Berita

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

X-Files

KPK Giring Dua Tersangka Kasus Sapi Ke Pengadilan

Tak Kunjung Tetapkan Tersangka Baru Dari Kementan
RABU, 17 APRIL 2013 | 09:51 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan dua berkas kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi ke Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin.

Yang dilimpahkan itu adalah berkas tuntutan dua tersangka, yaitu Direktur PT Indoguna Utama Juard Effendi (JE) dan Arya Abdi Effendi (AAE).

“Mudah-mudahan minggu depan sudah ada sidang perdana untuk kasus ini,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi Sapto Prabowo di kantornya, kemarin.


Sedangkan berkas dua tersangka lain, yakni berkas pemeriksaan mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) dan koleganya Ahmad Fathanah (AF), masih dilengkapi KPK.

Meski dua tersangka sudah hampir memasuki masa persidangan, KPK tak kunjung menetapkan tersangka dari pihak Kementerian Pertanian. KPK baru sebatas memeriksa pejabat Kementan sebagai saksi kasus ini, seperti Menteri Pertanian Suswono yang juga politisi PKS

Mengenai hal itu, Johan Budi menyatakan, KPK masih mendalami dan mengembangkan kasus ini. Baik menelusuri ke pihak pemberi suap maupun ke pihak penerima suap. “Apakah penyuapan tersebut dilakukan sendiri atau tidak,” ujarnya.

Bisa saja, kata Johan, dalam tahap pengembangan ini ditemukan tersangka baru.

“Tergantung hasil penyidikan, apakah penyidik menemukan alat bukti yang cukup atau tidak untuk menetapkan tersangka baru,” alasannya.

Johan menambahkan, belum dilimpahkannya berkas tersangka LHI dan AF ke tahap penuntutan bukan karena menunggu jalannya persidangan AAE dan JE.

Namun,  jika ada informasi baru yang diperoleh dalam persidangan, tentu KPK akan menindaklanjuti temuan tersebut.

KPK juga mengembangkan kasus sapi ini ke arah kasus pencucian uang dengan tersangka LHI. Dalam kasus pencucian uang ini, penyidik sudah mengidentifikasi aset-aset yang diduga milik LHI. Ditanya apa saja aset-aset itu, Johan belum mau membeberkan. “Nanti tentu akan diumumkan,” ucapnya.

Kemarin, KPK juga memeriksa saksi-saksi untuk tersangka AF. Saksi yang diperiksa adalah Direktur PT Cipta Inti Permindo Yudi Setiawan, dan dua saksi dari pihak swasta lainnya bernama Harmon Kamil dan Ongky Wijaya Ismail Putra.

Pada Jumat (12/4), KPK juga memeriksa enam saksi untuk tersangka AF. Mereka adalah Winsong Ngan, Sony Putra Samapta, Dina Kardiena Hakim, Andi Pakurimba dan Evi Anggraini.

Pada waktu bersamaan, KPK juga memeriksa enam saksi untuk tersangka kasus pencucian uang LHI. Dua saksi di antaranya merupakan istri LHI. Mereka adalah Sustiana Astika dan Lusi Tiarani Agustian. Sustiana istri pertama LHI. Lusi istri kedua. KPK juga memeriksa saksi dari Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Elly Halida, dan bekas petugas Bagian Pendanaan dan Pembiayaan (BPP) Bank Muamallat bernama Giarti Adiningrum.

Lusi dan Sustiana diperiksa masing-masing selama 5 dan 7 jam. Lusi keluar dari Gedung KPK sendirian pukul 15.30. Begitu keluar, dia bergegas naik taksi. Dua jam kemudian, Sustiana ditemani koleganya keluar dari Gedung KPK. Mereka bergegas naik  mobil Kijang bernomor B 134 FTK. Tak ada komentar yang disampaikan kedua istri LHI tersebut.

Sehari sebelumnya, KPK memanggil Bendahara Umum PKS Machfud Abdurahman dan seseorang bernama Tanu Margono. Namun, Machfud tak dapat memenuhi panggilan KPK karena sedang berada di luar negeri.

Pengacara tersangka LHI, Zainudin Paru menyatakan, KPK belum menanyakan aset-aset milik kliennya. Menurut dia, aset-aset milik LHI semuanya sudah dimasukkan ke dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Paru juga membantah bahwa LHI memiliki sejumlah aset seperti pertenakan sapi dan kelinci. “Tidak ada itu perternakan. Yang ada rumah di Malang, Jawa Timur. Tapi itu warisan orangtuanya,” kata Paru.

Sedangkan rumah yang ditempati LHI dan keluarganya di Jalan Haji Samali, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, menurut Paru, adalah rumah kontrakan yang ditempati kliennya sejak 2011. Siapa pemiliknya dan berapa harga sewa rumah tersebut, Paru mengaku belum bisa menjelaskannya.

“Ibu Sustiana juga tidak tahu, karena yang mengurus itu Pak Luthfi. Tentu kami akan mengumpulkan informasi dan dokumen untuk ditunjukkan di pengadilan nanti,” katanya.

REKA ULANG
Tujuh Jam Jadi Saksi Di Kuningan


Peran Menteri Pertanian (Mentan) Suswono dalam urusan kuota impor daging sapi cukup penting. Soalnya, menurut Wakil Ketua KPK Zulkarnain, Mentan berwenang menentukan perusahaan mana saja yang menjadi importir daging sapi.

“Dari sisi kewenangan, dia terkait,” kata Zulkarnaen, Jumat, 8 Februari lalu.

Yang pasti, lantaran kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi, Suswono diperiksa penyidik KPK pada Senin, 18 Februari lalu. Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini diperiksa 7 jam di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

Status Suswono dalam pemeriksaan itu adalah saksi untuk empat tersangka, termasuk bekas Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq. Dia menjalani pemeriksaan mulai pukul 14.00 WIB.

“Saya menjadi saksi untuk empat tersangka,” kata Suswono.

Pukul 20 lewat sedikit, Suswono keluar dari Gedung KPK. Wajahnya tampak lelah. “Sebagai saksi, saya beri keterangan apa adanya. Saya percaya KPK profesional dan independen,” ucapnya.

Mentan mengakui ditanya penyidik tentang pertemuan dirinya, Luthfi, Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman dan Direktur PT Radina Niaga Mulia Elda Devianne Adiningrat di Medan, Sumatera Utara. Seperti diketahui, Elizabeth dan Elda juga berstatus saksi kasus ini.

“Tentu saja saya ditanya,” katanya. Tapi, Suswono tidak mau bercerita mengenai isi pertemuan itu. Mentan cuma menjawab, “betul, betul” saja saat ditanya mengenai kehadiran Elizabeth dan Elda dalam pertemuan itu.

Suswono pun tak menjawab saat ditanya, apakah dia juga diperiksa penyidik mengenai rekaman pembicaraannya dengan Luthfi, hubungannya dengan Elda dan Elizabeth serta anak Ketua Dewan Syuro PKS Hilmi Aminuddin, Ridwan Hakim yang dicegah KPK ke luar negeri.

Pengacara Elda, John Pieter Nazar pun mengakui, kliennya ikut menemani Elizabeth dalam pertemuan dengan Mentan di Hotel Aryaduta, Medan, pada 13 Januari 2013.

Pertemuan itu dihadiri Luthfi, Fathanah dan Suswono. Namun, John membantah Elda yang mengatur pertemuan. “Bu Elda hanya sebagai notulen dalam pertemuan itu,” ujarnya.

Menurut John, keikutsertaan Elda dan Elizabeth karena rasa keterpanggilan sebagai pengusaha untuk mengatasi masalah kelangkaan daging sapi. Tapi, lanjutnya, dalam pertemuan itu tidak dibahas mengenai penambahan kuota impor daging untuk PT Indoguna Utama.
 
“Klien saya tidak mencampuri atau merekomendasikan, hanya mempertemukan saja,” katanya.

Kasus Sapi Masih Panjang
Yuna Farhan Shira, Sekjen Fitra

Sekjen LSM Forum Indonesia untuk Transparasi Anggaran (FITRA) Yuna Farhan Shira memprediksi, pengusutan kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi masih panjang.

Dilimpahkannya dua tersangka dari pihak swasta, yakni Juard Effendi (JE) dan Arya Abdi Effendi (AAE) ke persidangan, hanya langkah awal bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain.

“Terutama dari pihak eksekutif yang berwenang dalam pengurusan kuota impor daging sapi,” kata Yuna, kemarin.

Menurut Yuna, posisi bekas Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) hanya memperdagangkan pengaruh (trading influence). Sebab, yang mempunyai kebijakan untuk pengurusan kuota impor daging sapi ada di pihak Kementerian Pertanian (Kementan).

Makanya, lanjut Yuna, akan menjadi pertanyaan masyarakat, kenapa belum ada pihak Kementan yang ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi.

“Dalam kasus suap itu, jika ada yang menyuap, maka ada yang disuap untuk mempengaruhi kebijakan,” tandasnya. Yuna berharap, KPK terus mendalami kasus ini.

Penyidik yang semula menangani tersangka AAE dan JE bisa fokus untuk mengungkap, apakah ada pihak Kementan yang terlibat atau tidak dalam kasus ini.

“Penyidik yang semula mengurus berkas AAE dan JE sudah selesai. Artinya, mereka bisa fokus menelusuri keterlibatan pihak lain,” sarannya.

Kendati begitu, Yuna memahami jika KPK saat ini memprioritaskan penyelesaian berkas tersangka LHI yang juga dikenakan pasal pencucian uang. Sehingga, KPK belum menetapkan tersangka baru kasus sapi.

Jika kasus LHI sudah kelar, dia memprediksi, KPK akan menelusuri dugaan keterlibatan pihak-pihak lain. Namun, Yuna ragu KPK akan menyelesaikan berkas penyidikan LHI dalam waktu dekat. Soalnya, perkara pencucian uang termasuk kasus rumit karena harus menelusuri aliran dana dan melacak aset-aset tersangka.

Semakin Cepat Semakin Baik
Ahmad Basarah, Anggota Komisi III DPR

Anggota Komisi III DPR Ahmad Basarah mengapresiasi KPK yang telah melimpahkan dua tersangka kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi ke pengadilan.

Namun, Basarah mengingatkan agar KPK juga segera menuntaskan berkas dua tersangka lainnya, yakni Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) dan Ahmad Fathanah (AF).

Menurut dia, semakin cepat berkas tersangka LHI diajukan ke meja hijau, maka pengusutan kasus ini akan semakin baik. Soalnya, dia menilai, LHI adalah tokoh kunci dalam kasus ini.

“Jika LHI segera disidang, KPK bisa menemukan fakta baru dalam persidangan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat,” katanya, kemarin.

Basarah pun mengingatkan KPK agar tetap serius mengusut kasus ini. Sehingga, penanganan kasus ini tidak berhenti hanya pada LHI dan tiga tersangka lain. Dia menegaskan, kewajiban KPK untuk menelusuri setiap informasi yang ada.

“Termasuk jika ada pihak lain yang diduga ikut menerima dana dari kasus pengurusan kuota impor daging sapi ini,” tegasnya.

Ia berharap, berkas penyidikan LHI sudah bisa dilimpahkan ke tahap penuntutan sebelum masa penahanan tersangka itu habis pada akhir April ini.

Basarah mengingatkan, lambannya penuntasan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang juga disangkakan kepada LHI, akan menjadi blunder bagi KPK. Akan ada kecurigaan bahwa KPK tidak memiliki bukti yang kuat saat menetapkan tersangka TPPU kepada LHI.
 
Bahkan, katanya, akan ada kesan KPK memaksakan kasus pencucian uang kepada LHI. Soalnya, menurut dia, belum ada penyitaan terhadap aset-aset LHI.

“Ini yang harus diungkapkan segera oleh KPK. Jangan sampai keraguan masyarakat menguat ketika melihat kasus ini,” katanya. [Harian Rakyat Merdeka]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya