Berita

ilustrasi/ist

Bisnis

Pengusaha Dipaksa Pakai Jasa Pelindo II

Hasil Penyelidikan KPPU Soal Dugaan Monopoli Di Pelabuhan
JUMAT, 26 APRIL 2013 | 08:22 WIB

.Diam-diam Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sudah melakukan penyelidikan dugaan terjadi praktik usaha tidak sehat di bisnis pelabuhan. Hasilnya, PT Pelindo II terindikasi melakukan kecurangan di Pelabuhan Teluk Bayur, Sumatera Barat.

Ketua KPPU Nawir Messi menilai keliru pandangan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino yang menyatakan BUMN itu berhak melakukan monopoli di Pelabuhan.

“Berdasarkan Undang-undang, setiap perusahaan dilarang melakukan monopoli,” kata Nawir kepada Rakyat Merdeka di Jakarta, baru-baru ini.


Belum lama ini, Lino mengklaim pihaknya berhak melakukan praktik monopoli. Kewenangan itu, menurutnya, merujuk kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 tahun 2009 tentang pelabuhan.

Pernyataan itu disampaikan Lino merespons tuntutan sejumlah asosiasi pengusaha pelabuhan yang meminta pemerintah mengendalikan ekspansi bisnis Pelindo II karena dinilai berpotensi mematikan ribuan usaha swasta di kepelabuhan. Para pengusaha menuding, belakangan ini bisnis di kepelabuhan sudah semakin tidak sehat.

Nawir menuturkan, sebelum banyak pengusaha mengeluhkan indikasi praktik monopoli di pelabuhan, pihaknya sudahmelakukan penyelidikan di lapangan. Sebab, KPPU menganggap kepelabuhan wilayah bisnis yang rawan terjadi pelanggaran.

Salah satu hasil penyelidikan, ungkap Nawir, pihaknya menemukan indikasi kuat telah terjadi persaingan usaha tidak sehat dan upaya praktik monopoli di Pelabuhan Teluk Bayur.

Kapala Biro Humas KPPU Achmad Junaidi menerangkan, penyelidikan di Pelabuhan Teluk Bayur sudah dilaksanakan sejak 21 Maret lalu. “Pada 2 Mei nanti akan ada sidang majelis yang memutuskan hasil laporan pendahuluan terhadap hasil penyelidikan,” kata Junaidi.

Apa pelanggarannya? Junaidi mengatakan, setiap pengangkutan komoditas di Teluk Bayur diwajibkan menggunakan jasa dan gudang bongkar muat milik Pelindo. Perusahaan pelat merah itu mengkondisikan jasa bongkar harus menggunakan fasilitas Pelindo.

Menurutnya, Pelindo diduga melanggar pasal 15 ayat 2 dan pasal 19 huruf a,b Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang jasa bongkar muat.

“Nanti kita buktikan apakah kondisi tersebut memenuhi unsur pasal 15 ayat 2. Karena berdasarkan aturan, setiap pelaku usaha berhak menolak dan menggunakan jasa bongkar muat perusahaan lain,” terangnya.

Bos Pelindo II Richard Joost Lino membantah jika perusahaannya melakukan praktik bisnis tidak sehat di Teluk Bayur.

“Kita sudah jelaskan ke KPPU. Kita yang punya lahan dan fasilitas. Kalau orang ingin menggunakan lahan kita, ya mereka harus bayar dong. Dimana letak monopolinya? “ tanya Lino kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Dia mengatakan, di Pelabuhan

Teluk Bayur memang ada beberapaperusahaan bongkar muat swasta beroperasi. Namun, Lino menuding kerja perusahaan itu tidak efisien. Menurutnya, Pelindo kini berusaha menertibkan suasana pelabuhan.

“Kita tidak ingin pelabuhan semrawut. Pelabuhan itu bukan lembaga sosial. Yang Pelindo lakukan hal biasa dalam bisnis dan supaya lebih efektif dan efisien. Itu kan lahan Pelindo, jadi harus ikut aturan Pelindo,” tegas Lino.

Sebelumnya, Wakil Ketua Umun Bidang Kebijakan Publik, Fiskal dan Moneter Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Hariyadi Sukamdani meminta pemerintah segera menyelesaikan masalah bisnis di pelabuhan.

“Kami berharap pemerintah mengembalikan orientasi pengelolaan pelabuhan untuk pelayanan, bukan mencari keuntungan semata sehingga swasta tidak mati,” cetus Hariyadi. [Harian Rakyat Merdeka]


Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Antam dan Pegadaian Ikut Uji Keaslian 55 Keping Platinum OTT Bupati Langkat

Minggu, 12 Juli 2026 | 20:16

Proses Hukum Febrie Adriansyah Wujud Ketegasan Pemerintahan Prabowo

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:54

Prabowo: Kopdes Merah Putih Akan Ciptakan Perputaran Uang Rp223 Triliun di Desa

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:43

Belajar dari Yunnan, Tobat Ekologi Ditopang Gerakan Koperasi

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:33

Kopdes Merah Putih Siapkan Kredit Super Mikro, Bunga 8 Persen

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:03

Taruna Akmil Pahami Pemikiran Sun Tzu dan Doktrin Pertahanan Negara

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:55

Prabowo Kritik Neoliberalisme, Dorong Kembali Ekonomi Kerakyatan

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:51

Kemensos Evakuasi Bocah Sukabumi yang Suka Cium Tangki Motor Warga

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:34

Prabowo Tetapkan Barang Subsidi Wajib Disalurkan Lewat Kopdes Merah Putih

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:17

Karhutla Mengamuk di Jawa dan Kalimantan, 1 Warga Pingsan

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:03

Selengkapnya