Berita

ilustrasi, Perumahan

Bisnis

REI Minta Biaya Pajak & Perizinan Ekspansi Pengembang Dipermudah

Diklaim Bisa Naikkan Pemerataan Perumahan, Senayan Dukung RUU Tapera
KAMIS, 18 APRIL 2013 | 08:01 WIB

DPR mendukung adanya Rancangan Undang-Undang (RUU) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang dibuat Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera). Aturan ini diharapkan tidak hanya memenuhi kebutuhan rumah bagi pegawai negeri sipil (PNS) saja, tetapi pekerja informal yang tidak memiliki gaji tetap.

Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) Djan Faridz memastikan RUU Tapera akan rampung pada Juli 2013.

Sementara Wakil Ketua Komisi V DPR bidang Perumahan, Muhidin M Said mengatakan, masyarakat memiliki rumah layak huni. Diharapkan, dengan regulasi ini bisa menjamin masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) mendapatkan rumah.


“Ketersedian rumah adalah tanggung jawab negara. RUU Tapera dibutuhkan untuk mengatasi backlog perumahan yang saat ini sudah mencapai 15 juta unit.

Namun, RUU ini harus masih banyak perbaikan, karena yang ada sekarang hanya memfasilitasi PNS (bergaji tetap), sedangkan masyarakat informal belum tersentuh,” ujar Muhidin kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Hal yang paling penting dari RUU Tapera beber Muhidin, adalah mekanisme pembayaran iuran Tapera. “Tapi saya belum bisa merinci skema iuran Tapera oleh masyarakat ini. Sebab, penyusunan RUU belum final, karena masih banyak perubahan,” katanya.

Ketua Umum DPP Real Estate Indonesia (REI) Setyo Maharso berharap, RUU Tapera bisa segera terwujud menjadi UU Tapera.“Tapera bertujuan mendorong masyarakat berpendapatan rendah menyisihkan sebagian penghasilan dalam simpanan wajib perumahan, sehingga ke depan backlog perumahan bisa diatasi,”ucapnya saat dikontak Rakyat Merdeka, kemarin.

REI juga meminta, biaya pajak dan perizinan bagi pengembang dalam membangun rumah tapak subsidi bisa ditekan dan dipermudah prosesnya.

“Kami dari pihak pengembang masih merasakan beban pajak yang terlalu tinggi, terutama dalam membangun rumah tapak bersubsidi. Sedangkan soal perizinan Badan Pertanahan Nasional (BPN) perlu menerapkan kejelasan aturan, biaya dan waktunya,”keluh Setyo.

Ketua Umum Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Eddy Ganefo menambahkan, RUU Tapera harus bisa mencakup semua kalangan masyarakat. “Kita sudah darurat rumah, RUU Tapera harus menjadi solusi bagi rakyat kecil memiliki rumah layak. khususnya bagi masyarakat yang tak punya gaji harus diperhatikan,” pinta Eddy.

Djan Faridz memastikan, masyarakat yang tak punya gaji akan diatur dalam Tapera. Selain itu, tambah politisi senior PPP ini, Tapera juga dapat mengatasi masalah backlog (kekurangan perumahan).

“Dengan Tapera, masyarakat bisa menabung untuk memiliki rumah. Pemerataan mendapatkan rumah akan lebih mudah,” ujar Djan.

Dijelaskan, dana Tapera nantinya bakal dikelola oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat. Peserta tabungan perumahan dapat mengajukan kredit kepemilikan rumah untuk membeli rumah landed atau rumah susun hak milik dengan luas maksimal 36 meter persegi (m2).

“Makanya kami terus genjot RUU Tapera. Bersama-sama dengan mitra dari beberapa lembaga lainnya, kami telah menyerahkan 484 revisi Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Tapera ke DPR,” ungkapnya. Djan menargetkan, RUU Tapera akan rampung pada Juli 2013.

Dalam aturan ini, pemerintah akan mewajibkan seluruh pekerja yang memiliki penghasilan minimal upah minimum regional (UMR) dikenakan pemotongan gaji sekitar 5 persen, yang bakal ditanggung pekerja dan pemberi kerja (pengusaha) dengan porsi tertentu.

Melalui dana tersebut diperkirakan terdapat pasokan sekitar 3 juta unit rumah per tahun. Jumlah itu signifikan untuk mengurangi angka backlog perumahan setiap tahun. [Harian Rakyat Merdeka]


Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Antam dan Pegadaian Ikut Uji Keaslian 55 Keping Platinum OTT Bupati Langkat

Minggu, 12 Juli 2026 | 20:16

Proses Hukum Febrie Adriansyah Wujud Ketegasan Pemerintahan Prabowo

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:54

Prabowo: Kopdes Merah Putih Akan Ciptakan Perputaran Uang Rp223 Triliun di Desa

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:43

Belajar dari Yunnan, Tobat Ekologi Ditopang Gerakan Koperasi

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:33

Kopdes Merah Putih Siapkan Kredit Super Mikro, Bunga 8 Persen

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:03

Taruna Akmil Pahami Pemikiran Sun Tzu dan Doktrin Pertahanan Negara

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:55

Prabowo Kritik Neoliberalisme, Dorong Kembali Ekonomi Kerakyatan

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:51

Kemensos Evakuasi Bocah Sukabumi yang Suka Cium Tangki Motor Warga

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:34

Prabowo Tetapkan Barang Subsidi Wajib Disalurkan Lewat Kopdes Merah Putih

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:17

Karhutla Mengamuk di Jawa dan Kalimantan, 1 Warga Pingsan

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:03

Selengkapnya