Berita

IDA FARIDA/IST

Politik

Pakuan Sawangan Golf Digugat, Ida Farida Tunggu Putusan MA

SELASA, 16 APRIL 2013 | 16:46 WIB | LAPORAN:

Ida Farida kini masih menunggu putusan kasasi Mahkamah Agung atas proses hukum sengketa lahan seluas 91 hektar di Sawangan, Depok yang kini diduduki PT Pakuan Sawangan Golf.

Sebagai pemohon, Ida hanya berharap ketua hakim MA dapat berlaku seadil-adilnya terkait perkara 480 K/TUN/2012 tersebut.

"Saya mohon supaya bapak ketua hakim Mahkamah Agung memberikan putusan dengan seadil-adilnya," pinta nenek bercucu dua ini saat ditemui di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Senin (15/4) malam.


Ida menjelaskan, sebetulnya Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negeri (TUN) Jakarta telah menolak seluruh eksepsi dari pihak Kepala Kantor Pertanahan Kota Depok selaku pembanding dan PT Pakuan selaku tergugat intervensi. PT TUN Jakarta memutuskan sembilan sertifikat atas nama PT Pakuan Sawangan Golf dibatalkan. Namun pihak PT Pakuan yang diwakili Paulus Tannos tetap menolak melepas lahan yang kini telah menjelma menjadi Lapangan Golf Sawangan itu.

Padahal sebelumya juga PTUN Bandung juga telah mengabulkan gugatannya dengan nomor perkara 61/G/2011/PTUN.Bdg, tanggal 22 Februari 2012. Karenanya Ida memutuskan untuk mengajukan kasasi ke MA.

Ida merasa sangat dirugikan dengan penerbitan 9 sertifikat itu. Pasalnya, objek tanah secara historis adalah miliknya yang telah dibebaskan atau diganti rugi sang kakek dari penggarap pemegang SK KINAG No. 205DN III 1954-1964 tanggal 31 Desember 1964. Kemudian dikukuhkan melalui putusan MA tanggal 17 September 1973 Nomor : 554/Sip/1973 Jo Putusan Pengadilan Tinggi tanggal 3 Maret 19971 Nomor : 11011970/PT.Perdata Jo Putusan Pengadilan Istimewa Djakarta 21 Agustus 1968 Nomor 304/67.G.

PT Pakuan, tegas Ida, hanya diberikan wewenang sertifikat hak pakai tanah sampai tahun 2005 yang belakangan justru diperpanjang selama 20 tahun ke depan tanpa sepengetahuan dirinya selaku ahli waris.

"Dia (PT Pakuan) membuat tanggal yang mundur. Jelas sertifikat hak pakai batas waktu sampai tahun 2005, saya masih pegang fotokopinya. Kok bisa muncul 2003 sampai 2023," beber warga Kelurahan Sawangan Baru ini.

Rencananya besok (Rabu, 17/4), Ida kembali mendatangi MA guna memastikan hak yang sudah diperjuangkannya selama kurang lebih 13 tahun itu. [wid]

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Andre Rosiade Sambangi Bareskrim Polri Usai Nenek Penolak Tambang Ilegal Dipukuli

Senin, 12 Januari 2026 | 14:15

Cuaca Ekstrem Masih Akan Melanda Jakarta

Senin, 12 Januari 2026 | 14:10

Bitcoin Melambung, Tembus 92.000 Dolar AS

Senin, 12 Januari 2026 | 14:08

Sertifikat Tanah Gratis bagi Korban Bencana Bukti Kehadiran Negara

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

KPK Panggil 10 Saksi Kasus OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

Prabowo Terharu dan Bangga Resmikan 166 Sekolah Rakyat di Banjarbaru

Senin, 12 Januari 2026 | 13:52

Kasus Kuota Haji, Komisi VIII Minta KPK Transparan dan Profesional

Senin, 12 Januari 2026 | 13:40

KPK Periksa Pengurus PWNU DKI Jakarta Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Senin, 12 Januari 2026 | 13:12

Prabowo Tinjau Sekolah Rakyat Banjarbaru, Ada Fasilitas Smartboard hingga Laptop Persiswa

Senin, 12 Januari 2026 | 13:10

Air Naik hingga Sepinggang, Warga Aspol Pondok Karya Dievakuasi Polisi

Senin, 12 Januari 2026 | 13:04

Selengkapnya