Komisi Pemilihan Umum dinilai sudah menjadi 'rezim pembabat' kehidupan bangsa. Setelah membabat habis keberadaan parpol, kini semangat 'pembabatan' mengalir ke dunia pers.
Dalam PKPU No 1/2013 tentang aturan kampanye, semangat 'membabat' tertuang dengan tegas dan samar.
Yang samar termaktub dalam pasal 36 ayat (5), yang intinya selama masa tenang media dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak Peserta Pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.
Selain itu juga ada Pasal 44 ayat (1), yakni media massa cetak menyediakan halaman dan waktu yang adil dan seimbang untuk pemuatan berita dan wawancara serta untuk pemasangan iklan kampanye pemilu bagi peserta pemilu.
Sementara yang tegas pada pasal 46 poin a-f. Khususnya poin f, semangatnya malah seperti rezim otoritarianisme. Yaitu, media yang melanggar aturan dapat dicabut izin penyelenggaraan penyiaran atau pencabutan izin penertiban media massa cetak.
"Entah mengapa cara berpikir rezim otoritarian ini bisa menyusup ke benak anggota komisioner," ungkap Direktur Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti (Rabu, 17/4).
Dijelaskan Ray, mencabut izin media karena melanggar aturan Pemilu bukan saja telah lama diwanti-wanti oleh MK untuk tidak lagi dipakai, tetapi juga sangat bertentangan dengan semangat reformasi dan pembangunan demokrasi.
[zul]