. Pemerintah Indonesia melihat penegakan dan perlindungan terhadap Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Indonesia sangat penting membantu meningkatkan daya saing produk di pasar domestik dan internasional.
Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Bayu Krisnamurthi menyatakan, Amerika Serikat (AS) merupakan contoh negara yang menerapkan Unfair Competition Act (UCA) dengan mewajibkan penggunaan sistem teknologi informasi yang legal dalam semua proses mulai dari pengumpulan bahan, produksi, distribusi sampai pemasarannya bagi setiap eksportir yang mengekspor ke Negeri Paman Sam itu.
Saat ini Indonesia masih menjadikan AS sebagai negara tujuan ekspor ke-3 terbesar setelah China dan Jepang dengan nilai ekspor 14,59 miliar dolar AS atau 9,53 persen dari total ekspor nasional.
“Compliance terhadap peraturan UCA menjadi kunci bagi dunia usaha Indonesia agar dapat bersaing di pasar internasional, termasuk Amerika Serikat. Kementerian Perdagangan akan terus menjalin kerja sama dengan seluruh industri dan masyarakat dalam menyusun strategi dan upaya peningkatan daya saing serta perlindungan terhadap konsumen,†jelas Bayu.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi menegaskan, pemerintah harus lebih serius melakukan perlindungan atas HKI untuk meningkatkan daya saing usaha Indonesia.
“Pemerintah dapat memberikan informasi kepada seluruh pemangku kepentingan mengenai kebijakan perlindungan HKI dan upaya-upaya yang dilakukan untuk meningkatkan daya saing usaha,†ucapnya.
Menurutnya, kepatuhan terhadap ketentuan-ketentuan dalam UCA justru meningkatkan daya saing eksportir Indonesia terhadap eksportir negara lain yang terkendala dengan aturan di Amerika Serikat.
“Asosiasi industri bersama pemerintah harus menjalin kerja sama untuk menyiapkan eksportir Indonesia ke Amerika Serikat mematuhi ketentuan UCA dan bersama-sama memerangi penggunaan produk palsu di pasaran. Tidak hanya untuk eksportir, tapi juga para pelaku usaha yang beroperasi di Indonesia,†terang Sofjan.
Sekretaris Jenderal Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) Justisiari Perdana Kusumah menyatakan, saat ini di beberapa negara bagian di Amerika Serikat telah diberlakukan UCA. Aturan tersebut mempromosikan persaingan usaha sehat dan mendorong produsen untuk menghormati HKI pada sistem teknologi informasi masing-masing produsen.
Dia mengatakan, produsen yang produknya dipasarkan di negara-negara bagian tersebut harus memastikan bahwa program teknologi informasi yang dipergunakan adalah asli atau akan dikenakan denda dan kehilangan peluang penjualan. [Harian Rakyat Merdeka]