Berita

ilustrasi/ist

Bisnis

Maskapai Berslogan Tarif Murah Abaikan Keselamatan Konsumen

Pengaduan Kualitas Jasa Transportasi Udara Masih Minim
RABU, 17 APRIL 2013 | 08:00 WIB

.Kesadaran konsumen mengadukan jasa pelayanan penerbangan masih rendah. Padahal, selama ini konsumen banyak dirugikan.

Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen(SPK) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Nus Nuzulia Ishak mengatakan, dari data lembaga konsumen yang dimilikinya, hanya ada 53 keluhan konsumen dalam setahun, khususnya terkait aduan masalah jasa penerbangan.

“Angka tersebut terbilang masih rendah,” ujarnya saat seminar Peningkatan Perlindungan Konsumen Penerbangan di Jakarta, kemarin.


Nus menilai, industri penerbangan yang memilih strategi low cost carrier (LCC) atau penerbangan bertarif murah berpotensi memicu pengabaian hak-hak, kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen.

Menurutnya, deregulasi dunia penerbangan Indonesia telah memicu banyak perusahaan penerbangan yang memilih strategi penerbangan bertarif murah.

“LCC ini sering juga disebut budget airlines. Mereka melakukan eliminasi dengan cara mengurangi layanan katering dan menggunakan pembelian tiket online. Meski begitu, harusnya keamanan tetap menjadi faktor utama LCC,” jelasnya.

Nus menilai, persaingan ketat antar maskapai penerbangan membuat perusahaan berpikir keras menekan biaya sehingga dapat menjual tiket dengan harga paling murah. Akibatnya, kualitas layanan konsumen pun ikut turun. Bahkan, hak-haknya kerap terabaikan.

Padahal, hak-hak konsumen seperti kenyamanan, keamanan dan keselamatan tersebut sebenarnya sudah diatur dalam pasal 4 Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Selain itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga memiliki regulasi yang mengatur jasa penerbangan ini.

Karena itu, Nus meminta kepada konsumen jasa penerbangan yang merasa haknya terlanggar atau dirugikan bisa langsung menyampaikan keluhan kepada maskapai terkait atau melalui Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia
(YLKI).

Selain itu, bisa juga melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) serta Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) yang lain.

Terkait insiden penerbangan Lion Air yang jatuh di Bali, Sabtu(13/4), Nus mengatakan, konsumen bisa mengadukan ke lembaga-lembaga tersebut jika keluhannya tidak ditanggapi oleh Lion Air.

Ketua Pengurus Harian YLKI Sudaryatmo mengungkapkan, pengaduan konsumen jasa transportasi yang masuk ke lembaganya sepanjang 2012 masih sangat minim.

“Dari 620 aduan konsumen yang masuk ke kita, masih sedikit keluhan konsumen jasa transportasi, hanya 51 keluhan atau sekitar 8 persen,” katanya.

Dari 51 aduan tersebut, 36 di antaranya berupa keluhan konsumen jasa
penerbangan dan hanya 15 keluhan untuk transportasi darat. “Dari 36 keluhan itu, paling banyak keluhan ke maskapai Lion, ada 19 keluhan. Kemudian Mandala 5 keluhan,” imbuh dia.

Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan(Kemenhub) Bambang S Ervan mengaku terus melakukan pengawasan terhadap pelayanan maskapai penerbangan.

“Pelayanan itu sesuai dengan kebutuhan konsumen. Ada yang hanya membutuhakan jasa pelayanan terbang saja, tapi ada juga yang butuh pelayanan di pesawatnya.

Itu yang membedakan harga. Tapi untuk keselamatan tidak ada perbedaan, tetap menjadi nomor satu, “ katanya kepada Rakyat Merdeka, kemarin. [Harian Rakyat Merdeka]


Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Antam dan Pegadaian Ikut Uji Keaslian 55 Keping Platinum OTT Bupati Langkat

Minggu, 12 Juli 2026 | 20:16

Proses Hukum Febrie Adriansyah Wujud Ketegasan Pemerintahan Prabowo

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:54

Prabowo: Kopdes Merah Putih Akan Ciptakan Perputaran Uang Rp223 Triliun di Desa

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:43

Belajar dari Yunnan, Tobat Ekologi Ditopang Gerakan Koperasi

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:33

Kopdes Merah Putih Siapkan Kredit Super Mikro, Bunga 8 Persen

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:03

Taruna Akmil Pahami Pemikiran Sun Tzu dan Doktrin Pertahanan Negara

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:55

Prabowo Kritik Neoliberalisme, Dorong Kembali Ekonomi Kerakyatan

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:51

Kemensos Evakuasi Bocah Sukabumi yang Suka Cium Tangki Motor Warga

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:34

Prabowo Tetapkan Barang Subsidi Wajib Disalurkan Lewat Kopdes Merah Putih

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:17

Karhutla Mengamuk di Jawa dan Kalimantan, 1 Warga Pingsan

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:03

Selengkapnya