Penyidik Polres Metropolitan Jakarta Barat memproses hukum terhadap 18 orang pemuda yang menduduki lahan tanah bersengketa di Jalan Anggrek Raya RT 13-14 RW 02, Cengkareng.
"Para pemuda tersebut memasuki pekarangan orang lain tanpa izin," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta, Kamis (18/4).
Rikwanto mengatakan, sebanyak 18 orang tersebut dikenakan Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan atau rumah tanpa izin dengan ancaman hukuman sembilan bulan penjara. Meski diproses secara hukum, penyidik kepolisian tidak akan menahan para pemuda tersebut, karena ancaman hukuman kurang dari lima tahun.
Rikwanto menyebutkan 18 orang itu, terdiri dari Kelompok A, yakni Rangga (koordinator), Joni, Ansel, Suri, Rudi, Rakes dan Petrus, sedangkan Kelompok B, yaitu Ace Misbak (koordinator), Endang Suhendra, Madusin, Sanip, Ahmad Kadapi, Burhan, Rahmat, Anzar, Alex, Roy Ola dan Hendrik.
Sebelumnya, Anggota Polres Metro Jakarta Barat mengamankan 18 orang pemuda yang menduduki lahan tanah bersengketa di sekitar Cengkareng, Rabu (17/4).
Berdasarkan informasi, para pemuda tersebut, menumpang angkutan umum Kopaja 88 jurusan Kalideres - Slipi bernopol B-7616-PA menuju lokasi, kemudian menduduki lahan tersebut.
[ant/wid]