Suap Pendirian SPPG di Sulbar Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 30 April 2026 | 01:18

HNW: Bila Anggota OKI Bersatu bisa Kendalikan Urat Nadi Perdagangan Dunia

Kamis, 30 April 2026 | 00:55

Menhan: Prajurit jadi Motor Pembangunan Selain Jaga Kedaulatan

Kamis, 30 April 2026 | 00:37

Satgas OJK Blokir 951 Pinjol Ilegal Ungkap Deretan Modus Penipuan Keuangan

Kamis, 30 April 2026 | 00:19

Investasi Bodong dan Bias Sistem Keuangan

Rabu, 29 April 2026 | 23:50

Pelaporan SPT 2025 Masih di Bawah Target Jelang Deadline

Rabu, 29 April 2026 | 23:36

Komunikasi Publik Menteri PPPA Absurd dan Tidak Selesaikan Persoalan!

Rabu, 29 April 2026 | 23:09

Pemanfaatan Listrik Harus Maksimal Dongkrak Kemandirian Desa

Rabu, 29 April 2026 | 22:43

Selengkapnya