Berita

Setelah Parpol Kini Pers, KPU Dinilai Jadi Rezim Pembabat

RABU, 17 APRIL 2013 | 13:28 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Komisi Pemilihan Umum dinilai sudah menjadi 'rezim pembabat' kehidupan bangsa. Setelah membabat habis keberadaan parpol, kini semangat 'pembabatan' mengalir ke dunia pers.

Dalam PKPU No 1/2013 tentang aturan kampanye, semangat 'membabat' tertuang dengan tegas dan samar.

Yang samar termaktub dalam pasal 36 ayat (5), yang intinya selama masa tenang media dilarang menyiarkan berita,  iklan, rekam jejak Peserta Pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta  pemilu.


Selain itu juga ada Pasal 44 ayat (1), yakni media massa cetak menyediakan halaman dan waktu yang adil dan seimbang untuk pemuatan berita dan wawancara serta untuk pemasangan iklan kampanye  pemilu bagi peserta pemilu.

Sementara yang tegas pada pasal 46 poin a-f. Khususnya poin f, semangatnya malah seperti rezim otoritarianisme. Yaitu, media yang melanggar aturan dapat dicabut izin penyelenggaraan penyiaran atau pencabutan izin penertiban media massa cetak.

"Entah mengapa cara berpikir rezim otoritarian ini bisa menyusup ke benak anggota komisioner," ungkap Direktur Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti (Rabu, 17/4).

Dijelaskan Ray, mencabut izin media karena melanggar aturan Pemilu bukan saja telah lama diwanti-wanti oleh MK untuk tidak lagi dipakai, tetapi juga sangat bertentangan dengan semangat reformasi dan pembangunan demokrasi. [zul]

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Insentif SPPG Dipangkas, Wamenkeu Senang MBG Terus Lakukan Reformasi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:15

Putra Pandeglang jadi Kapolri, Sejarah Baru bagi Banten!

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:43

Dana Kopdes Rp37 Triliun Sudah di Himbara, Tapi Masih Dikunci Kemenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:20

Bupati Gowa Tidak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Ini Sebabnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 23:18

Muhadjir Effendy Menyesal Tak Bisa Maksimal Dongkrak Kesejahteraan Guru

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:33

Kasus Alpriado Osmond Diputus PN Tangerang, Hak Asuh Anak Dimenangkan Ibu

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:06

Saatnya Mahasiswa Kritisi Sistem Dominasi "Fraksi" di Parlemen

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:42

Pertamina Patra Niaga Salurkan LPG 3 Kg ke 958 Kopdes Merah Putih

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:31

Asesmen jadi Fondasi Pembinaan Warga Binaan Lapas Cianjur

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:03

Selengkapnya