Berita

ilustrasi, Tambang

Bisnis

Senayan Desak KPK Bongkar Tumpang Tindih Izin Tambang

Pemda Banyak Keluarkan IUP Di Wilayah Kontrak Karya & PK2B
SENIN, 22 APRIL 2013 | 08:49 WIB

Komisi VII DPR mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengawasi masalah tumpang tindih lahan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Sebab, hal itu menyebabkan kerugian negara.

Anggota Komisi VII DPR Ali Kastela bilang, saat ini banyak terjadi penyalahgunaan wewenang dalam pengeluaran IUP.

“KPK kan sudah pernah bilang akan masuk ke pertambangan. Ini saatnya untuk membongkar IUP yang tumpang tindih,”  kata  Ali kepada Rakyat Merdeka di Jakarta, kemarin.


Politisi Hanura ini mengatakan, kerugian yang diakibatkan tumpang tindih IUP mencapai puluhan triliun. Apalagi saat ini banyak terjadi pengalihan IUP, padahal itu dilarang dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 2009.

Ali mengatakan, tumpang tindih IUP tersebut dipengaruhi oleh beberapa faktor. Pertama, tingginya kewenangan pemerintah daerah ditambah banyaknya pemekaran daerah. “Orientasi mereka pendapatan daerah sehingga mudah memberikan IUP di semua wilayahnya. Padahal, daerah itu sudah ada IUP-nya” ucapnya.

Apalagi, katanya, di daerah minim tenaga ahli pemetaan wilayah pertambangan. Selain itu, tidak ada kesinambungan kebijakan yang baik dan tak ada arsip IUP di daerah. Alhasil, setiap terjadi pergantian kepala daerah pasti terjadi pergantian pemilik IUP.

Karena itu, pemerintah harus meningkatkan pengawasan terhadap pemberian IUP di daerah dan segera menetapkan wilayah pertambangan agar tidak ada lagi kegiatan tumpang tindih.

Koordinator Komite Kerja Lintas Asosiasi Pertambangan Irwandy Arif mengatakan, pemerintah harus menyelesaikan masalah tumpang tindih IUP.

“Sekarang banyak IUP yang dikeluarkan di wilayah kontrak karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PK2B) oleh pemerintah daerah. Itu yang menyebabkan tumpang tindih izin,” ungkapnya kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Menurutnya, IUP tidak bisa dialihkan. Sayangnya, kondisi di lapangan berbeda. Sebab itu, dia meminta ada komunikasi antara pemerintah pusat dan daerah untuk menyelesaikan masalah tersebut.

“Pemerintah harus melindungi izin pertambangan yang sudah ada duluan dan memberikan sanksi kepada mereka yang memberikan izin lagi di wilayah pertambangan yang sudah ada pemiliknya,” cetus Irwandy.

Berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) per Februari 2013, terdapat 10.780 pemegang IUP dengan rincian 6.907 IUP mineral dan 3.873 IUP batubara. Nah, IUP yang berstatus CnC (Clear n Clean) sebanyak 5.503 perusahaan dan sisanya 5.277 non CnC.

Pada Maret lalu, pemerintah juga telah membentuk tim yang terdiri dari pemda, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Badan Geospasial, Kepolisian dan Kejaksaan untuk menuntaskan IUP komoditas mineral dan batubara yang statusnya belum CnC.

“Kami harapkan di akhir tahun ini program CnC selesai,” kata Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Dede I Suhendar. [Harian Rakyat Merdeka]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Antam dan Pegadaian Ikut Uji Keaslian 55 Keping Platinum OTT Bupati Langkat

Minggu, 12 Juli 2026 | 20:16

Proses Hukum Febrie Adriansyah Wujud Ketegasan Pemerintahan Prabowo

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:54

Prabowo: Kopdes Merah Putih Akan Ciptakan Perputaran Uang Rp223 Triliun di Desa

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:43

Belajar dari Yunnan, Tobat Ekologi Ditopang Gerakan Koperasi

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:33

Kopdes Merah Putih Siapkan Kredit Super Mikro, Bunga 8 Persen

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:03

Taruna Akmil Pahami Pemikiran Sun Tzu dan Doktrin Pertahanan Negara

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:55

Prabowo Kritik Neoliberalisme, Dorong Kembali Ekonomi Kerakyatan

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:51

Kemensos Evakuasi Bocah Sukabumi yang Suka Cium Tangki Motor Warga

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:34

Prabowo Tetapkan Barang Subsidi Wajib Disalurkan Lewat Kopdes Merah Putih

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:17

Karhutla Mengamuk di Jawa dan Kalimantan, 1 Warga Pingsan

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:03

Selengkapnya