Berita

tri dianto

Dituding Rekayasa KLB Demokrat, SBY Digugat ke PN Jakarta Pusat

JUMAT, 19 APRIL 2013 | 22:19 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Tri Dianto resmi menggugat Ketua Umum DPP Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (tergugat I) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat siang tadi (Jumat, 19/4). Gugatan ini terkait dengan pelaksanaan Kongres Luar Biasa Partai Demokrat akhir Maret lalu di Bali.

"Hari ini saya mengugat hasil KLB di Bali. Karena KLB di Bali cacat dan tidak sah, KLB yang penuh dengan kebohongan, tekanan dan melukai demokrasi," ujar Tri Dianto.

Tri menjelaskan, KLB Demokrat adalah rekayasa. Buktinya, dalam buku acara KLB dituliskan nama SBY dengan jabatan ketua umum. Bahkan, dalam buku acara ditulis salah satu agenda, 'Sambutan kawanbin/Ketum Partai Demokrat oleh Bapak. DR. Susilo Bambang Yudhoyono.' "Padahal buku acara tersebut dibagikan sebelum acara. Ini kan rekayasa," tegasnya.


Karena itu, menurutnya, KLB Demokrat di Bali abal-abal yang memaksakan SBY jadi ketua umum, dengan menekan calon-calon supaya tidak maju. Tak hanya tekanan kepada para calon, hak asasinya untuk maju pada KLB juga dilanggar.

"Malah mensandera saya dan ini suatu pelanggaran. KLB yang penuh rekayasa karena banyak pelanggaran dan KLB di Bali adalah kudeta secara santun," kesalnya.

Karena merasa dirugikan tidak diizinkan masuk ke dalam KLB, Tri melayangkan tuntutan kerugian material sebesar Rp. 15 juta untuk biaya transportasi dan akomodasi selama di Bali dan imaterial sebesar Rp. 99.999.999.

Selain SBY, mantan Ketua Umum DPC Partai Demokrat Cilacap ini  juga menggugat Stering Commitee Kongres Demokrat, Edhie Baskoro Yudhoyono (tergugat II) dan Organizing Commitee Max Socapua (tergugat III). Ibas dan Max termasuk digugat karena berperan merumuskan persidangan dan bidang materi.

Dalam gugatan yang terdaftar dalam nomor 183/PDT.G/2013/PNJKT.PST tersebut, loyalis Anas Urbaningrum ini juga menggugat Menteri Hukum dan HAM dan Komisi Pemilihan Umum. Kedua lembaga itu diminta tidak menerima struktur DPP baru dan Daftar Calon Sementara (DCS) dari Partai Demokrat. [zul]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya