.Kesadaran konsumen mengadukan jasa pelayanan penerbangan masih rendah. Padahal, selama ini konsumen banyak dirugikan.
Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen(SPK) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Nus Nuzulia Ishak mengatakan, dari data lembaga konsumen yang dimilikinya, hanya ada 53 keluhan konsumen dalam setahun, khususnya terkait aduan masalah jasa penerbangan.
“Angka tersebut terbilang masih rendah,†ujarnya saat seminar Peningkatan Perlindungan Konsumen Penerbangan di Jakarta, kemarin.
Nus menilai, industri penerbangan yang memilih strategi
low cost carrier (LCC) atau penerbangan bertarif murah berpotensi memicu pengabaian hak-hak, kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen.
Menurutnya, deregulasi dunia penerbangan Indonesia telah memicu banyak perusahaan penerbangan yang memilih strategi penerbangan bertarif murah.
“LCC ini sering juga disebut
budget airlines. Mereka melakukan eliminasi dengan cara mengurangi layanan katering dan menggunakan pembelian tiket
online. Meski begitu, harusnya keamanan tetap menjadi faktor utama LCC,†jelasnya.
Nus menilai, persaingan ketat antar maskapai penerbangan membuat perusahaan berpikir keras menekan biaya sehingga dapat menjual tiket dengan harga paling murah. Akibatnya, kualitas layanan konsumen pun ikut turun. Bahkan, hak-haknya kerap terabaikan.
Padahal, hak-hak konsumen seperti kenyamanan, keamanan dan keselamatan tersebut sebenarnya sudah diatur dalam pasal 4 Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Selain itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga memiliki regulasi yang mengatur jasa penerbangan ini.
Karena itu, Nus meminta kepada konsumen jasa penerbangan yang merasa haknya terlanggar atau dirugikan bisa langsung menyampaikan keluhan kepada maskapai terkait atau melalui Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia
(YLKI).
Selain itu, bisa juga melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) serta Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) yang lain.
Terkait insiden penerbangan Lion Air yang jatuh di Bali, Sabtu(13/4), Nus mengatakan, konsumen bisa mengadukan ke lembaga-lembaga tersebut jika keluhannya tidak ditanggapi oleh Lion Air.
Ketua Pengurus Harian YLKI Sudaryatmo mengungkapkan, pengaduan konsumen jasa transportasi yang masuk ke lembaganya sepanjang 2012 masih sangat minim.
“Dari 620 aduan konsumen yang masuk ke kita, masih sedikit keluhan konsumen jasa transportasi, hanya 51 keluhan atau sekitar 8 persen,†katanya.
Dari 51 aduan tersebut, 36 di antaranya berupa keluhan konsumen jasa
penerbangan dan hanya 15 keluhan untuk transportasi darat. “Dari 36 keluhan itu, paling banyak keluhan ke maskapai Lion, ada 19 keluhan. Kemudian Mandala 5 keluhan,†imbuh dia.
Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan(Kemenhub) Bambang S Ervan mengaku terus melakukan pengawasan terhadap pelayanan maskapai penerbangan.
“Pelayanan itu sesuai dengan kebutuhan konsumen. Ada yang hanya membutuhakan jasa pelayanan terbang saja, tapi ada juga yang butuh pelayanan di pesawatnya.
Itu yang membedakan harga. Tapi untuk keselamatan tidak ada perbedaan, tetap menjadi nomor satu, “ katanya kepada
Rakyat Merdeka, kemarin. [Harian Rakyat Merdeka]